Menuju konten utama

Alasan Kuasa Hukum BPN Masukkan Pendapat Yusril dalam Gugatan MK

Kuasa hukum Prabowo-Sandiaga mengutip pendapat Ketua Tim Hukum Jokowi-Maruf, Yusril Ihza Mahendra dalam materi gugatan PHPU Pilpres 2019.

Alasan Kuasa Hukum BPN Masukkan Pendapat Yusril dalam Gugatan MK
Kuasa hukum Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 selaku pemohon Bambang Widjojanto (kanan) dan Denny Indrayana (kedua kanan) mengikuti sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6/2019). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

tirto.id - Tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengutip pendapat Ketua Tim Hukum Jokowi-Maruf Amin, Yusril Ihza Mahendra dalam materi gugatan untuk Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019.

Anggota Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi, Teuku Nasrullah mengatakan pendapat Yusril sengaja mereka masukkan hanya karena posisinya sebagai ahli hukum tata negara. Memang tak hanya Yusril, tim hukum Prabowo-Sandiaga juga memasukkan ahli-ahli hukum tata negara lainnya, bahkan Saldi Isra yang saat ini menjadi hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

"Semua ahli tata negara ya, bukan hanya Yusril kan memang mereka ini ahli-ahli tata negara yang berpendapat, ya oleh karenanya wajar MK mempertimbangkan pendapat mereka," jelas Nasrullah di Gedung MK, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019).

Kutipan pendapat ini, kata Nasrullah, untuk menguatkan dalil permohonan sengketa Pemilu yang mereka ajukan agar MK memutuskan tak hanya melihat dari sisi selisih suara dalam Pilpres 2019 saja, tetapi juga melihat dari aspek lainnya.

Menurut Nasrullah, penggunaan kutipan pendapat para ahli tata negara untuk mengingatkan MK agar memutus perkara dengan tetap mengacu pada konstitusi, yakni Pasal 22 huruf e UUD 1945.

Pasal ini menyebutkan salah satunya agar Pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.

"Dan itu yang kami dorong dengan mengutip pendapat para ahli hukum semua, salah satunya pak yusril," jelas Nasrullah.

Nasrullah membantah bila penggunaan pendapat Yusril ini karena posisinya saat ini yang menjadi Ketua Tim Kuasa Hukum Jokowi-Ma'ruf. Nasrullah menegaskan pihaknya sengaja memasukkan banyak pendapat ahli hukum tata negara demi mengingatkan MK agar tak memutus perkara hanya melihat dari hitung-hitungan selisih suara saja.

"Semua para ahli hukum tata negara [dimasukkan] untuk mendukung argumentasi kami bahwa MK tidak boleh menempatkan dirinya dan mengkerdilkan diri hanya menilai selisih suara," ungkapnya.

"Kalau hitung-hitungan doang gak perlu hakim MK, hakim ini tak lebih pintar daripada auditor, ini hakim ini kan menilai rasa keadilan pemilu secara keseluruhan, itu yang kita harapkan," pungkasnya.

Baca juga artikel terkait PILPRES 2019 atau tulisan lainnya dari Bayu Septianto

tirto.id - Hukum
Reporter: Bayu Septianto
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Maya Saputri