Menuju konten utama

Adhi Karya Digugat PKPU Tiga Perusahaan

Tiga perusahaan penggugat PKPU yakni PT Interdesign Cipta Optima, PT Dinamika Prakarsa Mukti dan PT Sinergi Karya Sejahtera.

Adhi Karya Digugat PKPU Tiga Perusahaan
Logo PT Adhi Karya. FOTO/adhi.co.id
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - PT Adhi Karya (Persero) Tbk digugat tiga perusahaan ke proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Tiga perusahaan tersebut adalah PT Interdesign Cipta Optima, PT Dinamika Prakarsa Mukti, dan PT Sinergi Karya Sejahtera.

Mengutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Jumat (21/11/2025), gugatan PT Interdesign Cipta Optima dan PT Dinamika Prakarsa Mukti terdaftar dengan nomor perkara 373/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst pada Jumat, 21 November 2025.

Berdasarkan penelusuran Tirto, dua perusahaan ini berada di bawah payung Interdesign Group, penyedia produk arsitektur dan layanan khusus bagi industri bangunan dan konstruksi yang beralamat di Panunggangan, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.

Sementara itu, gugatan PT Sinergi Karya Sejahtera terhadap Adhi Karya terdaftar dengan nomor 374/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst,—juga pada tanggal yang sama. Adapun Sinergi Karya Sejahtera merupakan perusahaan konstruksi yang telah lama bekerja sama dengan kontraktor karya di Indonesia, dengan fokus untuk mensuplai pendingin udara.

Meski demikian, belum ada petitum yang dapat ditampilkan dalam gugatan terdaftar di laman SIPP PN Jakpus. Ketiga perusahaan juga tidak menampilkan nama kuasa hukum dalam proses gugatan terhadap emiten konstruksi BUMN bersandi ADHI tersebut.

Sementara Corporate Secretary ADHI Rozi Sparta, saat dikonfirmasi Tirto, mengaku masih belum menerima pemberitahuan terkait gugatan PKPU dimaksud. "Akan kami cek ke departemen terkait," ujarnya saat dihubungi melalui pesan elektronik.

Baca juga artikel terkait ADHI KARYA atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Insider
Penulis: Hendra Friana
Editor: Hendra Friana