tirto.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi selama dua pekan ke depan, mulai tanggal 12-25 Oktober 2020.
Sebelumnya, Gubernur Anies "menarik rem darurat" untuk memperketat PSBB DKI pada 14 September 2020 lalu dan berakhir 11 Oktober. Tak sampai satu bulan, Anies kembali melonggarkan PSBB DKI ke masa transisi.
PSBB transisi ini berdasar Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1020 tahun 2020 tentang pemberlakuan PSBB masa transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif.
Artinya, Pemprov DKI Jakarta kembali melonggarkan setiap aktivitas di ibu kota. Kendati demikian, Anies menegaskan warga Jakarta harus tetap disiplin agar tidak terjadi penularan COVID-19 selama PBB dilonggarkan kembali.
"Kami perlu menegaskan bahwa kedisiplinan harus tetap tinggi sehingga mata rantai penularan tetap terkendali dan kita tidak harus melakukan rem darurat kembali," kata Gubernur Anies, pada Minggu (11/10/2020).
Anies mengaku telah telah berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk memutuskan menerapkan kembali PSBB masa transisi, dengan sejumlah ketentuan baru yang harus dipatuhi oleh semua pihak.
“Semua warga ikut bertanggung jawab terhadap pencegahan penularan COVID-19. Jika satu tempat tidak disiplin, maka satu kota yang harus merasakan akibatnya," tegas dia.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu pun mengimbau agar masyarakat menerapkan protokol kesehatan demi mencegah penularan Corona. Ia juga akan meningkatkan pengetesan, pelacakan kontak erat hingga pengobatan.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Zakki Amali