Menuju konten utama

Airlangga Ungkap Alasan Mendesak Ekspor SDA Harus Lewat BUMN

Pengelolaan ekspor SDA melalui BUMN dinilai penting untuk mencegah praktik mis-invoicing dan under-invoicing.

Airlangga Ungkap Alasan Mendesak Ekspor SDA Harus Lewat BUMN
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan keterangan pers terkait Joint Statement Indonesia-Amerika Serikat di Jakarta, Kamis (24/7/2025). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/agr
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menilai pembentukan BUMN PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) sangat mendesak untuk mengelola ekspor komoditas Sumber Daya Alam (SDA). Ini menyusul banyaknya praktik mis-invoicing dan under-invoicing yang membuat nilai tambah komoditas SDA bocor ke luar negeri.

“Strategi kebijakan ini juga merupakan amanat dari pasal 33 ayat 3 UUD 1945, di mana negara wajib mengontrol atau menguasai sektor penting dan untuk itu pengaturan terkait pengelola ekspor komoditas SDA strategis,” katanya dalam konferensi pers di DPR RI, Rabu (20/5/2026).

Di sisi lain, pembentukan DSI didasarkan pula pada realisasi ekspor SDA yang sampai saat ini sudah mencapai 60 persen dari total ekspor nasional. Dari jumlah tersebut, ekspor komoditas SDA didominasi oleh batu bara mencapai 8,65 persen, minyak kelapa sawit (CPO) sebesar 8,63 persen dan paduan logam atau ferro alloy sebesar 5,82 persen. “Oleh karena itu ketiga komoditas inilah yang dilakukan pengelolaan ekspor,” tambahnya.

Menurut Airlangga, pengelolaan ekspor tersebut dilakukan karena komoditas yang disasar di sektor pertambangan bersifat ekstraktif. Eksploitasi terhadap komoditas-komoditas tersebut tak hanya menggerus cadangan kekayaan SDA Indonesia, melainkan juga berdampak terhadap lingkungan.

Sayangnya, nilai tambah yang dihasilkan dari ekspor komoditas tambang tak sebanding dengan potensi kehilangan pendapatan negara karena praktik mis-invoicing atau under invoicing.

“Yaitu perbedaan pencatatan ekspor-impor antara kedua mitra dagang. Artinya, pencatatan Indonesia berbeda dengan pencatatan dari negara yang menerima produk di Indonesia. Tentunya (ini) sangat berpengaruh terhadap penerimaan devisa, nilai tukar, serta validitas dan akurasi data perdagangan ekspor dan impor,” jelas Airlangga.

Nantinya, badan baru ini akan bertugas memperkuat kontrol atas pengawasan ekspor dan devisa atas ekspor komoditas strategis. Pada saat yang sama, DSI didorong untuk membangun validitas dan integritas data perdagangan, terutama untuk menghindari dan menghilangkan trade mis-invoicing dan mendorong pertumbuhan ekonomi, menjaga stabilitas nilai tukar, dan mempertebal cadangan devisa.

“Dan tentu dengan adanya Bapak Presiden tadi mengatakan ini marketing arm, ini menguatkan posisi tawar Indonesia dengan para buyer di luar negeri. Sehingga, stabilitas harga dan penguatan daripada market share dari pasar ekspor,” lanjutnya.

Dalam kesempatan yang sama, CEO Danantara Indonesia, Rosan Roeslani, menjelaskan bahwa perubahan statuts badan hukum PT DSI dari perusahaan swasta nasional menjadi BUMN akan dilakukan dalam waktu dekat.

Selama tiga bulan pertama operasional badan tersebut, pemerintah akan berupaya memahami mekanisme dan data perdagangan secara komprehensif, sekaligus mengevaluasi implementasi pengelolaan ekspor agar berjalan efektif dan sesuai tujuan. "Nanti 3 bulan lagi paling lama untuk mendapatkan data pemahaman secara baik dan benar," jelasnya.

Rosan juga menegaskan bahwa pemerintah tetap akan menghormati kontrak ekspor komoditas SDA yang telah berjalan antara pihak swasta dengan pembelinya di luar negeri. Meski demikian, kesesuaian harga dalam kontrak ekspor dengan indeks harga global akan tetap dievaluasi pemerintah agar tidak terjadi praktik penjualan di bawah harga pasar.

“Kontrak-kontrak ini kita tetap hormati, tapi pada dasarnya kita akan melihat apakah kontrak ini pricing-nya benar sesuai dengan indeks yang ada,” ujar Rosan.

Berikut tahapan pengaturan awal dari DSI:

  1. Pemerintah mengatur tata kelola seluruh ekspor komoditas SDA strategis hanya dapat dilakukan oleh BUMN ekspor atau Danantara Sumber Daya Indonesia. Pada tahap awal, terdapat tiga komoditas yang disasar, yakni batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy. Tahap berikutnya akan diperluas ke seluruh komoditas SDA strategis.
  2. Pengelolaan ekspor SDA dilakukan secara bertahap untuk memberi ruang penyesuaian terhadap perubahan proses transaksi antara eksportir dan pembeli di luar negeri. Pada tahap awal, transaksi ekspor masih dilakukan perusahaan dengan buyer, namun dokumentasi ekspor dilakukan oleh Danantara Sumber Daya Indonesia. Masa transisi ini berlaku selama tiga bulan dan akan dievaluasi setelahnya.
  3. Pada tahap berikutnya, seluruh ekspor komoditas strategis dilakukan sepenuhnya oleh BUMN ekspor. Artinya, seluruh proses transaksi ekspor, kontrak, pengiriman barang, hingga pembayaran dilakukan oleh Danantara Sumber Daya Indonesia.
  4. Implementasi penuh direncanakan mulai berlaku pada 1 September 2026.

Baca juga artikel terkait LATEST NEWS atau tulisan lainnya dari Qonita Azzahra

tirto.id - Flash News
Reporter: Qonita Azzahra
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Hendra Friana