Menuju konten utama

Anggota DPRD Solo Melaporkan Bos Warung Ayam Widuran ke Polisi

Sugeng mengaku merasa tertipu lantaran sempat mengonsumsi produk yang dijual oleh warung makan tersebut.

Anggota DPRD Solo Melaporkan Bos Warung Ayam Widuran ke Polisi
Anggota DPRD Solo Sugeng Riyanto datangi Mako Polresta Solo untuk menyampaikan aduan terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan pemilik Warung Makan Ayam Goreng Widuran didampingi tim hukum MUI Solo, Rabu (11/6) siang. (FOTO/Febri Nugroho)

tirto.id - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surakarta dari Fraksi PKS, Sugeng Riyanto, mendatangi Mako Polresta Solo untuk melayangkan aduan usai menjadi korban makanan nonhalal yang dijual oleh Warung Makan Ayam Goreng Widuran, Rabu (11/6/2025) siang.

Ketua Komisi IV DPRD Solo itu didampingi tim hukum dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Solo. Mereka melayangkan aduan dugaan penipuan yang ditujukan kepada pemilik Warung Makan Ayam Goreng Widuran.

Sugeng mengaku dirinya merasa tertipu lantaran sempat mengonsumsi produk yang dijual oleh warung makan tersebut. Insiden tersebut terjadi saat dirinya menjalankan tugas sebagai anggota legislatif Kota Solo pada awal Mei lalu.

“Saya sebagai pribadi melaporkan owner ayam goreng Widuran ke Polresta Surakarta karena saya sebagai pribadi merasa tertipu,” kata Sugeng sembari menunjukkan surat tanda bukti pengaduan dengan nomor registrasi STBP/411/VI/2025/Reskrim.

Sugeng menerangkan, pada 5 Mei lalu, dirinya dan seluruh anggota Komisi IV DPRD Solo sempat membeli ayam goreng Widuran sebagai menu makan siang usai melaksanakan sidak yang tak jauh dari warung tersebut.

Meski menggunakan bahan non-halal yakni minyak babi untuk mengolah kremesan, tapi pihak rumah makan tidak memberitahukan kepada para pembeli, termasuk Sugeng dan rombongan. Hingga akhirnya, dua pekan kemudian baru diketahui bahwa Warung Makan Ayam Goreng Widuran ternyata menggunakan bahan nonhalal.

“Ketika kami jajan di sana, yang bayar, yang ambil pesanannya itu memakai hijab. Artinya jelas muslimah, dan pelaku usaha dalam hal ini tidak secara jujur menyampaikan bahwa ada produk nonhalal di produk mereka. Transaksi berjalan dan sudah kami konsumsi, ternyata dua minggu kemudian viral bahwa mengandung unsur nonhalal,” kata Sugeng.

Karena itu, Sugeng merasa tertipu lantaran terlanjur menyantap makanan dengan bahan non-halal. Namun demikian, Sugeng menegaskan dirinya melayangkan aduan atas nama pribadi, tidak mengatasnamakan para anggota Komisi IV DPRD Solo yang juga menjadi korban.

“Saya pribadi merasa tertipu dan itu ternyata mewakili sekian banyak elemen masyarakat yang lain. Maka saya hari ini didampingi tim hukum dari Majelis Ulama Indonesia melaporkan owner ayam goreng Widuran," tegas Sugeng.

Anggota DPRD Solo Datangi Mako Polresta Solo

Anggota DPRD Solo Sugeng Riyanto datangi Mako Polresta Solo untuk menyampaikan aduan terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan pemilik Warung Makan Ayam Goreng Widuran didampingi tim hukum MUI Solo, Rabu (11/6) siang. (FOTO/Febri Nugroho)

Dalam proses aduan tersebut, Sugeng juga membawa serta barang bukti berupa nota pembelian sejumlah paket makanan di Warung Makan Ayam Goreng Widuran.

Selain itu, Sugeng menjelaskan dirinya telah meminta sejumlah pihak untuk menjadi saksi jika nantinya diperlukan. “Kami punya nota pembelian pada waktu itu tanggal 5 Mei (2025)” kata Sugeng.

Menurut Sugeng, ia membawa masalah ini ke ranah hokum karena ingin memberikan pencerahan kepada para pelaku usaha untuk jujur dalam berdagang.

Sementara itu, Ketua Tim Hukum MUI Solo, Dedi Purnomo, yang mendampingi Sugeng saat berada di Mako Polresta Solo menjelaskan, setidaknya ada tiga aturan yang dilanggar oleh pengelola Warung Makan Ayam Goreng Widuran. Tiga pokok aturan tersebut menjadi dasar pengaduan.

Menurut Dedi, dalam perkara penggunaan bahan non-halal yang dilakukan oleh pihak warung makan, membuat pengelola bisa dikenakan Pasal 378 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) mengenai penipuan.

Selain itu, kata dia, pengelola warung makan juga diduga melanggar aturan yang ada pada Pasal 36 KUHP mengenai transaksi perdagangan.

“Kalau kita berbicara masalah (pelanggaran KUHP) itu seperti yang kami sampaikan tadi menjadi salah satu pertimbangan kami, kami merujuk pada Pasal 378 KUHP terkait dengan penipuan juncto Pasal 36 KUHP terkait dengan transaksi perdagangan (pengelola) yang menyampaikan tidak semestinya,” kata Dedi.

Menurut Dedi, dengan adanya dugaan pelanggaran dua aturan tersebut, maka otomatis pengelola warung makan juga melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

“Otomatis itu juga kami mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Konsumen,” tutup Dedi.

Terkait detail kasus ini, silakan baca dalam artikel “Polemik Ayam Goreng Widuran, Kuliner Legandaris yang Tidak Halal.”

Baca juga artikel terkait WARUNG MAKAN atau tulisan lainnya dari Febri Nugroho

tirto.id - Flash News
Kontributor: Febri Nugroho
Penulis: Febri Nugroho
Editor: Abdul Aziz