tirto.id - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengalokasikan anggaran senilai Rp966 juta untuk kendaraan listrik berbasis baterai bagi pejabat eselon I pada 2024.
Alokasi itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.
Beleid yang ditandatangani pada 28 April 2023 dan diundangkan 3 Mei 2023 itu, itu juga membagi anggaran pengadaan kendaraan dinas listrik berbasis baterai untuk pejabat eselon II dengan nilai Rp746 juta.
"Khusus untuk pengadaan kendaraan dinas yang berupa kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) belum termasuk biaya pengiriman dan pemasangan instalasi pengisian daya," tulis beleid tersebut, dikutip Senin (15/5/2023).
Pengadaan tersebut memperhitungkan kebijakan pemerintah terkait fasilitas KBLBB. Selain itu, standar barang dan kebutuhan pengadaan kendaraan mengacu pada ketentuan yang berlaku.
Dalam lampiran yang sama aturan, Sri Mulyani juga mengalokasikan pengadaan motor listrik adalah untuk ASN sebesar Rp28 juta per unit. Sedangkan untuk kendaraan listrik operasional kantor dipatok Rp430 juta per unit.
Di lain sisi, biaya perawatan mobil listrik pejabat eselon I sebesar Rp11,10 juta per tahun dan pejabat eselon II di angka Rp10,99 juta per tahun. Sedangkan perawatan kendaraan listrik operasional dianggarkan Rp10,46 juta per tahun dan motor listrik sebesar Rp3,2 juta per tahun.
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Anggun P Situmorang