tirto.id - Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid meminta persyaratan yang dianggap diskriminatif dalam seleksi penerimaan Calon Pegawai Negari Sipil (CPNS) 2019 agar dicabut.
“Harus segera dicabut karena melanggar konstitusi dan tidak sesuai dengan kewajiban Indonesia di bawah hukum HAM internasional,” kata Usman Hamid dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Sabtu (23/11/2019).
Kebijakan tersebut, menurut Usman, mengecewakan karena persyaratan-persyaratan temuan Amnesty Internasional itu tidak memberikan hak yang sama bagi warga negara dan tidak merujuk pada kompetensi pelamar.
"Indonesia seharusnya merekrut kandidat terbaik untuk menjadi pegawai negeri sipil, bukannya menerapkan persyaratan yang mengandung kebencian terhadap kelompok tertentu dan tidak berdasar,” kata Usman.
Beberapa temuan Amnesty Internasional, yaitu laman situs perekrutan CPNS Kejaksaan Agung (rekrutmen.kejaksaan.go.id) menyatakan kandidat tidak boleh memiliki “kelainan orientasi seksual” dan “kelainan perilaku (transgender)”.
Pada Kamis (21/11/2019), kata Usman, juru bicara Kejaksaan Agung menyatakan mereka ingin pelamar yang “normal” dan “wajar”.
Kejagung juga mensyaratkan postur badan ideal dengan standar BMI 18—25 dan tidak mengidap “cacat fisik” dan “cacat mental”.
Kementerian Perdagangan juga sempat melarang calon pelamar LGBT walaupun persyaratan ini kemudian dicabut.
"Kementerian Pertahanan juga melarang untuk perempuan hamil untuk melamar," ucap dia.
Ombudsman, kata Usman, sudah mengkritik kebijakan-kebijakan yang diskriminatif tersebut dan mendesak kementerian untuk mencabutnya.
Penulis: Abdul Aziz
Editor: Abdul Aziz