tirto.id - Kejaksaan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat menetapkan seorang anggota DPRD Lombok Barat berinisial AZ bersama dua aparatur sipil negara (ASN) berinisial DD dan MZ menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana pokok pikiran (pokir) tahun 2024.
"Ketiga tersangka ditetapkan bersama satu orang lagi dari pihak swasta berinisial R," kata Kepala Kejari Mataram, Gde Made Pasek Swardhyana, di Mataram, Jumat (14/11/2025) dilansir dari Antara.
Pasek menjelaskan tersangka dalam kasus ini diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam kegiatan realisasi dana pokir terkait belanja barang untuk masyarakat dengan penyaluran melalui Dinas Sosial Kabupaten Lombok Barat.
"Jadi, hasil penyidikan sudah diekspose dan mendapat persetujuan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI pada tanggal 10 November 2025," ujarnya.
Penetapan tersangka tersebut juga merujuk pada ketentuan Surat Edaran Jaksa Agung RI Nomor: 01/A/JA/02/2019, tanggal 21 Februari 2019, tentang Pengendalian Perkara Tindak Pidana Korupsi yang melibatkan tersangka dari kalangan pejabat daerah dan DPR.
Penetapan tersangka ini diperkuat dengan bukti hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara dari Inspektorat Lombok Barat dengan nilai Rp1,77 miliar.
"Kerugian muncul karena adanya dugaan mark-up dan belanja fiktif," ucap dia.
Para tersangka dalam kasus ini diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 atau Pasal 12 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 atas perubahan UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kini kejaksaan baru melakukan penahanan terhadap tersangka AZ dan R di Lapas Lombok. Untuk dua tersangka lain, yakni DD dan MZ masih dalam agenda lanjutan.
"AZ dan R kami tahan mulai hari ini di Lapas Lombok Barat. Untuk DD dan MZ akan dipanggil kemudian hari," ujarnya.
Dalam uraian kasus, Pasek menjelaskan bahwa pemerintah daerah melalui Dinas Sosial Kabupaten Lombok Barat pada 2024 menganggarkan kegiatan belanja barang untuk kebutuhan masyarakat dengan anggaran sebanyak Rp22,26 miliar.
Dari anggaran miliaran rupiah tersebut, pemerintah membagi paket pekerjaan belanja barang tersebut dalam 143 kegiatan, di antaranya 100 kegiatan berasal dari pokir anggota DPRD Lombok Barat.
Kegiatan pokir DPRD Lombok Barat atas nama tersangka AZ tersebut tercatat sebanyak 10 paket pekerjaan dengan pagu anggaran Rp2 miliar.
"Paket pekerjaan di bawah tersangka AZ ini ditempatkan pada bidang pemberdayaan sosial sebanyak delapan paket dan sisanya pada bidang rehabilitasi sosial," ucap dia.
Atas adanya pembagian paket pekerjaan tersebut terungkap adanya perbuatan melawan hukum para tersangka hingga mengakibatkan muncul kerugian keuangan negara.

Peran Para Tersangka
Pasek lantas membeberkan peran dari empat tersangka korupsi dana pokir DPRD Lombok Barat ini.
"Dari hasil penyidikan, tersangka AZ yang merupakan anggota DPRD Lombok Barat diduga melakukan intervensi terhadap proses pengadaan barang yang seharusnya menjadi kewenangan pejabat pengadaan, baik kuasa pengguna anggaran atau pejabat pembuat komitmen," kata Pasek.
Selain itu, perbuatan pidana tersangka AZ diduga melakukan pembelanjaan sendiri terhadap kegiatan pemerintah daerah, sehingga mengaburkan peran penyedia barang atau jasa dan perbuatan tersebut telah melanggar asas pengadaan.
"Tersangka AZ turut mengatur dan menunjuk sendiri penyedia, yakni tersangka R dari pihak swasta untuk dijadikan pemenang. Pengaturan pengadaan ini masuk dalam konsep kolusi," ucap dia.
Selain itu, tersangka AZ sebagai anggota DPRD Lombok Barat turut memerintahkan pembuatan proposal fiktif dan menaikkan jumlah penerima manfaat. Hal tersebut yang kemudian mengakibatkan munculnya kerugian keuangan negara.
"Tersangka AZ turut melakukan penyalahgunaan wewenang dan jabatan dengan melibatkan diri dalam pelaksanaan kegiatan pemerintah yang seharusnya bersifat eksekutif, bukan legislatif," katanya.
Untuk tersangka R sebagai penyedia barang hasil pengaturan tersangka AZ tidak melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak dan dengan sengaja membiarkan tersangka AZ yang mengatur seluruh pekerjaan.
"Jadi, tersangka R ini hanya bertindak sebagai 'bendera' atau penyedia fiktif dan tetap menerima keuntungan lima persen, sehingga terjadi moral hazard dan perbuatan memperkaya diri sendiri tanpa dasar hukum," ujar Made Pasek.
Sedangkan, tersangka dari kalangan ASN berinisial D dan MZ, terungkap tidak melakukan survei harga dalam menyusun harga perkiraan sendiri (HPS). Melainkan, berdasarkan ketersediaan anggaran dan Standar Satuan Harga (SSH) Kabupaten Lombok Barat pada 2023.
"Sehingga harga yang ditetapkan dalam kontrak oleh PPK atau KPA jauh lebih mahal dari harga pasar," ucapnya.
Kedua tersangka dari kalangan ASN ini juga diduga turut melakukan pengaturan pemenang bersama Tersangka AZ dengan menunjuk tersangka R sebagai penyedia.
"Terakhir, mereka tidak melakukan pengendalian kontrak dan pengawasan pelaksanaan kegiatan, sehingga pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak serta menyetujui pembayaran kepada penyedia yang tidak melaksanakan pekerjaan," katanya.
Akibat dari perbuatan pidana para tersangka, muncul kerugian keuangan negara hasil audit Inspektorat Lombok Barat dengan nilai mencapai Rp1,77 miliar.
Masuk tirto.id

































