Menuju konten utama
Sidang Sengketa Pilpres 2019

Sidang MK Sengketa Pilpres: Kubu Prabowo & Jokowi Siapkan Strategi

Sidang MK sengketa Pilpres 2019 dengan agenda perdana pemeriksaan permohonan perselisihan pemilihan umum (PHPU) akan digelar hari ini Jumat (14/6/2019) pukul 09.00 WIB.

Sidang MK Sengketa Pilpres: Kubu Prabowo & Jokowi Siapkan Strategi
Tim kuasa hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno bersama Hashim Djojohadikusumo mengajukan gugatan hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (24/5/2019). tirto.id/Andrey Gromico.

tirto.id - Hari ini, Jumat (14/6/2019), Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang perdana permohonan perselisihan pemilihan umum (PHPU) Presiden tahun 2019 atau sengketa Pilpres.

Dalam jadwal yang dikutip dari MKRI.id, menyebutkan permohonan sengketa Pilpres yang diajukan pasangan nomor urut 01 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ini agendanya pemeriksaan pendahuluan.

Majelis pleno yang terdiri sembilan hakim konstitusi dan dipimpin Ketua MK Anwar Usman akan memeriksa permohonan yang diajukan oleh kuasa hukum pasangan nomor urut 02.

Tim kuasa hukum diketuai Bambang Widjojanto dan anggotanya terdiri dari Denny Indrayana, Teuku Nasrullah, TM Luthi Yazid, Iwan Satriawan, Iskandar Sonhadji, Dorel Almir dan Zulfandi ini menilai pelanggaran Pilpres 2019 yang sistematis, terstruktur dan masif.

Kuasa Hukum BPN Prabowo-Sandi, Teuku Nasrullah mengatakan pihaknya optimistis dapat memenangkan gugatan hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) besok, Jumat (14/6/2019).

Dirinya mengatakan, jika pihaknya tidak optimistis, maka tak mungkin kuasa hukum BPN Prabowo-Sandi menyerahkan permohonan gugatan pilpres ke MK pada tanggal 24 Mei dan 10 Juni 2019 kemarin.

KPU sebagai pihak termohon bersama Bawaslu sebelumnya menyatakan kesiapannya menghadapi sidang perdana yang diajukan pihak Prabowo-Sandiaga ini.

"Semuanya sudah siap," kata Ketua KPU Arief Budiman usai melantik 180 komisioner dari 36 KPU tingkat kabupaten/kota di Surabaya, Kamis (13/6/2019), sebagaimana diberitakan Antara.

Kuasa hukum KPU, kata dia, juga sudah siap dan tinggal menunggu proses persidangan apakah memerlukan tambahan alat bukti dan saksi.

Jika diperlukan mendatangkan saksi dari komisioner KPU kabupaten/kota beserta tambahan alat bukti baru maka pihaknya juga sudah siap, termasuk dari Jawa Timur.

"Tapi, kalau bukti dokumen fisik dan jawaban tertulis yang dibuat KPU sudah dianggap memenuhi maka tidak perlu menghadirkan saksi," ucapnya.

Materi sidang yang ada dalam PHPU di MK, lanjut dia, hanya menyangkut persoalan hasil pemilihan umum yang sudah ditetapkan KPU dan bukan terkait kinerja komisioner.

"Ranahnya beda, sebab ukuran kinerja komisioner bukan di MK, tapi di DKPP," kata mantan ketua KPU Jatim tersebut.

Sementara itu, Provinsi Jatim disebutnya menjadi salah satu provinsi yang menjadi fokus dalam persidangan dan dokumen dari seluruh daerah telah disiapkan.

"Bahkan sudah dibawa ke Jakarta dan dimasukkan bukti-bukti yang relevan di MK. Jadi sekarang kami tinggal menunggu proses persidangan yang berikutnya," katanya.

Dikonfirmasi terpisah, Ketua KPU Jatim Choirul Anam menegaskan kesiapannya jika diperlukan untuk datang ke MK di Jakarta.

"Saya dan teman-teman komisioner siap ke Jakarta jika diperlukan datang. Semua dokumen juga sudah ada," tuturnya.

Koordinator Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, ada 33 pengacara yang telah diberikan kuasa dari paslon nomor urut 01 untuk menghadapi persidangan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Ada 33 orang advokat ya, dan kami telah menyerahkan tambahan berkas perkara yang tadi sudah diterima dengan baik oleh panitera Mahkamah Konstitusi," kata Yusril di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (13/6/2019).

Yusril mengungkapkan, ada 33 orang advokat yang siap hadir, namun, karena kapasitas ruang sidang MK dibatasi hanya 15 kursi untuk para advokat, maka mereka akan masuk secara bergantian.

Baca juga artikel terkait PILPRES 2019 atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Hukum
Penulis: Maya Saputri
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno