tirto.id - Koordinator Juru Bicara BPN Prabowo-Sandiaga, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengatakan Bambang Widjojanto (BW) ditunjuk sebagai ketua tim kuasa hukum paslon 02 dalam pengajuan gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dahnil menjelaskan BW dipilih sebagai ketua tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga di MK karena mantan Wakil Ketua KPK itu memahami kasus korupsi politik yang diduga terjadi pada Pilpres 2019.
"Karena posisi Mas BW ini, sangat tepat memimpin tim ini, nanti ditambah juga banyak tim yang memahami kepemiluan. Apalagi, Mas BW sering sekali sebelum jadi pimpinan KPK itu juga pengacara di MK," kata Dahnil dalam konferensi pers di jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Jumat (24/5/2019).
Alasan lainnya, menurut Dahnil, sebagian besar pihak yang didampingi oleh BW saat berkasus di MK bisa menang.
"Oleh sebab itu Mas BW saya pikir sangat kredibel, selain memang kami menemukan ada praktek kejahatan pemilu, ada praktek korupsi pemilu, korupsi politik. Karena korup yang paling krusial hari ini adalah salah satunya korupsi politik, dan Mas BW dalami permasalahan itu," kata dia.
Dahnil mengakui semula BPN enggan mengajukan sengketa hasil Pilpres 2019 ke MK, karena merasa tak percaya dengan sistem hukum yang berjalan saat ini. Namun, kata Dahnil, BPN mendapat banyak masukan dari para ahli dan relawan untuk menempuh jalur hukum.
"Mereka rasakan langsung, lihat langsung, ada fakta tentang kecurangan masif, korupsi politik yang masif terjadi. Oleh sebab itu karena permintaan desakan teman-teman di daerah yang lihat langsung, [maju ke MK]," kata dia.
"Karena di luar institusi hukum engga bisa, akhirnya kan tidak ada cara lain selain berdoa kepada Allah juga lakukan proses hukum secara konstitusional di MK," tambah Dahnil.
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Addi M Idhom