Menuju konten utama

Ketua MK Tegaskan Hakim Konstitusi Tidak Bisa Diintervensi

Ketua MK memastikan pihaknya tidak bisa diintervensi dalam memutus sengketa Pilpres 2019 dalam sidang PHPU hari ini.

Ketua MK Tegaskan Hakim Konstitusi Tidak Bisa Diintervensi
Gedung MK Tampak depan Jumat (14/6/2019). tirto.id/Bayu septianto

tirto.id - Ketua Majelis sengketa Pemilu 2019 Anwar Usman menegaskan, mereka tidak akan tunduk dengan pihak mana pun dalam menjalani persidangan.

Anwar yang juga Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan tidak bisa diintervensi dalam memutus sengketa Pilpres 2019.

"Kami tidak tunduk pada siapa pun dan tidak takut kepada siapa pun dan kami tidak dapat diintervensi oleh siapa pun," kata Anwar di dalam persidangan Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6/2019).

Anwar mengingatkan, sidang sengketa Pemilu 2019 tidak hanya disaksikan di dalam ruang sidang, tetapi juga rakyat Indonesia dan ditayangkan langsung oleh media. Ia pun mengklaim sidang juga dipantau di luar negeri. Tetapi, ia mengingatkan kalau sidang juga disaksikan Allah SWT.

Anwar mengakui, para hakim konstitusi memang dipilih oleh 3 institusi, yakni Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Jaksa, dan Presiden.

Namun, mereka memastikan kalau tetap netral sesuai sumpah saat menjadi hakim. Oleh karena itu, mereka tidak takut dan bisa dipengaruhi siapa pun, tetapi hanya takut kepada Allah.

"Kami terikat pada sumpah, kami tidak dapat dipengaruh oleh siapa pun, kami hanya takut pada Allah SWT," tukas Anwar.

MK menggelar sidang perdana sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dengan agenda pemeriksaan pendahuluan, Jumat (14/6/2019).

Dalam perkara ini, pihak Prabowo-Sandi menjadi pemohon dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai termohon. Sementara, pihak Jokowi-Ma'ruf dalam perkara ini menjadi saksi terkait dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menjadi pemberi keterangan.

Baca juga artikel terkait PILPRES 2019 atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno