Menuju konten utama

Buka Sidang Sengketa, Ketua MK: Kami Tidak Tunduk & Takut Siapa Pun

Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman menegaskan bahwa seluruh hakim konstitusi dan jajaran MK tetap independen dalam menyelesaikan sengketa hasil Pilpres 2019.

Buka Sidang Sengketa, Ketua MK: Kami Tidak Tunduk & Takut Siapa Pun
Suasana sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6/2019). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

tirto.id - Saat membuka sidang sengketa Pilpres, Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman menegaskan bahwa seluruh hakim konstitusi dan jajaran Mahkamah Konstitusi (MK) tetap independen dalam menyelesaikan sengketa hasil Pemilu Presiden 2019.

"Tidak hanya sembilan hakim konstitusi, namun kami semua tidak tunduk dan takut pada siapa pun, kami tidak bisa diintervensi pada siapapun. Kami hanya tunduk pada konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang sesuai dengan konstitusi serta kepada Allah SWT," ujar Anwar saat sidang pleno pilpres di Gedung MK Jakarta, Jumat (14/6/2019).

Anwar kemudian menjelaskan bahwa sembilan hakim konstitusi berasal dari tiga unsur, yaitu dari Presiden, DPR, dan Mahkamah Agung. Kendati demikian Anwar mengatakan bahwa kesembilan hakim konstitusi tidak dapat diintervensi atau dipengaruhi siapa pun.

"Sejak kami memasuki MK kami menjadi independen dan tidak dapat diintervensi atau dipengaruhi siapa pun. Kami tidak takut, kami hanya takut kepada Allah SWT," ujar Anwar.

Selain itu, Anwar juga mengimbau seluruh pihak yang hadir di ruang sidang untuk menghormati jalannya persidangan, dan tidak mengatakan hal-hal yang menghina jalannya persidangan.

"Jangan sampai ada keluar perkataan yang menghina persidangan. Ini catatan bagi kita semua," ujar Anwar.

Lebih lanjut Anwar menjelaskan bahwa dalam perkara sengketa Pilpres 2019 ini, tidak mengenal pihak terkait kecuali peserta pemilu atau pasangan calon.

Hal ini mengingat laporan dari Panitera MK, terdapat 15 permohonan untuk menjadi pihak terkait dalam perkara ini, ujar Anwar.

"Ini perlu mendapat perhatian dari kita semua, bahwa tidak ada pihak terkait lain selain peserta Pilpres, sehingga 15 permohonan tersebut tidak dapat kami terima," pungkas Anwar.

Baca juga artikel terkait PILPRES 2019 atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Maya Saputri
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno