tirto.id - Badan Pengelola Investasi Danantara resmi membentuk BUMN baru bernama PT Danantara Sumberdaya Indonesia sebagai lembaga yang bertugas mengelola seluruh transaksi ekspor nasional.
CEO Danantara, Rosan Perkasa Roeslani, mengatakan bahwa langkah ini diambil untuk mengatasi praktik under-invoicing dan overpricing yang telah lama merugikan negara.
Ia mengatakan bahwa pembentukan badan usaha ini merupakan tindak lanjut langsung dari arahan Presiden Prabowo Subianto. Mulai Juni hingga Desember 2026, seluruh transaksi ekspor wajib dilaporkan secara komprehensif kepada Danantara untuk dinilai kewajarannya sesuai indeks pasar global.
"Keberadaan kami ini membawa keterbukaan terhadap semua pihak secara menyeluruh, baik dari segi pembeli, penjual, sesuai dengan harga pasar yang ada," ujar Rosan dalam konferensi pers di DPR, Rabu (20/5/2026).
Menurut Rosan, data dari Bank Dunia serta Kementerian Keuangan menunjukkan tingginya angka under-invoicing pada sejumlah komoditas yang sudah berlangsung lama.
Praktik ini tidak hanya merugikan dari sisi perpajakan dan royalti, tetapi juga mendistorsi data perdagangan nasional dan mengurangi devisa negara.
Pada tahap awal, PT Danantara Sumberdaya Indonesia akan menerapkan sistem pelaporan terlebih dahulu. Baru pada awal Januari 2027, seluruh transaksi ekspor wajib dilakukan melalui platform digital yang telah disiapkan Danantara.
"It's one platform, multiple benefit. The world is happy, Indonesian are happier. Ini adalah hasil sumber daya bumi Indonesia untuk dunia, dengan membawa akses kemakmuran sebesar-besarnya untuk rakyat Indonesia," kata Rosan.
Dia menjelaskan bahwa transparansi akan mencakup volume, harga, pengiriman, dan aspek lainnya. Danantara akan menyusun prosedur tetap (protap) secara terbuka dan memberikan jangka waktu tiga bulan untuk evaluasi awal, sebelum evaluasi lanjutan hingga akhir tahun.
"Intinya yang ingin saya sampaikan ini adalah transparansi dari transaksi. InsyaAllah ini memberikan nilai tambah kepada kita semua," ucapnya.
PT Danantara Sumberdaya Indonesia sendiri telah disahkan melalui Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-0039765.AH.01.01 Tahun 2026 tertanggal 19 Mei 2026. Perseroan sendiri berstatus swasta nasional tertutup dengan jangka waktu berdiri tidak terbatas.
Adapun, Presiden Prabowo Subianto menjelaskan pembentukan Badan Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam itu diharapkan dapat menghentikan kebocoran penerimaan negara yang berlangsung masif selama puluhan tahun belakangan.
Melalui pembentukan badan yang ada di bawah Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) ini, ia bahkan memperkirakan potensi pendapatan negara yang berhasil diselamatkan mencapai 150 miliar dolar AS atau setara Rp2.653,92 triliun per tahun (asumsi kurs Rp17.692 per Dolar AS).
"Kita perhitungkan, kita perkirakan potensi uang yang bisa kita selamatkan dari kebocoran-kebocoran itu 150 miliar dolar AS tiap tahun. Potensi. Apakah kita mampu atau tidak, tergantung keberanian kita, tergantung tekad kita, tergantung apa kita bisa bekerja sama dengan baik atau tidak," kata Presiden Prabowo, di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Rabu (20/5/2026).
Penulis: Nanda Aria
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id







































