Menuju konten utama

Angkot di Puncak Bogor Setop Beroperasi 4 Hari saat Libur Nataru

Pemprov Jawa Barat akan memberikan kompensasi Rp200 ribu per hari kepada sopir dan pemilik kendaraan.

Angkot di Puncak Bogor Setop Beroperasi 4 Hari saat Libur Nataru
Sejumlah kendaraan bergerak melambat saat pemberlakuan satu arah menuju jalur wisata Puncak di Simpang Gadog, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (15/9/2024). Satlantas Polres Bogor mencatat peningkatan volume kendaraan di jalur wisata Puncak, Bogor tersebut mencapai 18.200 kendaraan hingga pukul 08.00 WIB pada libur panjang akhir pekan yang bertepatan dengan libur peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW. ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/YU

tirto.id - Pemerintah Provinsi Jawa Barat menghentikan sementara operasional angkutan umum atau angkot di jalur Puncak, Bogor, selama empat hari di musim Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Sebagai gantinya, Pemprov Jawa Barat akan memberikan kompensasi Rp200 ribu per hari kepada sopir dan pemilik kendaraan.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor, Bayu Ramawanto, mengatakan kebijakan tersebut berlaku pada 24 hingga 25 Desember serta 30–31 Desember guna mendukung pengaturan lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan di kawasan wisata Puncak.

“Pemberhentian sementara operasional angkutan umum dilakukan selama empat hari, dengan kompensasi Rp200 ribu per hari untuk sopir dan pemilik angkutan,” kata Bayu di Cibinong, Jumat (19/12/2025) dilansir dari Antara.

Ia menjelaskan kompensasi diberikan secara langsung oleh pemerintah kepada penerima yang telah terdata, baik sopir maupun pemilik kendaraan, sesuai data transportasi yang telah diverifikasi.

Menurut Bayu, kebijakan tersebut hanya berlaku untuk angkutan umum yang melayani jalur Puncak, mulai dari Pasar Ciawi hingga kawasan wisata Puncak.

Adapun jumlah angkutan yang terdampak mencapai 750 kendaraan, dengan rincian trayek 02A sebanyak 520 kendaraan, trayek 02B sebanyak 157 kendaraan, dan trayek 02C sebanyak 73 kendaraan.

Bayu menambahkan pendataan penerima kompensasi telah dilakukan secara lengkap berdasarkan nama dan alamat, serta kepemilikan kendaraan yang dicek melalui data Samsat untuk menghindari kesalahan penyaluran.

Ia menegaskan angkutan umum yang tetap nekat beroperasi selama masa penghentian sementara akan langsung dihentikan dan diputar balik oleh petugas di lapangan.

“Kami lakukan pengawasan. Jika masih ada yang beroperasi, akan langsung diberhentikan,” ujarnya.

Bayu menyampaikan kebijakan tersebut merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, sementara Pemerintah Kabupaten Bogor mendukung pelaksanaan di lapangan melalui pengawasan dan pendataan.

Ia juga menyebutkan masyarakat pengguna angkutan umum diimbau menyesuaikan perjalanan dengan moda transportasi lain yang tersedia selama kebijakan tersebut diberlakukan.

Baca juga artikel terkait NATARU 2026

tirto.id - Flash News
Sumber: Antara
Editor: Bayu Septianto