tirto.id - Sidang perdana Permohonan Perselisihan Pemilihan Umum (PHPU) Presiden tahun 2019 atau sengketa Pilpres, yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari ini, Jumat (14/6/2019), dapat disaksikan secara live streaming melalui saluran resmi Mahkamah Konstitusi RI di YouTube, mulai pukul 09.00 WIB.
Proses persidangan sengketa Pilpres 2019 yang dapat disaksikan oleh masyarakat secara live melalui streaming ini, merupakan salah satu bentuk transparansi dan akuntabilitas MK.
Selain di YouTube, sidang perdana MK soal sengketa Pilpres 2019 juga dapat dipantau melalui kanal Live Streaming dan Video Conference yang tersedia di laman MK (www.mkri.id) dan ruang video conference di 42 Perguruan Tinggi, khususnya di Fakultas Hukum, yang berlokasi di seluruh provinsi se-Indonesia.
Mengenai daftar lokasi video conference MK di Perguruan Tinggi seluruh Indonesia dapat dilihat selengkapnya pada tautan ini.
Dalam jadwal yang dikutip dari laman situs web MK, menyebutkan bahwa permohonan sengketa Pilpres yang diajukan pasangan nomor urut 01, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, agendanya pemeriksaan pendahuluan.
Majelis pleno yang terdiri dri sembilan hakim konstitusi dan dipimpin Ketua MK Anwar Usman akan memeriksa permohonan yang diajukan oleh kuasa hukum pasangan nomor urut 02.
Tim kuasa hukum diketuai Bambang Widjojanto dan anggotanya terdiri dari Denny Indrayana, Teuku Nasrullah, TM Luthi Yazid, Iwan Satriawan, Iskandar Sonhadji, Dorel Almir, dan Zulfandi ini menilai pelanggaran Pilpres 2019 yang sistematis, terstruktur dan masif.
Kuasa Hukum BPN Prabowo-Sandi, Teuku Nasrullah mengatakan bahwa pihaknya optimistis dapat memenangkan gugatan hasil Pilpres di MK. Dirinya mengatakan, jika pihaknya tidak optimistis, maka tak mungkin kuasa hukum BPN Prabowo-Sandi menyerahkan permohonan gugatan pilpres ke MK pada tanggal 24 Mei dan 10 Juni 2019 kemarin.
KPU sebagai pihak termohon bersama Bawaslu sebelumnya menyatakan kesiapannya menghadapi sidang perdana yang diajukan pihak Prabowo-Sandiaga ini.
"Semuanya sudah siap," kata Ketua KPU Arief Budiman usai melantik 180 komisioner dari 36 KPU tingkat kabupaten/kota di Surabaya, Kamis (13/6), sebagaimana diberitakan Antara.
Kuasa hukum KPU, kata dia, juga sudah siap dan tinggal menunggu proses persidangan apakah memerlukan tambahan alat bukti dan saksi. Jika diperlukan mendatangkan saksi dari komisioner KPU kabupaten/kota beserta tambahan alat bukti baru maka pihaknya juga sudah siap, termasuk dari Jawa Timur.
"Tapi, kalau bukti dokumen fisik dan jawaban tertulis yang dibuat KPU sudah dianggap memenuhi maka tidak perlu menghadirkan saksi," ucapnya.
Materi sidang yang ada dalam PHPU di MK, lanjut dia, hanya menyangkut persoalan hasil pemilihan umum yang sudah ditetapkan KPU dan bukan terkait kinerja komisioner.
"Ranahnya beda, sebab ukuran kinerja komisioner bukan di MK, tapi di DKPP," kata mantan ketua KPU Jatim tersebut.
Koordinator Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, ada 33 pengacara yang telah diberikan kuasa dari paslon nomor urut 01 untuk menghadapi sidang MK sengketa Pilpres 2019.
"Ada 33 orang advokat ya, dan kami telah menyerahkan tambahan berkas perkara yang tadi sudah diterima dengan baik oleh panitera Mahkamah Konstitusi," kata Yusril di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (13/6).
Yusril mengungkapkan, ada 33 orang advokat yang siap hadir, namun, karena kapasitas ruang sidang MK dibatasi hanya 15 kursi untuk para advokat, maka mereka akan masuk secara bergantian.
Untuk menyaksikan sidang MK sengketa Pilpres 2019 secara live streaming, dapat mengunjungi saluran resmi Mahkamah Konstitusi RI di YouTube pada tautan ini. Untuk sementara sidang sedang ditunda dan akan dilanjutkan kembali pada pukul 13.30 WIB.
Editor: Ibnu Azis