Menuju konten utama

Anggota DPR Ingatkan Jaksa Tak Sembarang Lakukan Penyadapan

Rudianto meminta Kejaksaan tak melanggar hak privasi warga negara saat melakukan penyadapan.

Anggota DPR Ingatkan Jaksa Tak Sembarang Lakukan Penyadapan
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi NasDem Rudianto Lallo kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025). tirto.id/Rahma Dwi Safitri
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi NasDem, Rudianto Lallo, mengatakan penyadapan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) seharusnya hanya boleh dilakukan dalam konteks penegakan hukum, salah satunya terhadap tersangka yang berstatus buron atau Daftar Pencarian Orang (DPO).

Hal ini menyusul kerja sama Kejagung dengan empat operator telekomunikasi beberapa waktu yang lalu.

Ia mencontohkan penyadapan dimungkinkan dalam proses pencarian terhadap tersangka yang telah ditetapkan DPO seperti kasus Harun Masiku. Menurutnya, penyadapan dalam konteks itu dibutuhkan dan sah secara hukum.

"Kalau kemudian penyadapan itu intersepsi itu dalam rangka penegakan hukum misalkan sudah proses penyidikan, tersangkanya DPO, sehingga harus dicari ke mana-mana, tidak didapat, seperti Harun Masiku, sehingga harus dibutuhkan alat sadap, nah itu dimungkinkan bisa," ujar Rudianto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025).

Namun, Rudianto menegaskan bahwa Kejaksaan dan aparat penegak hukum lainnya tetap harus berhati-hati dalam menggunakan kewenangan penyadapan. Dia memperingatkan agar hal ini tidak melanggar hak privasi warga negara.

“Misalkan orang belum diduga melakukan tindak pidana, langsung disadap, belum naik penyidikan, itu kan pelanggaran,” matanya.

Rudianto juga menyebut bahwa undang-undang khusus tentang penyadapan juga akan segera bergulir agar tata cara dan batasannya menjadi lebih jelas secara hukum. Ia menyebut penyadapan tidak boleh dijadikan alat untuk mengawasi warga negara tanpa dasar hukum yang kuat.

“Idealnya penyadapan itu memang perlu diatur khusus dalam undang-undang RUU penyadapan. Dan ini sementara mau bergulir RUU tentang penyadapan,” katanya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung melakukan kerja sama dengan empat operator telekomunikasi untuk mempermudah proses penyadapan dalam rangka penindakan hukum.

Kerja sama tersebut dilakukan dengan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom), PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel), PT Indosat Tbk, dan PT XLSMART Telecom Sejahtera Tbk.

Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel), Reda Manthovani, menjelaskan bahwa kerja sama ini akan memudahkan tim penyidik mengakses data dan informasi yang bersifat terbatas. Selain itu, ia mempermudah penyadapan informasi secara legal sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Nota kesepakatan ini berfokus pada pertukaran dan pemanfaatan data dan/atau informasi dalam rangka penegakan hukum, termasuk pemasangan dan pengoperasian perangkat penyadapan informasi serta penyediaan rekaman informasi telekomunikasi,” ujar Reda dalam keterangan tertulis, Rabu (25/6/2025).

Dia juga memastikan bahwa kerja sama ini diatur dalam Pasal 30B Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 yang memberi kewenangan kepada bidang intelijen kejaksaan untuk melakukan penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan demi kepentingan penegakan hukum.

Baca juga artikel terkait PENYADAPAN atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Flash News
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Bayu Septianto