Menuju konten utama

Alasan Tempo Tak Hadiri Undangan MKD soal Berita Suap Kuota Haji

Laporan majalah Tempo mengungkap dugaan suap kuota haji khusus kepada anggota dewan.

Alasan Tempo Tak Hadiri Undangan MKD soal Berita Suap Kuota Haji
Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan DPR Adang Daradjatun (kanan) didampingi anggota Habiburokhman (kiri) menyampaikan keterangan kepada wartawan mengeni undangan klarifikasi kepada pimpinan redaksi majalah Tempo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/7/2024). Pimpinan Redaksi Majalah Tempo memutuskan tidak memenuhi undangan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR untuk dimintai keterangan klarifikasi terkait dugaan jual beli kuota haji kepada anggota dewan yang diberitakan majalah tersebut dan tengah meminta pendapat Dewan Pers. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/aww.

tirto.id - Majalah Tempo memilih tidak menghadiri undangan klarifikasi Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI terkait laporan jurnalistik berjudul Fulus Haji Plus-Plus edisi 15-24 Juli 2024. MKD menjadwalkan undangan klarifikasi redaksi Majalah Tempo pada Senin (29/7/2034).

Laporan majalah ini mengungkap dugaan suap kuota haji khusus kepada anggota dewan. Dalam satu laporannya terungkap bahwa Kementerian Agama dan perwakilan pengusaha travel melobi DPR. Dalam lobi-lobi itu, para anggota DPR ditawari jatah 100-500 calon haji khusus. Para pelobi juga mengiming-imingi anggota DPR dengan duit.

Mengutip Majalah Tempo, setiap calon haji khusus yang diterbangkan ke Tanah Suci, anggota DPR akan mendapat 1000-2000 dolar AS. Dengan asumsi kurs Rp16 ribu per dolar AS, anggota DPR akan mendapat Rp16-32 juta per calon haji khusus.

Wakil Pemimpin Redaksi Majalah Tempo, Bagja Hidayat, pihaknya tak menghadiri undangan MKD DPR, telah merujuk pada Pedoman Dewan Pers tentang Penerapan Hak Tolak dan Pertanggungjawaban Hukum dalam Perkara Jurnalistik.

"Proses politik yang berkembang di DPR menyangkut haji khusus, kami memutuskan tidak memenuhi undangan tersebut. Kami sedang meminta pendapat Dewan Pers atas undangan klarifikasi tersebut," kata Bagja dalam keterangannya yang diterima Tirto lewat pesan WhatsApp, Senin (29/7/2024).

Bagja mengatakan dalam membuat liputan kuota haji khusus, Tempo telah menerapkan prinsip dan kaidah jurnalistik yang bisa dibaca dengan jelas dalam liputan maupun penjelasan dalam pelbagai platform liputan tersebut.

Tempo, kata dia, menghargai undangan klarifikasi dari MKD. "Terima kasih telah memakai pemberitaan media massa sebagai rujukan dalam membuat kebijakan atau menindaklanjuti perkara yang menjadi perhatian publik," tutup Bagja.

Dalam kesempatan terpisah, anggota MKD DPR RI, Habiburokhman, berharap Tempo bisa menghadiri undangan klarifikasi perihal laporan dugaan suap kuota haji khusus pada pekan depan.

"Kami dapatkan informasi dari Sekretariat bahwa pihak Tempo tidak berkenan untuk hadir hari ini, dan kami sebetulnya mencoba lagi siapa tahu teman-teman berkenan lagi di Minggu yang akan datang, untuk memberikan keterangan di sini," kata Habiburohkman penuh harap di Kompleks Parlemen, Senayan.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI itu mengatakan pihaknya tak mempersoalkan bila Tempo menginginkan klarifikasi secara tertutup.

"Kalau ingin di persidangan tertutup, kami siap mengikutinya," ucap Habiburohkman.

Ia mengklaim dalam rangka melaksanakan tugas pengumpulan alat bukti, MKD dapat meminta bantuan kepada saksi ahli dan pakar untuk memahami materi pelanggaran yang diadukan.

"Jadi, ini sebetulnya tergantung pada Tempo, nih, pengungkapan perkara ini. Kalau Tempo tidak berkenan ke sini, tentu sulit sekali untuk menindaklanjuti masalah ini (dugaan suap kuota haji khusus)," tutur Habiburokhman.

Sementara itu, Ketua MKD DPR RI, Adang Daradjatun, mengatakan menghormati Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Namun, ia berharap bisa menghormati MKD, yang harus menjaga kehormatan dan etika Anggota Dewan Perwakilan Rakyat.

"Perlu mengundang, ingin jelas apa yang sebetulnya terjadi, sumber mana yang mengatakan bahwa anggota DPR memperoleh miliaran rupiah," kata Adang.

Baca juga artikel terkait HAJI 2024 atau tulisan lainnya dari Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Hukum
Reporter: Fransiskus Adryanto Pratama
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Anggun P Situmorang