Menuju konten utama

Alex Marwata Kritik Kerja Dewas KPK: Seolah-olah Ada 10 Pimpinan

Alexander Marwata menyayangkan Dewas yang bisa memanggil pegawai KPK tanpa harus meminta izin ke pimpinan.

Alex Marwata Kritik Kerja Dewas KPK: Seolah-olah Ada 10 Pimpinan
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (tengah) mengumumkan penetapan dan penahanan tersangka Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Reyna Usman (kiri) dan Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Sistem Proteksi TKI Kemnakertrans I Nyoman Darmanta (kanan) dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (25/1/2024). KPK menahan Reyna Usman dan I Nyoman Darmanta dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi TA 2012 yang merugikan keuangan negara sekitar Rp17,6 miliar. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nym.

tirto.id - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, mengkritik keberadaan Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang selalu tumpang tindihnya tugasnya dengan Inspektorat. Alex mengatakan Dewas KPK kerap masuk dalam ranah teknis kerja KPK.

"Di dalam lembaga sendiri sebenarnya sudah ada Inspektorat, nah sekarang ini saya melihat ada dibilang tumpang tindih, kadang-kadang ada gesekan," kata Alex usai Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI, di Gedung DPR RI, Selasa (11/6/2024)

“Dewas juga masuk ke ranah yang sifatnya itu teknis misalnya memeriksa sampai ke daerah-daerah, terus memeriksa terkait dengan bagaimana penindakan dan lain sebagainya, menurut kami itu harusnya menjadi ranahnya inspektorat,” tambah Alex.

Seharusnya, menurut Alex, jika Dewas KPK ingin mengetahui terkait dengan proses penindakan, dapat bertanya ke Inspektorat, bukan melakukan penelusuran secara langsung.

“Dewas kalau pengen tahu bagaimana sih penindakan? tanya inspektorat, yang saya tahu seperti itu,” tegas Alex.

Oleh karena itu, Alex menilai perlunya merevisi UU KPK, terutama dalam menentukan kedudukan dari Dewas dan pimpinan. Sebab, kata Alex, dirinya sendiri masih bingung untuk menentukan bagaimana perbedaan posisi Dewas dan pimpinan KPK.

“Itu harus ditegaskan di UU itu apa tugas dan fungsi Dewas dan di dalam KPK itu kedudukannya seperti apa, sekarang saya merasakan seolah-olah pimpinan KPK itu ada 10,” ucap Alex.

Lebih lanjut, Alex menceritakan terdapat salah satu kasus yang pernah terjadi pada seorang staf KPK, yang saat itu ingin mengikuti rapat pimpinan namun pada saat yang bersamaan, ia mendapatkan panggilan dari Dewas KPK.

Alex menyayangkan Dewas yang bisa memanggil pegawai KPK tanpa harus meminta izin ke pimpinan.

“Artinya harus ditegaskan di situ bahwa Dewas itu betul dibutuhkan dalam rangka untuk quality assurance pelaksanaan tupoksi KPK oleh pimpinan, kan begitu cuman kedudukannya di dalam KPK itu seperti apa saya pikir itu harus lebih ditegaskan di dalam UU KPK itu,” pungkas Alex.

Baca juga artikel terkait KPK atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto