Menuju konten utama

Alasan Nirina Zubir Mundur Dukung Capres 2024 & Sentil Jokowi

Nirina Zubir mengumumkan pengunduran diri dari dukungan terhadap capres Pemilu 2024. Alasan apa yang membuatnya demikian?

Alasan Nirina Zubir Mundur Dukung Capres 2024 & Sentil Jokowi
Aktris Nirina Zubir memberikan sambutan pada acara Indonesian Movie Actors Awards 2019 di Jakarta, Kamis (14/3/2019). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/wpa.

tirto.id - Artis Nirina Zubir menyatakan mundur dari dukungan untuk para capres dan cawapres Pemilu 2024. Apa yang menjadi alasan Nirina hingga turut menyentil Presiden Joko Widodo (Jokowi)?

Pernyataan Nirina Zubir itu diungkapkan melalui salah satu unggahan di akun Instagram pribadi yang sudah terverifikasi alias centang biru.

Postingan pada Kamis (11/1/2024) ini disertai foto berlatar belakang background warna hitam dengan tulisan "Mohon Maaf" dan emoji dua tangan mengangkat seolah meminta maaf.

"Dengan berat hati, Na (Nirina Zubir) menyatakan mundur dari menyuarakan dukungan kepada paslon capres dan cawapres di tahun 2024." ucapnya.

Sontak, aksi yang dilakukan Nirina Zubir mengundang banyak tanda tanya. Apa yang membuat artis tersebut menyatakan mundur dari dukungan untuk para capres Pemilu 2024?

Alasan Kasus Mafia Tanah

Alasan yang melatarbelakangi keputusan Nirina Zubir ternyata terkait kasus mafia tanah. Nirina menilai hingga sekarang belum ada komitmen dari paslon (pasangan calon) presiden dan wakil presiden mengenai masalah tersebut.

Ia mengklaim selama ini belum ada jalan keluar yang mampu mengatasi urusan yang pernah dialaminya. Oleh sebab itu, Nirina berharap kini saatnya bagi para paslon untuk membuktikan diri bahwa mereka mampu membereskan persoalan mafia tanah.

"Sampai sekarang masalah tanah yang Na alami BELUM ADA JALAN KELUAR, masalah mafia tanah masih ada. Sejauh ini blm ada komitmen dari Calon Capres & Cawapres untuk masalah ini," beber Nirina Zubir.

"Hayo…sekarang adalah waktunya tuk membuktikan kalau ada yang bisa menyelesaikan masalah ini…Anda mau masyarakat percaya kan?" sambungnya.

Dalam postingan tersebut, Nirina tak lupa sekaligus mencolek langsung akun Instagram pribadi masing-masing paslon.

Dimulai dari akun milik paslon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming, serta paslon nomor 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Bahkan, sang artis turut menyentil Presiden Jokowi. Dirinya menganggap era Jokowi belum mampu menyelesaikan persoalan tanah yang juga pernah dialami orang tuanya.

"Oiya pak @jokowi masalah tanah orang tua saya belum juga terselesaikan pak…padahal bapak sudah memberikan instruksi langsung…kemudian saya bingung," tutur Nirina sembari diikuti emoji menangi 2 kali.

Meskipun menyatakan mundur dari dukungan terhadap para capres, dirinya tetap akan melakukan pencoblosan pada Pemilu 2024 mendatang. Nirina Zubir mengakhiri dengan harapan bahwa ada capres cawapres yang mampu menyelesaikan persoalan mafia tanah yang pernah ia hadapi.

Nirina Korban Mafia Tanah: Pernah Temui Mahfud MD

Nirina Zubir dan keluarga pernah menjadi korban mafia tanah. Hal ini justru dilakukan oleh ART (Asisten Rumah Tangga) sendiri sejak tahun 2017.

Bahkan, ia sampai menemui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, terkait persoalan tanah yang dihadapi.

Peristiwa diawali ketika ibu Nirina Zubir, Cut Indria Marzuki, meminta kepada ART untuk mengurusi surat-surat atas bangunan dan lahan milik mereka.

Bukannya diselesaikan, ART tersebut justru malah memanfaatkan kesempatan dengan cara mengubah nama kepemilikan.

Alhasil, Nirina Zubir dan keluarga mengalami kerugian mencapai Rp17 miliar. 2 sertifikat tanah atas nama Cut Indria Marzuki dijual ke pihak lain. 4 aset bangunan digadaikan via bank.

"Jadi ada enam bidang tanah, itu semua diganti atas nama dia dan suaminya, RK dan E itu. Terus empat suratnya digadaikan ke bank, dua surat lain dijual," tutur Nirina, seperti dilaporkan Antaranews pada November 2021.

Ia lantas membuat laporan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya pada periode Juni 2022. Pihak yang dilaporkan adalah Riri Khasmita alias RK (ART), Edrianto alias E (suami ART), serta 3 orang PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) terdiri dari Farida, Ina Rosiana, dan Erwin Riduan.

Para notaris dituding ikut terlibat selama proses pengalihan nama atas aset yang terletak di Jakarta Barat dan Gunung Putri.

Riri Khasmita dan Edrianto lalu dinyatakan bersalah atas kasus tindak pidana pemalsuan surat dan tindak pidana pencucian uang.

Keduanya didakwa Pasal 264 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP, dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Mereka divonis hukuman penjara masing-masing 13 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar. Para notaris juga divonis pidana penjara 2 tahun 8 bulan dan denda masing masing Rp 1 miliar. Vonis dijatuhkan karena terbukti bersalah telah melakukan pemalsuan surat dan tindak pidana pencucian uang.

Baca juga artikel terkait NIRINA ZUBIR atau tulisan lainnya dari Beni Jo

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Beni Jo
Penulis: Beni Jo
Editor: Dipna Videlia Putsanra