Menuju konten utama

KPK Tetapkan PT Loco Montrado Tersangka Korporasi Kasus Antam

KPK menetapkan PT Loco Montrado telah ditetapkan sebagai tersangka korporasi sejak Agustus 2025 lalu.

KPK Tetapkan PT Loco Montrado Tersangka Korporasi Kasus Antam
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan PT Loco Montrado sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi pada pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang (Antam) dan PT Loco Montrado.

"KPK telah menetapkan PT LCM sebagai tersangka korporasi dalam perkara kerja sama pengolahan anoda logam PT Antam," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Selasa (14/10/2025).

Budi mengatakan PT Loco Montrado telah ditetapkan sebagai tersangka korporasi sejak Agustus 2025 lalu. Kata Budi, penetapan PT Loco Montrado ini karena ditemukan adanya dugaan fraud dalam kerja sama antara PT Antam dan PT Loco Montrado.

Budi menyebutkan ditemukan pula dugaan penerimaan keuntungan secara korporasi oleh PT Loco Montrado bukan perseorangan.

"Artinya ketika pemeriksaan terkait dengan pihak korporasi, artinya penyidik mendalami peran-peran secara korporasi yang dilakukan oleh PT LCM itu seperti apa. Termasuk juga keuntungan-keuntungan yang diperoleh oleh PT LCM secara korporasi, secara entitas, bukan oknum atau pihak perseorangan," ujarnya.

Dalam kasus ini, KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Utama PT Antam, Arie Prabowo Ariotedjo. Pasalnya, dugaan korupsi ini diduga terjadi saat Arie masih menjabat.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Direktur Utama PT Loco Montrado, Siman Bahar, sebagai tersangka. KPK juga telah menyita uang tunai senilai Rp100,7 miliar dari Siman Bahar.

Siman diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama