Menuju konten utama

Amnesty Indonesia: Segera Usut Pelaku Teror terhadap Tempo

Otoritas hukum dan keamanan harus proaktif menginvestigasi teror dan intimidasi tersebut dan memastikan kejadian serupa tidak terjadi kembali.

Amnesty Indonesia: Segera Usut Pelaku Teror terhadap Tempo
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid (2019). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/ama.

tirto.id - Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mendesak otoritas negara untuk segera melakukan investigasi terkait teror terhadap awak redaksi Tempo yang terjadi dua kali dalam waktu yang berdekatan. Amnesty juga berharap pelaku teror dapat diungkap dan dibawa ke meja hijau.

Usai mendapatkan paket berisi kepala babi pada Rabu (19/3/2025), kantor Tempo kembali menerima paket berisi bangkai tikus yang sudah terpenggal kepalanya pada Sabtu (22/3/2025).

“Kalau tidak, maka menjadi jurnalis atau aktivis di negeri Indonesia yang berkali-kali diteror tapi tanpa ada kejelasan siapa pelaku dan hukumannya lebih mirip seperti vonis mati daripada sebuah profesi,” tegas Usman dalam keterangan tertulis yang diterima Tirto, Minggu (23/3/2025).

Usman juga menegaskan bahwa teror terhadap jurnalis merupakan ancaman terhadap kebebasan pers dan berekspresi. Menurutnya, teror terhadap Tempo adalah ancaman bagi kerja-kerja jurnalistik yang memang bertugas untuk mengungkap kebenaran kepada publi terkait kebijakan-kebijakan pemerintah maupun proses legislasi di DPR yang bermasalah.

“Kami mengecam aksi-aksi teror yang bertujuan untuk menciptakan iklim ketakutan bagi jurnalis seperti ini,” kata Usman.

Oleh karena itu, Usman menegaskan otoritas hukum dan keamanan harus proaktif menginvestigasi teror dan intimidasi tersebut dan memastikan kejadian serupa tidak terjadi kembali.

“Polisi harus segera mengungkap pelaku maupun dalang di balik rentetan terror terhadap Tempo. Teror adalah tindakan intimidasi yang melanggar HAM karena menciptakan ketakutan bagi siapa pun yang ingin mengungkap kebenaran,” ujar Usman.

Sementara itu, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyatakan bahwa rentetan teror yang menimpa Tempo merupakan bentuk penghinaan terhadap kemerdekaan pers, demokrasi, dan negara hukum.

Oleh karena itu, YLBHI mendesak aparat kepolisian untuk segera menangkap pelaku dan memastikan keamanan dan perlindungan bagi jurnalis Tempo.

“YLBHI melihat bahwa teror berulang yang diterima Tempo adalah bentuk ancaman serius terhadap profesi jurnalis dan masyarakat secara umum yang berhak mendapatkan informasi dari karya jurnalistik. YLBHI berharap teror tidak berkaitan dengan pemberitaan RUU TNI dan praktik dwifungsi,” ungkap YLBHI dalam keterangan resmi yang diterima Tirto.

Baca juga artikel terkait KEMERDEKAAN PERS atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Hukum
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Fadrik Aziz Firdausi