Menuju konten utama

Ada Sinyal Perpanjangan, Kemenkeu Akan Evaluasi PPh UMKM 0,5%

Evaluasi kebijakan insentif PPh final dengan tarif 0,5 persen bagi UMKM merespons permintaan anggota DPD yang meminta agar pemerintah memperpanjangnya. 

Ada Sinyal Perpanjangan, Kemenkeu Akan Evaluasi PPh UMKM 0,5%
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan pendapat akhir presiden saat Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 di Gedung Nusantara II, kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/9/2024). Rapat paripurna tersebut mencakup pengambilan keputusan terhadap RUU tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2023. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/tom.

tirto.id - Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu, tengah menunggu arahan Menteri Keuangan, Sri Mulyani, terkait rencana perpanjangan kebijakan insentif Pajak Penghasilan (PPh) final dengan tarif 0,5 persen bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Namun, sebelum itu Kementerian Keuangan bakal mengevaluasi kebijakan yang telah berlaku sejak tahun pajak 2018 ini.

“Nanti kita lihat arahan Bu Menteri, ya. Memang itu pasti akan selalu kita evaluasi, sama seperti insentif-insentif yang lain, pasti selalu akan kita evaluasi,” ujar Febrio saat ditemui awak media usai Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI di Komplek Parlemen, Jakarta, Senin (9/9/2024).

Menurutnya, insentif PPh untuk UMKM sebesar 0,5 persen ini menjadi cermin keberpihakan pemerintah kepada usaha akar rumput. Bahkan, dalam Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) pemerintah menetapkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk UMKM dengan omzet hingga Rp500 juta.

“Jadi memang keberpihakan dari HPP itu sangat kuat terhadap UMKM. Bahkan kalau kita lihat di belanja perpajakan kita juga, lebih dari Rp60-70 triliun itu rata-rata satu tahun. Manfaatnya langsung dinikmati oleh UMKM,” kata Febrio.

Sementara itu, dalam UU HPP, pemerintah menetapkan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) untuk UMKM Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) dengan pendapatan paling besar Rp500 juta. Sedangkan terkait fasilitas PPh Final 0,5 untuk wajib pajak OP yang telah berlaku dengan dasar hukum Peraturan Pemerintah (PP) 23 Tahun 2018, akan segera berakhir pada 2024.

Dengan berakhirnya fasilitas pajak ini, UMKM dengan omzet bruto sebesar Rp4,8 miliar akan dikenakan tarif normal sesuai Pasal 17 ayat (1) huruf a UU HPP, yang didasarkan pada metode perhitungan Norma Perhitungan Penghasilan Neto (NPPN).

Sebelumnya Menteri Keuangan, Sri Mulyani, mengungkapkan bakal mengevaluasi kebijakan insentif PPh final dengan tarif 0,5 persen bagi UMKM. Hal ini menyusul permintaan anggota Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Evi Zainal Abidin, yang meminta agar pemerintah dapat memperpanjang jangka waktu pemanfaatan insentif pajak ini bagi UMKM, khususnya orang pribadi.

“Insentif pajak ini sebenarnya tetap, cuma fasilitas menggunakan PPh final ini kita evaluasi. Apakah masih dibutuhkan atau UMKM memang sudah makin punya kapasitas, sehingga bisa diperlakukan secara lebih adil,” jelas Sri Mulyani dalam rapat bersama Komite IV DPD RI, di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin (2/9/2024).

Baca juga artikel terkait UMKM atau tulisan lainnya dari Qonita Azzahra

tirto.id - Flash news
Reporter: Qonita Azzahra
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Irfan Teguh Pribadi