Menuju konten utama

Peristiwa-Peristiwa Penting Sebelum Sidang Sengketa Pemilu 2019

Sidang sengketa hasil pemilu 2019 resmi dimulai hari ini. Berikut beberapa hal yang perlu diketahui, yang terjadi sebelum hari ini.

Peristiwa-Peristiwa Penting Sebelum Sidang Sengketa Pemilu 2019
Kawat berduri terpasang di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (11/6/2019). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/foc.

tirto.id - Sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2019 akan digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), hari ini (14/6/2019) sekitar pukul 09.00. Ada beberapa peristiwa penting yang menarik diulas atau diingat-ingat kembali.

Salah satunya adalah bagaimana kubu Prabowo (Badan Pemenangan Nasional/BPN) ngotot kalau mereka tak bakal menggugat hasil pemilu ke MK.

Koordinator Juru Bicara BPN Dahnil Anzar Simanjuntak pernah mengatakan kalau keputusan ini dibuat karena mereka tidak percaya MK akan melakukan tugasnya dengan baik, begitu pula dengan penegak hukum secara umum.

"Karena distrust, kami memutuskan tidak melakukan gugatan ke MK dan juga terkait masalah yang lain," kata Dahnil, Rabu 15 Mei 2019.

Namun, kita semua tahu kalau itu toh hanya gertak sambal. Begitu KPU merilis hasil rekapitulasi nasional pada 21 Mei 2019 yang memenangkan pasangan 01 Jokowi-Ma'ruf--menang 85.607.362 atau 55,50 persen, sementara Prabowo-Sandi memperoleh 68.650.239 suara atau 44,50 persen--BPN langsung menyatakan "menimbang-nimbang" menggugat hasil pemilu ke MK.

Hal itu diungkapkan Juru Debat BPN Ahmad Riza Patria setelah selesai mengikuti hasil rekapitulasi pemilu, 21 Mei 2019.

Tiga hari kemudian, BPN resmi mengajukan sengketa Pemilu 2019 ke MK. Prabowo menunjuk delapan advokat untuk mewakili mereka bersengketa di MK: Bambang Widjojanto (bekas Wakil Ketua KPK dan aktivis LBH), Denny Indrayana (eks Wamenkumham era SBY), Teuku Nasrullah (ahli pidana), Luthfi Yazid, Iwan Satriawan, Iskandar Sonhaji, Dorel Almir, dan Zulfadli.

Prabowo menunjuk BW, panggilan Bambang Widjojanto, sebagai ketua tim.

Panitera MK, Muhidin, menerima dokumen gugatan BPN. Sekitar 12 rangkap dokumen yang masing-masing terdiri dari 37 lembar halaman ditukar dengan tanda terima yang dicap bahwa pasangan Prabowo-Sandiaga mengajukan sengketa.

Suasana tetap panas meski gugatan resmi dilayangkan. BW, misalnya, sempat mengatakan kalau MK semestinya tak hanya jadi 'Mahkamah Kalkulator' saat mengadili sengketa hasil pemilu. Ini terkait dengan aturan MK hanya menerima permohonan sengketa hasil pemilu jika selisih suara yang disengketakan akan mengubah hasil akhir. Dalam konteks Pilpres 2019, tim Prabowo-Sandiaga harus membuktikan setengah plus satu dari 16,9 juta suara--selisih dengan Jokowi-Ma'ruf--mestinya jadi milik mereka.

"Kami mencoba mendorong MK bukan sekadar Mahkamah Kalkulator yang bersifat numerik, tapi memeriksa betapa kecurangan itu sudah semakin dahsyat," kata BW di Gedung MK, Jakarta, Jumat 24 Mei 2019. BW ingin MK melihat bahwa memang ada kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Dalam dokumen, BPN meminta agar keputusan KPU dibatalkan, mendiskualifikasi Jokowi-Maruf Amin, dan meminta MK menetapkan Prabowo-Sandiaga sebagai Presiden-Wakil Presiden terpilih periode 2019-2024.

Bukti-Bukti

Ada 34 tautan berita media daring yang dilampirkan dalam dokumen gugatan. Tautan berita itu digunakan sebagai bukti atas dugaan kecurangan yang meliputi (1) penyalahgunaan anggaran, (2) ketidaknetralan aparat negara (Polri, TNI, dan Intelijen), (3) penyalahgunaan birokrasi dan BUMN (4) pembatasan kebebasan media dan pers, serta (5) diskriminasi perlakuan dan penyalahgunaan penegakan hukum.

Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Abdul Manan, menyindir bukti yang dilampirkan tim Prabowo sebagai sikap "pragmatis" karena dalam berbagai kesempatan Prabowo kerap mendiskreditkan media massa secara umum.

"Di satu sisi mendorong untuk tidak percaya media, tapi di sisi yang lain berusaha mendapatkan benefit dari hasil kerja media," kata Manan.

Total ada 51 alat bukti yang mereka bawa. Ketua Umum Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif Veri menduga itu tak cukup sama sekali untuk meyakinkan hakim bahwa memang ada kecurangan yang sifatnya TSM.

Hari-hari terakhir menjelang sidang pertama, BPN tak juga berhenti membikin kontroversi. Senin 10 Juni lalu, Denny Indrayana menyerahkan perbaikan permohonan sengketa. Dalil dan materi gugatan mereka tambah. Gugatan pun jadi lebih tebal lebih dari empat kali lipat, menjadi 146 halaman.

Salah satu dalil baru yang mereka masukkan adalah soal jabatan cawapres Ma'ruf Amin di Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah. Posisi tersebut dianggap melanggar Pasal 227 huruf P UU 7/2017 tentang Pemilu. Pada pasal ini capres-cawapres tidak boleh menjabat jabatan tertentu di perusahaan berstatus BUMN.

Posisi ini, kata Bambang, membuat Ma'ruf Amin semestinya didiskualifikasi.

Mereka juga menyinggung dana kampanye yang dianggap bermasalah dan lokasi-lokasi kecurangan.

Ada beberapa hal yang dimintakan penggugat (petitum) dalam dokumen gugatan yang sudah direvisi. Salah satu yang baru adalah "memerintahkan kepada Termohon (KPU) untuk seketika mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih tahun 2019-2024."

Petitum baru lain adalah meminta MK memerintahkan lembaga terkait untuk memberhentikan seluruh komisioner serta merekrut komisioner baru. Mereka pun memerintahkan agar ada audit sistem IT KPU.

Perbaikan ini lantas dipermasalahkan Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf. Mereka meminta MK menolaknya, dengan dasar Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan MK Nomor 5/2018 Tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilu.

Wakil Ketua TKN Arsul Sani di kawasan Menteng, Jakarta, Senin, 10 Juni, mengatakan dalam beleid itu tak ada aturan mengenai perbaikan gugatan. "PMK tidak secara secara eksplisit mengatakan pemohon boleh mengubah materi permohonan," kata Arsul. Dia lantas menafsirkan itu dengan mengatakan bahwa revisi tak boleh dilakukan pada gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHPU) pilpres.

"Yang harus dianggap sebagai permohonan dalam PHPU adalah yang mereka sudah daftarkan, yang isinya sudah beredar di media sosial. Itulah yang harus dianggap sebagai materi," imbuhnya.

Dalam sidang nanti, hakim MK lah yang akan memutuskan apakah gugatan hasil revisi akan dipakai sebagai lampiran atau tidak.

Seruan Prabowo

Sebelum KPU mengumumkan hasil rekapitulasi nasional, para pendukung Prabowo-Sandiaga sudah mewanti-wanti kalau mereka akan menentang hasil pemilu yang dianggap tidak berjalan dengan jujur dan adil. Itu benar-benar jadi nyata, bahkan demonstrasi yang terjadi pada 21 Mei lalu berujung kerusuhan hingga menewaskan sembilan orang warga sipil--yang hingga kini pelakunya belum juga terungkap.

Prabowo mungkin sadar ini akan terulang menghindari itu. Makanya lewat sebuah video dia mengatakan para pendukungnya tak perlu datang.

"Saudara-saudara sekalian, kami memutuskan menyerahkan melalui jalur hukum dan jalur konstitusi. Karena itu, saya dan saudara Sandiaga Uno memohon pendukung-pendukung kami, tidak perlu untuk berbondong-bondong hadir di lingkungan MK pada hari-hari yang mendatang," kata Prabowo.

Pernyataan serupa diungkapkan Sandiaga Uno. "Saya berharap pendukung tinggal di rumah."

Meski demikian, aparat keamanan tetap menurunkan personel menjaga Gedung MK. Kapolri Tito Karnavian mengatakan ada 17 ribu personel, terdiri dari polisi dan TNI. "Termasuk yang dari daerah tidak saya pulangkan. Mereka bergabung dengan kekuatan yang di Jakarta baik Mabes dan Polda," kata Tito.

Tergugat dan Terkait Siap

Baik KPU selaku tergugat dan Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf sebagai pihak terkait sudah siap menghadapi sidang dan gugatan BPN.

"Pokoknya KPU sudah mempersiapkan diri untuk semuanya," jelas Ketua KPU Arief Budiman, Rabu 12 Juni kemarin. Sementara Yusril Ihza Mahendra, ketua tim hukum TKN untuk sidang MK, mengaku siap "mematahkan semua tudingan" BPN.

Hakim Konstitusi sendiri menyatakan siap. Ketua MK Anwar Usman bahkan mengatakan siap tidak tidur demi menyelesaikan perkara.

"Kami siap begadang. Tidak ada sidang saya pun pulang malam [...] kami sudah siap 100 persen, tidak ada lagi hal-hal yang perlu dibahas atau menjadi kendala," ujar Anwar di kantornya, Rabu 12 Juni.

Baca juga artikel terkait PILPRES 2019 atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Rio Apinino