Menuju konten utama

Anggota DPR Tak Persoalkan Kebijakan 50 Siswa per Kelas ala KDM

Wakil Ketua Komisi X DPR, Lalu Hardian Irfani, mengatakan dirinya tak mempersoalkan kebijakan Dedi Mulyadi yang menempatkan 50 siswa per kelas.

Anggota DPR Tak Persoalkan Kebijakan 50 Siswa per Kelas ala KDM
Wakil Ketua Komisi X DPR, Lalu Hardian Irfani saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (10/7/2025). tirto.id/Nabila Ramadhanty Putri Darmadi.

tirto.id - Wakil Ketua Komisi X DPR, Lalu Hardian Irfani, mengatakan dirinya tak mempersoalkan kebijakan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi atau KDM, yang menempatkan 50 siswa per kelas, asalkan ruang kelasnya besar.

Lulu mengatakan Surat Keterangan Badan Standar Kurikulum Asesmen Pendidikan (BSKAP) Nomor 71 Tahun 2024 yang berisi Petunjuk Teknis Tata Cara Pembentukan Rombongan Belajar memperbolehkan satu ruang kelas diisi maksimal 50 siswa.

“Itu rigid. Boleh, maksimal 50 orang dengan catatan kelasnya harus besar,” kata Lalu, saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (10/7/2025).

Lalu juga menyebut adanya peraturan lainnya yang memperbolehkan penempatan 50 siswa dalam 1 kelas. Antara lain, Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 47 Tahun 2023 tentang Standar Pengelolaan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.

Dia menjelaskan bahwa kebijakan yang dibuat Dedi Mulyadi telah melalui izin dari Dinas Pendidikan Jawa Barat. Dengan begitu, selama peraturan-peraturan itu tidak dicabut, maka kebijakan itu sah untuk tetap diterapkan.

Meski demikian, Lalu meminta Dedi Mulyadi untuk mengevaluasi kebijakan tersebut. Lalu mengatakan DPR sudah memberikan imbauan kepada pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

Kemudian, untuk menampung hingga 50 siswa dalam satu kelas, juga harus diimbangi dengan ketersediaan sarana dan prasarana untuk mendukung kegiatan belajar mengajar. “Ruang kelasnya dipersiapkan, sarana dan prasarana juga disiapkan, dan harus ada evaluasi terus,” tutur Lalu.

Lalu menuturkan bahwa ketentuan yang harus diikuti adalah kebijakan penempatan 50 siswa itu diimplementasikan untuk daerah yang memiliki sedikit satuan pendidikan dengan jumlah siswa yang banyak.

“Di situ jelas, untuk daerah tertentu dengan kondisi calon siswa yang berlebih, kemudian satuan pendidikannya sedikit, boleh kelasnya maksimal 50 orang,” jelas Lalu.

Sebelumnya, Dedi Mulyadi membuat kebijakan bahwa tingkat SMA/SMK menerima maksimal 50 murid dalam satu kelas. Kebijakan tersebut termuat dalam Keputusan Gubernur Provinsi Jawa Barat Nomor 463.1/Kep/323-Disdik/2025 tentang Petunjuk Teknis Pencegahan Anak Putus Sekolah Jenjang Pendidikan Menengah di Provinsi Jawa Barat.

Dedi menerbitkan aturan tersebut dengan alasan untuk menurunkan angka anak putus sekolah di Jawa Barat yang tinggi. Dedi menyatakan bahwa kebijakan itu berlaku paling lama sampai Januari 2026. Itu pun diterapkan sambil menambah kelas-kelas baru di sekolah negeri.

Pemprov Jabar sudah menyiapkan anggaran sebesar Rp100 miliar untuk penambahan kelas di sekolah-sekolah negeri yang menampung 50 anak per kelas. Jumlah kelas yang akan dibangun itu direncanakan sampai 736 ruangan dan ditentukan setelah proses penerimaan murid baru tahun ajaran 2025/2026 tuntas.

Baca juga artikel terkait KEBIJAKAN DEDI MULYADI atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Flash News
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama