Menuju konten utama

Angkot di Jalur Puncak Perlu Diberdayakan Bukan Sekadar Dilarang

Jika angkot di Jalur Puncak dilarang beroperasi, berpotensi mengganggu kepentingan masyarakat sehari-hari.

Angkot di Jalur Puncak Perlu Diberdayakan Bukan Sekadar Dilarang
Header perspektif Djoko Setijowarno, Pengamat Transportasi. tirto.id/Fuad

tirto.id - Angkot di Jalur Puncak kerap disebut sebagai sumber kemacetan. Pasalnya, angkot sebagai angkutan paratransit dapat berhenti di sembarang tempat. Ditambah perilaku pengemudi yang kurang memahami ketertiban berlalu lintas di jalan raya. Menjadi pengemudi angkot tanpa berbekal pengetahuan berlalu lintas. Cukup dengan SIM yang dimiliki sudah dapat menjadi pengemudi angkot.

Sesungguhnya, upaya memberdayakan sejumlah angkot di Jalur Puncak sudah pernah dilakukan. Sayangnya, upaya itu tidak mendapat tanggapan positif dari Bupati Bogor saat itu. Pemerintah Kabupaten Bogor lebih memilih membangun jalur Puncak 2 ketimbang membenahi lalu lintas di Jalur Puncak sekarang.

Kajian Pembangunan Jalur Kereta Ringan Kereta Wisata Puncak sudah dilakukan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) 2022.

Perkiraan demand diambil dengan memproyeksikan jumlah perjalanan 2020 dengan jumlah persentase kenaikan pengunjung wisata ke wilayah puncak yaitu sebesar 10,49 persen. Sedangkan untuk perkiraan naik turun penumpang di asumsikan dengan skema optimistis 80 persen dari load factor. Namun, belum berlanjut menjadi realita hingga sekarang, masih dalam wacana.

Alihkan Layanan Angkutan Anak Sekolah

Transportasi anak ke sekolah merupakan salah satu aspek penting dalam sistem pendidikan di Indonesia. Kebutuhan akan transportasi yang aman, nyaman, dan efisien menjadi daya dukung utama kelancaran pendidikan anak. Cukup banyak anak ke sekolah tidak mendapat layanan angkutan umum. Ke sekolah diantar atau menggunakan sepeda motor, itulah pilihan transportasi bagi pelajar di Indonesia. Di daerah tertentu masih ada yang berjalan kaki, jika tidak jauh dari lokasi sekolah.

Di Kabupaten Semarang, angkutan lokal diberdayakan setiap hari kerja untuk mengangkut anak ke sekolah dengan gratis serta menjemputnya pulang sekolah. Untuk memperkuat kebijakan itu, ada Peraturan Bupati Semarang Nomor 19 Tahun 2023 tentang Penyediaan Angkutan Sekolah Gratis Bagi Pelajar.

Kebijakan ini dalam rangka menekan angka putus sekolah terutama yang disebabkan tingginya biaya transportasi dan untuk menjamin keselamatan pelajar, telah disediakan angkutan sekolah gratis bagi pelajar.

Setiap hari kerja, pengemudi angkot mendapat uang pengganti pembelian BBM untuk operasional dalam sehari. Sejumlah armada angkot di Jalur Puncak dapat diberdayakan mengakut pelajar di desa-desa kawasan Puncak. Diberikan uang pengganti pembelian bahan bakar minyak (BBM), seperti yang sudah dilakukan Pemerintah Kabupaten Semarang.

Sekarang, tidak hanya Kabupaten Semarang saja yang menyelenggarakan kebijakan ini. Beberapa kabupaten di Jawa Tengah meniru langkah yang dilakukan Bupati Kabupaten Semarang.

Kebijakan Kompensasi Angkot ala Dedi Mulyadi

Kumpulan angkot di kawasan Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat. tirto.id/ M Irfan Al Amin

Jika angkot di Jalur Puncak dilarang beroperasi, akan mengganggu kepentingan masyarakat lokal yang terbiasa memanfaatkan angkot tersebut untuk aktivitas keseharian. Lebih baik didata dan dipetakan kembali kebutuhan layanan angkutan umum hingga ke sejumlah desa-desa di Kawasan Jalur Puncak. Layanan angkot tidak hanya di sepanjang Jalur Puncak.

Pemerintah Kabupaten Bogor dengan APBD 2025 sebesar Rp11,1 triliun dapat menyisihkan untuk memberikan insentif angkot Jalur Puncak. Sesungguhnya tidak hanya di Jalur Puncak, seluruh angkutan pedesaan di Kabupaten Bogor juga bisa diberikan insentif itu.

Rute angkutan umum dengan skema pembelian layanan atau buy the service (BTS), seperti Trans Pakuan sudah pernah digagas hingga ke Puncak. Sayangnya, gagasan ini tidak diterima dengan baik oleh Bupati Bogor saat itu. Akhirnya, Trans Pakuan tetap beroperasi, namun terbatas di Kota Bogor.

Untuk mensejahterakan pengusaha dan sopir angkot di Jalur Puncak perlu membenahi layanan angkutan umum, perlu pembenahan operasional. Diperlukan rute Terminal Baranangsiang (Bogor) – Puncak dengan memperpanjang layanan Trans Pakuan seperti rencana 2022 lalu.

Para pelaku penyelenggara angkutan umum di sepanjang Jalur Puncak harus dilibatkan, termasuk Organda Kabupaten Bogor. Nanti yang menjadi operator angkutan umum skema pembelian layanan adalah pengusaha angkutan umum yang ada saat ini. Bukan menggusur namun menggeser dari pengusaha perorangan menjadi pengusaha yang berbadan hukum.

Djoko Setijowarno, Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat.

*) Isi artikel ini menjadi tanggung jawab penulis sepenuhnya.