Menuju konten utama

Kronologi Keluarga Nirina Zubir Rugi Rp17 Miliar akibat Mafia Tanah

Enam sertifikat tanah milik almarhum Cut Indria Martini, ibunda Nirina Zubir, dipalsukan oleh seorang ART dan suaminya.

Kronologi Keluarga Nirina Zubir Rugi Rp17 Miliar akibat Mafia Tanah
Aktris Nirina Zubir memberikan sambutan pada acara Indonesian Movie Actors Awards 2019 di Jakarta, Kamis (14/3/2019). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/wpa.

tirto.id - Keluarga pesohor Nirina Zubir mengadukan perkara dugaan pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akta autentik, penggelapan, dan pencucian uang ke Polda Metro Jaya. Kasus ini bermula ketika enam sertifikat tanah milik almarhum Cut Indria Martini, ibu Nirina, dipalsukan.

“Penyidik berhasil mengamankan tiga pelaku, [terdiri dari] dua orang suami-istri yang merupakan mantan asisten rumah tangga almarhum. Satu tersangka [lain] adalah notaris,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Pol Yusri Yunus, di Polda Metro Jaya, Kamis (18/11/2021).

Selain mereka, ada dua orang lagi yang sudah ditetapkan tersangka. Kini polisi masih memeriksa mereka.

Modus operandi para pelaku, salah satunya yakni memalsukan tanda tangan. Awalnya almarhum ibunda Nirina memercayai Riri, si asisten rumah tangga untuk mengurus pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB), surat kuasa pun diberikan.

Karena terlalu percaya, sambung Yusri, almarhum memberikan sertifikatnya.

“Sehingga timbul niat pelaku memalsukan surat autentik untuk menguasai [sertifikat],” jelasnya.

Kemudian tersangka Riri mengubah nama salah satu sertifikat tanah menjadi nama suaminya. Sementara lima sertifikat lainnya ia ubah dengan namanya sendiri.

Sertifikat itu kemudian ia gadaikan setelah mengajak notaris untuk ikut serta dalam perbuatannya.

Ada sertifikat yang digadaikan Rp1,3 miliar dan Rp1,5 miliar. Duit itu pun dibagi rata untuk mantan ART dan suaminya.

Para pelaku dijerat Pasal 263 KUHP, Pasal 264, Pasal 266, Pasal 372, serta Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menyatakan motif para pelaku adalah ekonomi.

“Latar belakangnya adalah mencari keuntungan uang. Karena hasil (perbuatan) itu dijual dan diagunkan,” ucap Ade.

Ada dua kategori pelaku dalam perkara ini, yakni asisten rumah tangga dan notaris.

Dalam kasus sengketa tanah, para pelaku pasti tidak mungkin bergerak sendiri. Ada empat hal peralihan hak bisa terjadi: jual-beli, hibah, waris, dan putusan pengadilan.

Semua proses melalui notaris, jadi sudah pasti notaris berkelindan dalam perkara seperti ini. Bahkan ada standar operasional prosedur yang dilanggar dalam pengurusan peralihan hak.

“Contohnya, tidak hadirnya para pihak di hadapan notaris dan tidak terselenggaranya kewajiban daripada para pihak. Dalam perkara ini ada yang dipalsukan yaitu akta kuasa menjual, dibuat oleh notaris. Seolah-olah tersangka berhak menjual objek itu,” jelas Ade.

Usai akta kuasa menjual terbit, maka bisa dilakukan transaksi usai akta jual-beli lahir, kemudian balik nama sertifikat di kantor Badan Pertanahan Nasional.

Berdasarkan penelusuran Kantor Wilayah BPN DKI Jakarta, peralihan nama enam sertifikat terjadi tahun 2016, 2017, dan 2019. Pelaporan kasus ini dilakukan atas nama kakak Nurina, Fadhlan Karim di Polda Metro Jaya, dengan nomor laporan LP/B/2844/VI/SPKT PMJ pada Juni 2021.

Terpisah, Nirina Zubir mengaku keluarganya merugi Rp17 miliar akibat ulah mafia tanah yang ternyata adalah orang dekat keluarganya sendiri dan melibatkan notaris.

"Kurang lebih Rp17 miliar yang di Jakarta dan Gunung Putri," kata Nirina di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (18/11/2021) dilansir dari Antara.

Nirina mengungkapkan, salah satu tersangka Riri alias RK adalah orang dekat di keluarganya yang bekerja sebagai asisten untuk ibunya yang berusia lanjut.

"Dia ini adalah seseorang yang ibu saya kasih kehidupan baik, bukan keluarga kami, saudara atau apapun lain, tapi ibu saya masih punya hati untuk memberikan tempat tinggal, pekerjaan, tapi ternyata timbal balik yang diberikan oleh dia adalah memalsukan surat ibu saya yang dikira hilang," ujarnya.

Namun saat Nirina menelusuri keberadaan surat tanah milik ibunya, diketahui bahwa surat tanah tersebut telah berpindah tangan dengan tidak sepatutnya.

"Tapi ternyata begitu kita jalankan, investigasi, segala macam, akhirnya ujungnya ia mengakui bahwa itu tidak hilang tetapi dibuat seakan-akan hilang, dan mendoktrin ke ibu saya bahwa itu hilang, itu hilang," katanya

Setelah memberikan sugesti bahwa surat tanah itu hilang, tersangka RK kemudian menawarkan bantuan untuk mengembalikan surat tanah tersebut. Namun bukannya membantu, RK bersama komplotannya malah memanfaatkan situasi tersebut untuk mencari keuntungan.

"Alih-alih bantu, dia membalikkan surat ibu saya atas nama ibu saya, atas nama saya satu, kakak saya juga yang lain," katanya.

"Jadi ada enam bidang tanah, itu semua diganti atas nama dia dan suaminya, RK dan E itu. Terus empat suratnya digadaikan ke bank, dua surat lain dijual," katanya.

Baca juga artikel terkait KASUS MAFIA TANAH atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto