tirto.id - Praktik aborsi ilegal tampaknya masih menjadi persoalan yang belum terselesaikan di Indonesia. Baru-baru ini, kepolisian berhasil mengungkap jaringan aborsi ilegal yang beroperasi di sebuah apartemen di kawasan Jalan Jenderal Basuki Rahmat, Jakarta Timur.
Praktik terlarang tersebut diketahui telah berjalan selama tiga tahun dengan jumlah pasien yang diperkirakan mencapai 361 orang. Dari praktik tersebut, para tersangka diperkirakan meraup keuntungan hingga Rp2,6 miliar rupiah.
Modus operandi yang digunakan terbilang cukup sistematis. Para pelaku memasarkan jasa aborsi ilegal melalui situs yang dapat dengan mudah diakses oleh masyarakat luas. Bahkan, untuk meyakinkan calon pasien, salah satu pelaku yang juga berperan sebagai eksekutor mengaku sebagai dokter spesialis obstetri dan ginekologi (obgyn).
Agar terlihat profesional dan meyakinkan, pelaku menerapkan sejumlah persyaratan yang seolah-olah ketat, seperti kewajiban menyerahkan hasil pemeriksaan ultrasonografi (USG) dari dokter serta kartu tanda penduduk (KTP) asli. Selain itu, calon pasien diminta menunggu informasi lanjutan terkait lokasi, waktu, dan titik penjemputan yang ditentukan oleh jaringan tersebut.
Perputaran uang dalam bisnis ilegal ini disinyalir telah mencapai miliaran rupiah. Hal tersebut didasarkan pada estimasi biaya yang dipatok untuk setiap tindakan aborsi, yakni berkisar antara Rp5 juta hingga Rp8 juta. Berdasarkan hasil pendalaman sementara, kepolisian mengungkapkan bahwa mayoritas pasien merupakan perempuan yang tidak menginginkan kehamilan atau mengalami kehamilan di luar pernikahan.
Cara Kerja Praktik Aborsi Ilegal di Jakarta Timur
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Edy Suranta Sitepu, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima kepolisian pada November 2025. Informasi tersebut menyebut adanya praktik aborsi ilegal di salah satu unit apartemen di kawasan Jakarta Timur.
Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan serangkaian pengintaian hingga akhirnya menggerebek apartemen tersebut. Saat penggerebekan dilakukan, para pelaku tertangkap tangan tengah melayani pasien.
“Setelah dilakukan penyelidikan, kami menemukan praktik aborsi ilegal yang dipasarkan kepada masyarakat melalui sebuah situs web dengan dua nama akun, yakni Klinik Aborsi Promedis dan Klinik Aborsi Raden Saleh. Berdasarkan keterangan para tersangka, kegiatan ini telah berlangsung sejak 2022 atau sekitar tiga tahun,” ujar Edy dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (17/12/2025).
Edy menjelaskan, calon pasien yang mengakses situs tersebut akan diarahkan untuk berkomunikasi dengan admin melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp. Selanjutnya, pasien diminta memenuhi sejumlah persyaratan sebelum tindakan dilakukan.

Persyaratan tersebut meliputi pengiriman hasil USG kepada admin, penyerahan salinan KTP, serta menunggu penentuan lokasi, waktu, dan titik penjemputan.
Edy menambahkan, untuk menghindari kecurigaan, para pelaku kerap berpindah-pindah lokasi dalam menjalankan praktik aborsi ilegal tersebut, mulai dari wilayah Bekasi hingga Jakarta Timur. Apartemen yang dijadikan tempat praktik biasanya disewa dalam jangka waktu singkat, baik harian maupun mingguan, tergantung jumlah pasien.
“Jadi tidak menyewa apartemen itu dalam jangka waktu yang lama, tetapi mungkin satu hari, dua hari, tergantung dari banyaknya pasien. Pada saat dilakukan penangkapan, itu pasiennya kebetulan ada tiga orang. Sehingga dia menyewanya hanya harian, kita lakukan penangkapan,” ujarnya.
Peran dan Keterlibatan Masing-Masing Tersangka
Dalam kasus ini, polisi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Tiga di antaranya merupakan perempuan berinisial NS yang berperan sebagai eksekutor, RH yang membantu tindakan aborsi, serta M yang bertugas sebagai admin sekaligus penjemput pasien. Dua perempuan lainnya, KWM dan R, diketahui berperan sebagai pasien.
Eksekusi aborsi biasanya dilakukan oleh NS yang di hadapan pasien mengaku sebagai dokter spesialis obgyn. Namun, belakangan diketahui bahwa NS bukanlah seorang dokter dan tidak memiliki latar belakang pendidikan medis. Dalam menjalankan aksinya, NS dibantu oleh RH.
“Dari peran tersebut, saudari NS memperoleh bayaran sebesar Rp1,7 juta,” ujar Edy.

RH sendiri memperoleh imbalan sekitar Rp1 juta karena membantu proses tindakan aborsi. Sementara itu, tersangka M berperan menjemput dan mengantar pasien, baik sebelum maupun setelah tindakan dilakukan. Dari peran tersebut, M juga menerima bayaran sekitar Rp1 juta dan diketahui aktif berkomunikasi untuk meyakinkan calon pasien.
Selain itu, tersangka pria berinisial LN bertugas menjemput pasien dari titik parkir menuju lokasi tindakan serta mengantar kembali setelah proses selesai. LN menerima bayaran sekitar Rp200 ribu hingga Rp400 ribu untuk setiap kali penjemputan.
Sementara tersangka YH berperan sebagai admin yang mengelola komunikasi dengan calon pasien, memeriksa hasil USG dan KTP, serta mengatur jadwal pelaksanaan aborsi. Dari peran tersebut, YH memperoleh bagian sekitar Rp2 juta.
Adapun dua tersangka lainnya, KWM dan Renita, diketahui berperan sebagai pasien dalam praktik aborsi ilegal tersebut.
“Terhadap ke-6 tersangka ini, 5 orang kami sudah lakukan penahanan dan saat ini sedang berproses,” ujarnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Kepolisian menerapkan Pasal 60 juncto Pasal 427 yang mengatur larangan aborsi di luar ketentuan yang dikecualikan oleh undang-undang, dengan ancaman pidana penjara hingga empat tahun.
Selain itu, penyidik juga menjerat para tersangka dengan Pasal 428 Undang-Undang Kesehatan. Pasal tersebut mengatur sanksi bagi setiap orang yang melakukan tindakan aborsi tidak sesuai dengan ketentuan, baik dengan persetujuan perempuan yang bersangkutan maupun tanpa persetujuan.
Ancaman pidana yang dikenakan mencapai lima tahun penjara apabila dilakukan dengan persetujuan, dan hingga 12 tahun penjara apabila dilakukan tanpa persetujuan.
Polisi Masih Temukan Sisa Darah, Jasad Dibuang di Wastafel
Pihak kepolisian menemukan sisa-sisa darah pasien di tempat kejadian perkara (TKP) praktik aborsi ilegal tersebut. Temuan itu diduga berasal dari salah satu pasien yang baru saja menjalani tindakan aborsi.
“Sisa-sisa darah yang ada di TKP ini sesuai dengan salah satu pasien yang sedang melakukan aborsi,” ujar Edy.
Selain itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan dalam praktik ilegal tersebut. Barang bukti tersebut antara lain tempat tidur untuk tindakan aborsi, sarung tangan karet, kapas bernoda darah, obat-obatan, alat tenakulum, alat spekulum, serta mesin suction atau vakum beserta selang tabungnya.
"Sementara barang bukti yang diamankan yaitu berupa tempat tidur untuk tindakan aborsi, sarung tangan karet, kapas yang bernoda darah pasien, obat-obatan, alat tenakulum, alat spekulum sim dan mesin saksen atau vakum serta selang tabung vakum," katanya.
Temuan lain yang cukup mencengangkan, petugas tidak menemukan satu pun janin hasil aborsi di lokasi. Berdasarkan pengakuan para tersangka, janin hasil tindakan aborsi ilegal tersebut telah dibuang melalui wastafel di dalam unit kamar apartemen.
Kehamilan Tak Diinginkan dan Dampaknya
Dari hasil pendalaman sementara, kepolisian mengungkapkan bahwa mayoritas pasien melakukan aborsi karena tidak menginginkan kehamilan atau mengalami kehamilan di luar pernikahan.
“Kebanyakan pasien ingin melakukan aborsi karena tidak menginginkan janin tersebut atau karena hamil di luar nikah,” kata Edy.
Namun, tindakan ini bukannya tanpa risiko kesehatan.
Dokter sekaligus Pakar Global Health Security dari Griffith University, Dicky Budiman, menilai pengungkapan praktik aborsi ilegal berskala besar di Jakarta Timur sebagai peringatan serius terkait risiko kesehatan, serta pelanggaran etika kedokteran dan hukum.
Menurutnya, praktik semacam ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan ancaman nyata terhadap keselamatan dan martabat perempuan.
“Fakta bahwa pelaku mengaku sebagai dokter spesialis obstetri dan ginekologi adalah pelanggaran etik dan hukum yang sangat serius. Ini merusak kepercayaan publik terhadap profesi dokter. Sistem rujukan dan layanan kesehatan yang sah. Prinsip keselamatan pasien (patient safety) yang merupakan pilar utama pelayanan medis,” ujarnya kepada Tirto, Senin (22/12/2025).

Dicky menjelaskan bahwa aborsi ilegal umumnya dilakukan tanpa memenuhi standar medis, tanpa tenaga kesehatan yang kompeten, serta tanpa fasilitas kesehatan yang aman. Kondisi tersebut menimbulkan berbagai risiko akut yang kerap terjadi pada pasien.
Risiko tersebut antara lain perdarahan hebat yang dapat berujung pada syok hipovolemik dan kematian, serta infeksi berat atau sepsis, termasuk infeksi pada rahim yang dapat menyebar ke aliran darah. Sepsis sendiri merupakan salah satu penyebab utama kematian ibu di dunia.
Selain itu, terdapat risiko perforasi rahim dan cedera pada organ lain, seperti usus dan kandung kemih, akibat tindakan invasif yang dilakukan oleh pelaku yang tidak memiliki kompetensi medis. Komplikasi lain juga dapat muncul berupa reaksi obat dan komplikasi anestesi, karena penggunaan obat aborsi maupun anestesi tanpa pengawasan medis yang sah.
“Menurut World Health Organization, aborsi tidak aman merupakan salah satu penyumbang utama kematian dan kesakitan ibu yang dapat dicegah, terutama di negara berkembang,” ujarnya kepada Tirto, Senin (22/12/2025).
Risiko Jangka Panjang
Lebih lanjut, Dicky menjelaskan bahwa dampak jangka panjang dari aborsi ilegal sering kali tidak langsung terlihat, namun dapat sangat merugikan kualitas hidup perempuan. Infertilitas sekunder dapat terjadi akibat kerusakan rahim atau infeksi kronis, sementara risiko kehamilan ektopik di masa mendatang muncul akibat kerusakan pada saluran tuba.
Selain itu, perempuan yang menjalani prosedur aborsi ilegal berisiko mengalami gangguan menstruasi dan nyeri panggul kronis. Dampak psikologis juga tidak kalah serius, meliputi depresi, kecemasan, trauma psikologis serta rasa bersalah yang berkepanjangan—terutama jika prosedur dilakukan secara kasar, penuh tekanan, dan tanpa pendampingan atau konseling
“Dalam perspektif kesehatan masyarakat, dampak ini bukan hanya beban individu, tetapi juga beban sistem kesehatan nasional,” ujarnya.
Dicky menjelaskan, secara hukum, aborsi di Indonesia diatur dengan sangat ketat dan hanya diperbolehkan dalam kondisi tertentu. Layanan aborsi legal hanya dapat dilakukan ketika terdapat indikasi kedaruratan medis atau dalam kasus kehamilan yang disebabkan oleh perkosaan, dengan syarat dan prosedur yang jelas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di Indonesia, praktik aborsi pada dasarnya dilarang, kecuali dalam kondisi tertentu, yakni bagi korban pemerkosaan atau kekerasan seksual, serta dalam keadaan darurat medis. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 116 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan.
Sementara itu, Pasal 117 PP tersebut menyebutkan bahwa indikasi kedaruratan medis meliputi kehamilan yang mengancam nyawa dan kesehatan ibu, serta kondisi kesehatan janin dengan cacat bawaan yang tidak dapat diperbaiki sehingga tidak memungkinkan hidup di luar kandungan.
Dalam aturan yang sama ditegaskan bahwa pelayanan aborsi yang diperbolehkan hanya dapat dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan tingkat lanjut yang memenuhi standar sumber daya kesehatan, serta hanya boleh dilakukan oleh tenaga medis dengan kompetensi dan kewenangan yang sesuai, sebagaimana diatur dalam Pasal 119.
Pasal 346 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebelumnya menyatakan bahwa perempuan yang dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya, atau menyuruh orang lain untuk melakukannya, dapat dipidana penjara paling lama empat tahun. Ketentuan ini kemudian diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru yang akan mulai berlaku efektif pada tahun depan.

Dalam KUHP baru tersebut, diatur pengecualian pidana bagi perempuan yang menjadi korban tindak pidana pemerkosaan atau kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan, dengan usia kehamilan tidak melebihi 14 minggu atau dalam kondisi kedaruratan medis. Meski demikian, ancaman pidana untuk praktik aborsi yang tidak memenuhi ketentuan hukum tetap sama, yakni pidana penjara paling lama empat tahun.
Akses Layanan Aborsi Legal Masih Sulit
Praktik aborsi di Indonesia bukanlah persoalan yang sederhana. Di balik fenomena tersebut tersimpan berbagai persoalan kompleks, mulai dari tingginya angka kehamilan tidak diinginkan, keterbatasan akses terhadap layanan aborsi legal, minimnya edukasi kesehatan reproduksi dan seksual, hingga kuatnya pandangan yang menempatkan aborsi semata-mata sebagai persoalan kriminalitas.
Dokter Dicky mengungkapkan beberapa catatan penting untuk publik terkait kasus ini. Menurutnya, kasus praktik aborsi ilegal harus dilihat sebagai persoalan perlindungan perempuan, bukan sekadar masalah kriminalitas biasa.
Kasus ini juga menjadi indikator adanya kesenjangan dalam akses terhadap layanan kesehatan reproduksi yang aman, legal, dan beretika. Selain itu, peristiwa ini menjadi peringatan bahwa edukasi kesehatan reproduksi, literasi hukum, serta penguatan sistem layanan resmi sangat mendesak untuk dilaksanakan.
“Kasus ini harus dilihat sebagai masalah perlindungan perempuan, bukan semata-mata kriminalitas biasa. Indikator adanya kesenjangan akses layanan kesehatan reproduksi yang aman, legal, dan beretika. Peringatan bahwa edukasi kesehatan reproduksi, literasi hukum, dan penguatan sistem layanan resmi sangat mendesak,” ujarnya.
Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) pada awal 2025 mencatat bahwa sebanyak 10,7 persen kehamilan di Indonesia tergolong kehamilan tidak diinginkan (KTD). Wilayah Jawa-Bali menjadi penyumbang terbesar dengan kontribusi mencapai 59,9 persen dari total KTD nasional.
Sementara itu, data Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) mencatat setiap tahun, sekitar 17,5 persen kehamilan di Indonesia merupakan KTD, berdasarkan Survei Kinerja Akuntabilitas Program (SKAP) 2019.
Adapun Survei Demografi dan Kesehatan Indonesia (SDKI) 2017 juga merekam bahwa sebanyak 8 persen kelahiran diinginkan di kemudian hari, sementara 7 persen lainnya sama sekali tidak diinginkan.
Sejalan dengan data tersebut, laporan Guttmacher Institute menunjukkan bahwa proporsi kehamilan tidak direncanakan yang berakhir pada aborsi di Indonesia juga tergolong tinggi. Sepanjang periode 2015–2019, sekitar 63 persen kehamilan tidak direncanakan dilaporkan berakhir dengan tindakan aborsi.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengungkapkan bahwa hingga kini masih banyak korban kekerasan seksual yang kesulitan mengakses layanan aborsi legal, meskipun payung hukum sebenarnya telah tersedia.
Penyuluh Sosial Ahli Madya KemenPPPA, Atwirlany Ritonga, menyampaikan bahwa saat ini layanan aborsi legal baru tersedia di dua rumah sakit rujukan nasional, yakni Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) dan Rumah Sakit Polri, yang keduanya berada di Jakarta.
Ia menjelaskan, tantangan utama berada di tingkat daerah, khususnya kabupaten dan kota, yang masih membutuhkan pelatihan teknis bagi tenaga kesehatan agar mampu memberikan layanan aborsi legal secara aman, tepat, dan sesuai standar kesehatan reproduksi bagi korban kekerasan seksual.
“Aturannya sebenarnya sudah ada, tetapi tantangannya adalah kesiapan layanan kesehatan di daerah. Tenaga kesehatan perlu dilatih secara teknis agar intervensi yang dilakukan benar-benar aman dan sesuai,” tuturnya.
Atwirlany menegaskan, persoalan utama bukan terletak pada regulasi, melainkan pada keterbatasan fasilitas dan sumber daya kesehatan. Saat ini, KemenPPPA telah berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan untuk mendorong perluasan layanan aborsi legal melalui pelatihan tenaga kesehatan.
“Saat ini Kementerian Kesehatan sedang melakukan uji coba pelatihan bagi tenaga kesehatan agar dapat memberikan layanan aborsi legal sesuai ketentuan,” jelasnya.
Penanganan Aborsi Masih Mengedepankan Aspek Hukum
Menurut studi Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) berjudul Urgensi Demedikalisasi Aborsi Aman di Indonesia: Respons terhadap KUHP 2023, akses terhadap layanan aborsi aman, termasuk bagi korban kekerasan seksual, masih dibatasi oleh berbagai hambatan inkonsistensi perspektif mendasar dalam pengaturan aborsi, termasuk pada PP 28/2024.
Kajian itu menjabarkan catatan kritis terhadap KUHP 2023. ICJR menyebut, meski KUHP 2023 telah mengatur ulang ketentuan mengenai aborsi termasuk pada penambahan usia kehamilan dan perluasan pihak-pihak yang bisa melakukan tindakan aborsi, aturan itu tetap mempertahankan kriminalisasi aborsi, sebagaimana diperkuat dalam UU Kesehatan.
“Permasalahan struktural juga masih ditemukan dikarenakan keengganan aktor-aktor kunci dalam mendukung dekriminalisasi aborsi secara menyeluruh dikarenakan adanya perbedaan interpretasi di antara pemangku kepentingan, serta kurangnya pelatihan mengenai aborsi aman yang masih dibatasi dalam Permenkes 3/2016, semakin membatasi akses terhadap layanan yang seharusnya tersedia bagi individu yang membutuhkan,” tulis ICJR dalam laporannya.
Padahal, kriminalisasi aborsi tidak mengurangi angka aborsi, tetapi justru mendorong praktik aborsi tidak aman, serta meningkatkan risiko komplikasi kesehatan dan kematian maternal. Penelitian de Londras yang terbit di Jurnal BMJ Global Health (2022) menunjukkan bahwa hukum yang membatasi aborsi menciptakan hambatan bagi perempuan untuk mengakses layanan kesehatan reproduksi yang aman dan legal, termasuk keterlambatan dalam mendapatkan perawatan.
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) bahkan sudah merekomendasikan dekriminalisasi penuh terhadap aborsi. Dekriminalisasi berarti menghapus aborsi dari semua hukum pidana/pidana, tidak menerapkan tindak pidana lain (misalnya pembunuhan, pembunuhan berencana) terhadap aborsi, dan memastikan tidak ada hukuman pidana untuk melakukan, membantu, memberikan informasi tentang, atau menyediakan aborsi, bagi semua pelaku yang relevan.
Penulis: Alfitra Akbar
Editor: Farida Susanty
Masuk tirto.id































