tirto.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku mengembalikan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi pada 12-25 Oktober 2020 dengan alasan pertambahan kasus positif COVID-19 di ibu kota melambat.
"Yang terjadi selama satu bulan ini adalah kebijakan rem darurat (rem darurat) karena telah terjadi peningkatan kasus tidak terkendali yang tidak diharapkan. Setelah stabil, kami mulai mengurangi rem tersebut secara perlahan, secara bertahap," kata Anies melalui keterangan tertulisnya, Minggu (11/10/2020).
Anies menjelaskan grafis penambahan kasus positif dan kasus aktif harian mendatar atau stabil sejak dilakukan PSBB ketat, yaitu 13 September 2020 lalu.
Pada periode akhir PSBB transisi tanggal 29 Agustus 2020 jumlah kasus aktif sebanyak 38.166. Dia merinci, periode 29 Agustus sampai 11 September 2020, terjadi pertambahan kasus sebanyak 37,09 persen atau 14.155 orang.
Kemudian pertambahan kasus pada 11 -25 September 2020 sebanyak 31,74 persen atau 16.606 orang.
Selanjutnya, pada 26 September sampai 9 Oktober 2020 kembali terjadi penurunan dari kondisi 14 hari sebelumnya, di mana jumlah kasus positif meningkat 22 persen atau sebanyak 15.437 kasus.
Sedangkan kasus aktif meningkat hanya 3,81 persen atau sebanyak 492 kasus, dibandingkan 14 hari sebelumnya meningkat 9,08 persen atau 1,074 kasus.
"Sejak akhir September hingga awal Oktober, jumlah kasus aktif harian mulai konsisten mendatar, menunjukkan adanya perlambatan penularan," klaimnya.
Sementara itu pada periode akhir PSBB transisi tanggal 29 Agustus 2020 jumlah kasus aktif sebanyak 1.172. Pada periode 29 Agustus sampai 11 September 2020, kasus pasien COVID-19 meninggal sebanyak 17,92 persen atau 210 orang. Kemudian meningkat pada 11 -25 September 2020 sebanyak 21,35 persen atau 295 orang.
Selanjutnya pada 26 September sampai 9 Oktober 2020 menurun dari kondisi 14 hari sebelumnya, di mana angka kematian bertambah 11,21 persen atau sebanyak 187 kasus.
"Tingkat kematian atau CFR Jakarta juga terus menurun hingga ke angka 2,2 persen saat ini. Kematian harian kasus positif di Jakarta saat ini mencapai 28 per hari, saat ini lajunya 18 [Kasus] per hari. Walaupun demikian, kematian harus dilihat dari angka absolut dan serendah mungkin hingga angka 0," jelas dia.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) itu menjelaskan, pelandaian pertambahan kasus harian sejak pengetatan PSBB tampak pada grafik kasus onset dan juga pada nilai R Effective (Rt) atau virusnya. Grafis onset merupakan grafis kasus positif yang didasarkan pada awal timbulnya gejala, bukan pada keluarnya laporan hasil laboratorium.
Berdasarkan data yang disusun FKM UI, nilai Rt Jakarta adalah 1,14 pada awal September dan saat ini berkurang menjadi 1,07. Artinya, saat ini 100 orang yang menularkan virus kepada 107 orang lainnya.
"Penurunan angka Rt ini harus terus diupayakan oleh Pemerintah, pihak Swasta dan masyarakat bersama-sama agar mata rantai penularan wabah terputus dengan tetap menerapkan protokol kesehatan di PSBB Masa Transisi,", pungkasnya.
Anies mengaku jumlah orang yang dites di Jakarta terus meningkat seiring dengan bertambahnya kapasitas pengujian. Pada periode 3 - 9 Oktober, jumlah orang yang dites PCR mencapai 63.474, setara dengan tingkat pengujian 6 per-1.000 penduduk dalam satu minggu (6 kali lipat melebihi tarif minimum yang ditetapkan WHO).
Selain itu, Anies juga menyampaikan berdasarkan indikator yang ditentukan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Tingkat Pusat, saat ini Jakarta juga sudah berada pada tingkat risiko sedang (skor: 2.095) dibandingkan pada tanggal 13 September berada pada tingkat risiko tinggi (skor: 1.4725).
"Penilaian dari FKM UI dengan indikator Epidemiologi, Kesehatan Publik, Fasilitas Kesehatan juga menunjukan perbaikan pada 4 Oktober dengan skor 67 dibandingkan pada 13 September dengan skor 58," pungkasnya.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Bayu Septianto