tirto.id - Presiden Prabowo Subianto mengumumkan rencana pembentukan Badan Pengelola Ekspor Sumber Daya Alam (SDA) pada rapat sidang paripurna DPR, Rabu (20/5/2026). Draf peraturan pemerintah (PP) untuk mengakomodasi pembentukan lembaga baru itu telah beredar di kalangan pengusaha. Apa saja isi draf beleid itu?
Prabowo mengumumkan pembentukan badan ekspor tersebut di hadapan parlemen. Ia menyebut badan ini bakal memonopoli perdagangan ekspor sejumlah komoditas SDA Indonesia.
Beberapa komoditas yang ekspornya akan ditangani badan ekspor adalah minyak kelapa sawit, batu bara, paduan besi, dan “komoditas SDA strategis lainnya”. Kegiatan ekspor komoditas-komoditas ini nantinya wajib dilakukan melalui BUMN khusus, yakni Badan Pengelola Ekspor SDA.
“Kita wajibkan harus dilakukan penjualannya melalui BUMN yang ditunjuk oleh pemerintah RI sebagai pengekspor tunggal. Dalam artian hasil dari setiap penjualan ekspor akan diteruskan oleh BUMN yang ditunjuk oleh pemerintah kepada pelaku usaha pengelola kegiatan tersebut,” kata Prabowo.
Presiden Indonesia itu menyebut kebijakan ini sebagai “marketing facility” dan memiliki tujuan utama untuk “memperkuat pengawasan dan monitoring.” Prabowo juga mengatakan transisi penerapan aturan akan dimulai 1 Juni mendatang, sebelum berlaku penuh pada 1 September.
Namun, sebelum pengumuman itu dilakukan Prabowo, draf PP tentang kebijakan monopoli ekspor ini telah beredar di kalangan pengusaha. Lantas, apa saja poin-poin pentingnya?
Isi Draft Peraturan Pemerintah Soal Tata kelola SDA dan Badan Ekspor
Berdasarkan draf PP tentang tata kelola ekspor SDA dan badan ekspor yang beredar, pemerintahan Prabowo akan mewajibkan ekspor komoditas SDA strategis melalui negara.
Kewajiban ini berarti pelaku usaha bidang ekspor tidak dapat lagi melakukan usaha ekspor mandiri pada komoditas yang diatur dalam peraturan ini. Prabowo sendiri menjelaskan di depan anggota parlemen bahwa aturan berlaku di berbagai tahapan ekspor.
Seturut penjelasan itu, tahapan ekspor komoditas SDA strategis akan berpusat pada badan ekspor, mulai dari kontrak dagang, pengurusan dokumen ekspor & costum clearance, pengiriman barang hingga transaksi antara pembeli di luar negeri dengan penjual di dalam negeri.
Sementara, isi draf PP tentang badan ekspor yang telah beredar mencakup beberapa ketentuan.
Ketentuan pertama adalah tentang badan ekspor yang dijelaskan sebagai “BUMN Ekspor”. Pada pasal 1 draf PP ini, dijelaskan bahwa badan itu dapat berupa badan usaha yang dimiliki negara atau badan usaha di mana negara memiliki “hak istimewa” di dalamnya.
Ketentuan kedua adalah jenis komoditas yang terdampak aturan ini. Dalam pasal 2 rancangan PP disebutkan, aturan pengendalian ekspor akan berdampak pada semua komoditas SDA yang digolongkan strategis oleh negara.
Komoditas yang disebut secara terang adalah batu bara dan kelapa sawit. Namun, beleid ini juga menyebut “komoditas sumber daya alam strategis lainnya” sebagai bagian dari komoditas yang terdampak.
Dalam pasal 2 ayat (2) dijelaskan, penentuan komoditas apa saja yang ekspornya wajib melalui negara, dapat diubah oleh pemerintah. Mekanisme perubahan jenis komoditas dilakukan melalui “rapat koordinasi” antara kementerian bidang perekonomian dan pangan.
Kemudian, dalam pasal 3 rancangan PP, disebutkan “BUMN Ekspor” menjadi eksportir tunggal untuk komoditas SDA yang ditetapkan pemerintah. Dengan begitu, komoditas SDA strategis yang ditetapkan negara tidak boleh diekspor oleh eksportir swasta.
Sementara itu, BUMN Ekspor dijelaskan akan memiliki kewenangan untuk melakukan “pengendalian ekspor” dan mengatur mekanisme ekspor lain. Kewenangan ini tertuang dalam pasal 4.
Dalam pasal 5, disebutkan bahwa pengawasan dan pembinaan penerapan aturan akan dilimpahkan kepada “masing-masing menteri” atau “kepala lembaga pemerintah non-kementerian” yang tugasnya berkaitan dengan ekspor SDA strategis.
Draf PP ini juga menyebut masa berlaku aturan yang akan diterapkan secara penuh pada 31 Desember 2026. Dalam pasal 6 draf PP ini, disebutkan bahwa ekspor komoditas SDA strategis “hanya dapat dilakukan melalui BUMN Ekspor” setelah tanggal tersebut.
Draf PP Terkait Tata Kelola dan Badan Ekspor Komoditas SDA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean Indonesia.
2. Komoditas Sumber Daya Alam Strategis adalah komoditas sumber daya alam yang ditetapkan Pemerintah dengan mempertimbangkan kepentingan nasional, stabilitas ekonomi, kebutuhan dalam negeri, dan/atau pengelolaan sumber daya alam strategis nasional.
3. Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disingkat BUMN adalah badan usaha yang memenuhi minimal salah satu ketentuan berikut:
4. Badan Usaha Milik Negara Ekspor, yang selanjutnya disebut BUMN Ekspor adalah BUMN yang mendapatkan penugasan khusus oleh Pemerintah untuk melaksanakan kegiatan Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis.
BAB II
PENETAPAN KOMODITAS SUMBER DAYA ALAM STRATEGIS
Pasal 2
(1) Komoditas Sumber Daya Alam Strategis yang dilakukan tata kelola Ekspor meliputi:
(3) Penetapan perubahan Komoditas Sumber Daya Alam Strategis dan penetapan Komoditas Sumber Daya Alam Strategis lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam peraturan menteri yang menangani urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
BAB III
TATA KELOLA EKSPOR
Pasal 3
(1) Komoditas Sumber Daya Alam Strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 hanya dapat diekspor oleh BUMN Ekspor.
(2) BUMN Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang BUMN.
Pasal 4
(1) Tata kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat dilakukan melalui:
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh masing-masing menteri/kepala lembaga pemerintah non-kementerian terkait sesuai dengan kewenangannya.
BAB IV
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 5
Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tata kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis dilakukan oleh masing-masing menteri/kepala lembaga pemerintah non-kementerian terkait sesuai dengan kewenangannya.
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 6
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
Penulis: Rizal Amril Yahya
Editor: Ilham Choirul Anwar
Masuk tirto.id





































