tirto.id - Kementerian Agraria Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mendalami dugaan penyerobotan tanah milik mantan Jaksa Agung tahun 2001 almarhum Baharudin Lopa. Kasus itu sedang didalami setelah putri Baharuddin Lopa mengemukakan aduan.
Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan sekaligus Ketua Tim Satgas Anti Mafia Tanah Hary Sudwijanto mengatakan telah menghubungi Kepala Kantor Wilayah BPN Kalimantan Barat untuk menindaklanjuti mengenai persoalan tanah almarhum Baharuddin Lopa.
“Terkait kasus putri Pak Baharuddin Lopa terakhir saya sudah mengkomunikasikan dengan Kanwil dan sudah dilakukan upaya untuk menghubungi keluarga beliau dan dalam waktu dekat akan dikomunikasikan,” kata Hary saat konferensi pers virtual, Senin (18/10/2021).
BPN, kata dia, akan berusaha semaksimal mungkin untuk mengidentifikasi berdasarkan dokumen yang dimiliki oleh keluarga Baharuddin Lopa.
“Ini nanti sifatnya akan terbuka dan kami juga akan mengkomunikasikan dengan Satgas Anti Mafia Tanah yang ada di sana, baik Polda maupun Kejaksaan Tinggi di Kalimantan Barat sehingga nanti tidak ada asumsi-asumsi, itu nanti diputuskan berdasarkan hasil investigasi bersama,” katanya.
Sementara itu, Menteri ATR BPN Sofyan Djalil mengatakan ia telah mengkonfirmasi dan menghubungi putri almarhum Baharuddin Lopa yang mengungkapkan bahwa tanah milik ayahnya di Pontianak, Kalimantan Barat telah diserobot oleh mafia tanah. Sofyan kemudian mengungkapkan kronologi dugaan penyerobotan itu.
“Itu tanah dikuasai, dimiliki, atau dibeli barangkali oleh Pak Lopa pada pertengahan tahun 1970-an. Mungkin beliau beli waktu menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi di sana tahun 1975 atau 1976,” kata Sofyan.
Berdasarkan informasi dari putri almarhum Baharudin Lopa, Sofyan mengatakan bahwa setelah Baharuddin Lopa meninggal 2001 ahli waris baru mengetahui tentang tanah tersebut pada 2012. Setelah mengetahui kemudian dilakukan pencarian data mengenai tanah tersebut.
“Jadi ada periode dimana ada perhatian atau tidak menjadi perhatian ahli waris termasuk barang kali Pak Lopa waktu masih hidup tidak menjadi perhatian. Baru tahun 2012 ahli waris mencari informasi,” ujarnya.
Untuk itu, saat ini, kata Sofyan, pihaknya akan meneliti terlebih dahulu apakah tanah tersebut sudah bersertifikat atau belum. Selain itu, juga diperiksa jika ada siapa yang mengawal atau menjaga tanah tersebut selama ini.
“Kita akan teliti secara serius kalau tanah itu memang tanah beliau dan dapat dibuktikan dan tidak ada yang klaim atau membawa ke pengadilan maka akan kita uraikan,” tambah Sofyan.
Penulis: Irwan Syambudi
Editor: Maya Saputri