Menuju konten utama

AJI Mataram Kecam Intimidasi Jurnalis oleh Polda NTB

AJI Mataram mengecam sikap arogansi perwira yang mengancam memenjarakan jurnalis dengan KUHP yang baru disahkan oleh DPR.

Ilustrasi Kekerasan Terhadap Jurnalis. tirto.id/Sabit

tirto.id - Aliansi Jurnalis Independen Mataram merespons perihal perwira Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Nusa Tenggara Barat yang, yang mengintimidasi jurnalis ntbsatu.com, Mugni Ilma, pada Rabu, 7 Desember 2022.

Selain intimidasi verbal, Mugni juga diancam pidana menggunakan KUHP yang baru saja disahkan oleh DPR. Perkara ini karena Mugni menulis berita terkait dugaan duit yang mengalir ke penyidik Ditreskrimsus yang menangani kasus kosmetik ilegal.

"Berita yang ditulis sudah melalui proses verifikasi dan konfirmasi. Secara kaidah maupun kode etik tidak ada yang dilanggar," kata Ketua AJI Mataram Muhammad Kasim, dalam keterangan tertulis, Jumat, 9 Desember.

AJI Mataram mengecam sikap arogansi perwira yang mengancam memenjarakan jurnalis dengan KUHP yang baru disahkan oleh DPR. Padahal regulasi tersebut baru berlaku efektif setelah tiga tahun.

"Kami melihat KUHP ini baru disahkan sudah dijadikan alat untuk intimidasi. Tentu ini jadi preseden buruk bagi Polri karena KUHP tersebut belum berlaku efektif,” ucap Kasim.

Pada pemberitaan, berita pertama telah memenuhi unsur cover both sides, bahkan berita kedua memuat klarifikasi dan bantahan langsung dari Direktur Reskrimsus Polda NTB Kombes Pol Nasrun Pasaribu. Intimidasi oleh perwira berpangkat Kompol dan penyidik Ditreskrimsus Polda NTB terhadap jurnalis tidak dapat dibenarkan.

Karena, tegas Kasim, hal itu termasuk kategori perbuatan menghalangi kerja jurnalis yang dapat diancam pidana 2 tahun penjara dan denda Rp500 juta, sebagaimana diatur Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999.

AJI Mataram juga mengecam ancaman yang dilontarkan Kasubdit terhadap korban dengan mengatakan jejak komunikasi digital serta akun sosial medianya sudah terlacak. Kasim berpendapat sikap dan tindakan anggota polisi ini termasuk ancaman serius bagi kebebasan pers.

"Negara tidak memberikan fasilitas kepada kepolisian untuk menakut-nakuti masyarakat, apalagi pers yang telah dilindungi undang-undang," tutur Kasim. Kasim menekankan agar Polri mematuhi perjanjian kerja sama Bareskrim Polri dan Dewan Pers Nomor: 03/DP/MOU/III/2022 dan Nomor: NK/4/III/2022.

Perjanjian kerjasama ini untuk meminimalisasikan kriminalisasi terhadap karya jurnalistik.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Nusa Tenggara Barat Kombes Pol Artanto membantah ihwal intimidasi.

"Nihil intimidasi. Ada miskomunikasi antara wartawan yang meliput dengan penyidik. Kami sudah pertemukan pemimpin redaksi dan penyidiknya. Hasilnya saling memahami tidak ada yang dipersalahkan. Kasus ini akan menjadi salah satu bentuk koreksi internal Polri," ucap dia ketika dihubungi Tirto, Jumat.

Baca juga artikel terkait INTIMIDASI WARTAWAN atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Restu Diantina Putri
-->