tirto.id - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengaku percaya diri pembentukan badan ekspor baru, PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI), tidak akan menciptakan sentimen negatif terhadap pasar.
Menurut dia, investor dari luar negeri telah meneken kerja sama yang hingga saat ini masih berlangsung. Kerja sama itu disebut masih dapat dilakukan, meski ada badan baru yang khusus mengurus soal ekspor.
"Saya pikir ini kan tidak ada sesuatu yang harus dikhawatirkan, karena pasti pasar mereka yang sudah di luar negeri itu transaksinya dijalankan saja, tidak apa-apa," ucap Bahlil di acara IPA Convex, Tangerang Selatan, Banten, Rabu (20/5/2026).
"Tetapi sekarang harus diketahui atau dilakukan lewat perusahaan yang ditunjuk oleh Danantara itu. Jadi, tidak ada [sentimen negatif], jadi pasar mereka yang di luar tetap jalan. Pasti kan ada kontrak mereka yang sudah satu tahun sekarang kan. Jalan saja," lanjut Bahlil.
Ia menyebutkan perusahaan tidak perlu mengalihkan proses ekspor mereka kepada PT DSI. Akan tetapi, perusahaan tetap perlu berkoordinasi dengan PT DSI terkait ekspor yang kini tengah berjalan.
Di satu sisi, Bahlil tidak memberikan komentar banyak terkait potensi pengurangan pendapatan perusahaan setelah adanya PT DSI. Ia hanya menyebutkan proses yang berlaku menerapkan skema business to business (B2B).
"Itu bukan berarti mulai sekarang langsung jual ke Danantara. Jadi, pasarnya bisa jalan, tetapi sinkronisasi data dan dikomunikasikan dengan perusahaan yang ditunjuk oleh Danantara itu," tuturnya.
"Ya, kalau penghasilan itu kan business-to-business," sambung dia.
Sementara itu, Bahlil mengatakan, Peraturan Presiden (PP) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 yang merupakan perubahan ketiga dari PP Nomor 36 Tahun 2023 tentang pengelolaan devisa hasil ekspor dari kegiatan pengusahaan dan pengelolaan pengolahan sumber daya alam (SDA) dikecualikan dari perusahaan sektor hulu minyak dan gas bumi (migas).
Sebab, kata Bahlil, penjualan hasil migas mayoritas berlangsung di dalam negeri. Sedangkan, penjualan hasil migas ke luar negeri disebut telah dilakukan melalui kontrak panjang dan tidak terlibat dalam praktik transfer pricing atau under invoicing.
Ia menambahkan, investasi di sektor hulu migas juga membutuhkan biaya eksplorasi yang tidak sedikit. Karena itu, dana hasil ekspor (DHE) dari sektor hulu migas diklaim tidak harus 100 persen diletakkan di dalam negeri.
"Andaikan pun ada [DHE], itu paling tinggi sepuluh sampai tiga puluh persen maksimum. Selebihnya tidak ada masalah," sebut Bahlil.
Ia menambahkan, mineral pertama yang akan dijual melalui PT DIS adalah batu bara dan beberapa bijih besi.
"Dua itu dulu yang menjadi transisi, sambil kita akan menyesuaikan dengan mineral yang lainnya," katanya.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id







































