Menuju konten utama

Terlibat Mafia Tanah, 32 Pegawai BPN Diberhentikan

BPN memberikan sanksi tegas terhadap sejumlah pegawai yang terlibat mafia tanah. Total ada 32 orang yang diberhentikan.

Terlibat Mafia Tanah, 32 Pegawai BPN Diberhentikan
Gedung kementerian ATR/BPN. FOTO/atrbpn.go.id

tirto.id - Inspektur Jenderal Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sunraizal mengatakan telah memberikan sanksi tegas terhadap sejumlah pegawai yang terlibat mafia tanah hingga menyebabkan kekacauan.

“Ada kasus yang mencoba meletakkan surat-surat di atas tanah orang lain, ini Pak Menteri dan kita jajaran tidak toleransi sama sekali terhadap hal ini yang membuat kekacauan sehingga kami tindak dengan hukuman berat ada 32 orang,” kata Sunraizal dalam konferensi pers virtual, Senin (18/10/2021).

Hukuman berat yang dimaksud adalah hukuman pemberhentian sebagai pegawai BPN. Dari 32 orang itu, kata Sunraizal, ada yang diberhentikan dengan tidak hormat dan ada yang diberhentikan dengan hormat.

Sejak terbentuknya Inspektorat Bidang Investigasi di Kementerian ATR/BPN kata Sunraizal terhadap 732 pengaduan yang masuk.

“Pengaduan masuk dalam bentuk pertama penyalahgunaan wewenang ada 17 kasus. Pelayanan masyarakat 201 kasus. Korupsi atau pungli 11 kasus kepegawaian atau ketenagakerjaan 3 kasus. Sengketa atau konflik 493 kasus. Dan yang lain-lain 7 kasus,” katanya.

Dari 732 aduan yang masuk itu, ada 162 yang ditangani inspektorat. Kemudian join audit dengan Dirjen Sengketa Pertanahan ada 5 kasus. Lalu terhadap kasus yang dianggap bisa ditangani di kantor wilayah BPN kemudian dialihkan sebanyak sebanyak 303 kasus.

“Terhadap audit tersebut selama kita membentuk Bidang Investigasi, kita tidak bangga sudah menghukum 125 pegawai, tetapi ini bentuk pembinaan yang bisa dibina. Tetapi yang tidak bisa dibina di antaranya kita berhentikan," ujar Sunraizal.

Rinciannya ada 32 pegawai yang dihukum berat dengan diberhentikan. Kemudian pelanggaran disiplin sedang ada 53 orang dan disiplin ringan ada 40 orang.

Baca juga artikel terkait MAFIA TANAH atau tulisan lainnya dari Irwan Syambudi

tirto.id - Hukum
Reporter: Irwan Syambudi
Penulis: Irwan Syambudi
Editor: Abdul Aziz