Menuju konten utama

Alasan Perusahaan Wajib Setor Laporan Keuangan ke Kemenkeu 2027

Laporan keuangan yang terstandardisasi diharapkan dapat mendukung penyusunan kebijakan fiskal dan ekonomi yang berbasis data aktual.

Alasan Perusahaan Wajib Setor Laporan Keuangan ke Kemenkeu 2027
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (kanan) bersama Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara (kiri) menyampaikan paparan saat rapat kerja dengan Komite IV DPD di Kompleks Parlemen, Senaya, Jakarta, Senin (3/11/2025). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/foc.

tirto.id - Pemerintah secara resmi mewajibkan seluruh perusahaan untuk menyampaikan laporan keuangan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mulai tahun 2027.

Ketentuan ini merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2025 tentang Pelaporan Keuangan. Kebijakan ini dirancang untuk menciptakan ekosistem pelaporan keuangan yang terintegrasi, terstandar, dan konsisten di seluruh sektor.

"PP 43 Tahun 2025 dirancang untuk memperkuat fondasi tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel sehingga laporan keuangan yang dihasilkan dapat menjadi rujukan yang andal bagi pengambilan keputusan di tingkat korporasi maupun kebijakan publik," kata Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Kemenkeu, Masyita Crystallin, dalam keterangan resmi, dikutip Selasa (25/11/2025).

Masyita menambahkan bahwa transformasi sistem pelaporan ini akan dijalankan secara bertahap dan proporsional. Pendekatan ini dimaksudkan agar kebijakan dapat efektif tanpa mengganggu stabilitas operasional para pelaku usaha.

“Transformasi pelaporan keuangan ini kami desain secara bertahap dan inklusif, agar pelaku usaha dari berbagai skala, termasuk UMKM dapat beradaptasi dengan realistis tanpa mengurangi kualitas pelaporan," ujarnya.

Untuk mendukung implementasinya, Kemenkeu telah menetapkan mekanisme penyusunan, penyampaian, dan pemanfaatan laporan keuangan yang berlaku lintas sektor.

Hal ini juga bertujuan meningkatkan kualitas dan menyederhanakan proses pelaporan melalui Platform Bersama Pelaporan Keuangan (PBPK).

Melalui platform terpadu ini, laporan keuangan dapat diverifikasi lintas sektor dengan tetap menjamin keamanan dan keandalan sistem. Dengan demikian, pelaporan keuangan nasional diharapkan tidak lagi berjalan sendiri-sendiri di setiap sektor.

Kemenkeu berharap laporan keuangan yang terstandardisasi dapat mendukung penyusunan kebijakan fiskal dan ekonomi yang berbasis data aktual. Penerapan sistem baru ini akan berlaku paling lambat untuk sektor pasar modal pada 2027.

Sementara untuk sektor lainnya, implementasi akan disesuaikan dengan tahapan dan koordinasi antara Kemenkeu dengan kementerian/lembaga serta otoritas terkait.

Baca juga artikel terkait KEMENTERIAN KEUANGAN atau tulisan lainnya dari Nanda Aria

tirto.id - Insider
Reporter: Nanda Aria
Penulis: Nanda Aria
Editor: Hendra Friana