Menuju konten utama

Adakah Cuti Bersama pada November 2025? Simak Infonya

Cek kalender November 2025, apakah ada hari libur dan cuti bersama? Simak dan catat tanggal merah berdasarkan SKB 3 Menteri.

Adakah Cuti Bersama pada November 2025? Simak Infonya
Kalender November 2025. (FOTO/iStockphoto)

tirto.id - Libur nasional dan cuti bersama hingga akhir 2025 telah diputuskan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang diresmikan pada 14 Oktober 2024 dan direvisi pada 7 Agustus 2025. Lantas, apakah ada cuti bersama bulan November 2025?

Dalam dokumen SKB yang dirilis Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi itu, ada 16 peringatan yang termasuk hari libur nasional. Sejumlah 8 peringatan lainnya termasuk cuti bersama.

Pada 7 Agustus 2025, pemerintah merevisi SKB 3 Menteri dengan menambahkan 1 cuti bersama untuk Proklamasi Kemerdekaan. Cuti bersama Proklamasi Kemerdekaan itu jatuh pada 18 Agustus.

Akan tetapi, pada bulan November 2025, tidak ada hari libur nasional, baik dalam SKB versi lama maupun revisi. Hari libur nasional 2025 ada pada rentang waktu Januari sampai September. Setelah itu, hari libur baru akan ada pada akhir tahun.

Oleh karena tidak adanya hari libur nasional pada November 2025, maka juga tidak ada cuti bersama pada periode bulan November.

Dengan demikian, aktivitas perkantoran, sekolah, dan pelayanan publik akan berjalan sebagaimana biasanya. Hari libur hanya akan ada pada akhir pekan, yakni pada Sabtu dan Minggu.

Ada Libur Tanggal Merah dan Cuti Bersama di Sisa Tahun 2025?

Pada November, dipastikan tidak ada satu pun dari 16 peringatan yang termasuk hari libur dan 8 cuti bersama. Hal itu dikarenakan mayoritas hari libur nasional dan cuti bersama jatuh pada Januari hingga September.

Praktis, hal tersebut membuat jadwal hari libur tengah pekan dan long weekend hanya tersisa di akhir tahun 2025.

Pada akhir tahun tersebut, terdapat momen Hari Raya Natal yang jadi hari libur nasional tiap tahunnya.

Oleh karenanya, berdasarkan SKB Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, sisa libur pada 2025 adalah sebagai berikut:

    • Hari libur nasional: Kamis, 25 Desember 2025 (Hari Raya Natal).

    • Cuti bersama: Jumat, 26 Desember 2025 (cuti bersama Natal).

Meskipun tinggal menyisakan satu hari libur nasional, libur Natal 2025 akan menjadi long weekend atau libur panjang di akhir pekan. Hal ini dikarenakan Hari Natal 2025 jatuh pada hari Kamis.

Dengan demikian, selama empat hari, yakni Kamis, 25 Desember; Jumat, 26 Desember; Sabtu, 27 Desember; dan Minggu, 28 Desember akan jadi hari libur.

Setelah long weekend terakhir tahun 2025 itu, pada pekan berikutnya akan ada libur nasional Tahun Baru 2026, yakni pada Kamis, 1 Januari 2026.

Akan tetapi, perlu diingat bahwa cuti bersama merupakan hari libur untuk pegawai pemerintah. Buruh selain ASN bisa saja tetap masuk kerja sebagaimana biasanya pada hari cuti bersama.

Untuk sektor swasta, pemerintah tidak mewajibkan perusahaan meliburkan pegawainya pada hari cuti bersama. Oleh karenanya, perusahaan swasta memiliki keleluasaan untuk meliburkan atau tidak para pekerjanya pada hari cuti bersama.

Sementara itu, untuk tahun 2026 mendatang, berdasarkan SKB Tiga Menteri Nomor 1497, 2, dan 5 Tahun 2025, terdapat 16 peringatan yang masuk hari libur nasional dengan persebaran yang mirip dengan tahun 2025.

Sebanyak 15 peringatan yang masuk hari libur nasional akan terjadi pada periode Januari-Agustus 2026. Setelah itu, hari libur baru akan terjadi lagi pada Desember 2026.

Sedangkan, untuk hari cuti bersama, hanya akan ada enam hari cuti bersama pada 2026 mendatang. Lima hari di antaranya akan terjadi pada Februari-Mei tahun depan, kemudian satu hari terakhir akan terjadi pada akhir tahun.

Baca juga artikel terkait KALENDER atau tulisan lainnya dari Rizal Amril Yahya

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Rizal Amril Yahya
Penulis: Rizal Amril Yahya
Editor: Dicky Setyawan