Menuju konten utama
Periksa Data

Kehamilan Tak Direncanakan dan Minimnya Otonomi Tubuh Perempuan

KTD seringkali memaksa wanita untuk menghadapi masalah-masalah yang sangat sulit, termasuk aborsi.

Kehamilan Tak Direncanakan dan Minimnya Otonomi Tubuh Perempuan
Header Periksa Data Risiko Tak Terelakkan dari Tingginya Kehamilan Tidak Direncanakan. tirto.id/Quita

tirto.id - Secara global, dari tahun 2015 hingga 2019, terdapat sekitar 121 juta kehamilan tak direncanakan setiap tahunnya, dan jumlah ini adalah hampir setengah dari seluruh kehamilan setiap tahun, menurut laporan Laporan Situasi Kependudukan Dunia (SWP) tahun 2022 yang dibuat oleh United Nations Population Fund (UNFPA).

Lebih buruk lagi, 61 persen dari kehamilan-kehamilan tak diinginkan ini berakhir dengan aborsi, baik aman dan tidak aman, legal dan ilegal. Padahal, menukil laporan tersebut pula, 45 persen dari seluruh aborsi masih tidak aman bagi perempuan.

Dalam laporan tersebut, UNFPA mencatat bahwa dalam banyak kasus, kehamilan tak direncanakan terjadi karena perempuan kehilangan, atau tidak pernah punya, otonomi terhadap tubuh mereka. Masalah kehamilan tak diinginkan ini akhirnya menyorot pula masalah lama terkait diskriminasi gender dan hak asasi manusia. Padahal, banyak perjanjian internasional, termasuk Konvensi Perempuan (CEDAW) di UN General Assembly tahun 1979, memuat soal bagaimana semua individu dan pasangan punya hak terhadap informasi dan cara untuk memilih untuk mempunyai atau tidak mempunyai anak, kapan mereka ingin mempunyai anak, dan berapa banyak anak.

Sebetulnya, secara global, dari tahun 1990 hingga 2019, ada penurunan jumlah kehamilan tak direncanakan (KTD), dari 79 KTD per 1.000 perempuan, menjadi 64 KTD per 1.000 perempuan. Perempuan di sini berusia 15 sampai 49 tahun. Tapi mengingat jumlah penduduk dunia juga telah naik selama 30 tahun terakhir, artinya jumlah perempuan yang mengalami KTD ini sebenarnya meningkat.

Di Indonesia sendiri, data Guttmacher Institute yang dikutip laporan SWP 2022 menunjukkan bahwa antara tahun 2015-2019, ada sekira 40 KTD per 1.000 perempuan berusia 15-49 tahun.

Angka itu lebih tinggi ketimbang negara tetangga seperti Myanmar (35 KTD per 1000 perempuan) dan Thailand (38 KTD per 1000 perempuan). Rata-rata jumlah total kehamilan per tahun pada kelompok perempuan tersebut di Indonesia berjumlah 7,9 juta.

Dalam laporan survei BKKBN 2019, jumlah kasus kehamilan tak diinginkan di Indonesia masih di level 17,5 persen. Kasus kehamilan tak diinginkan paling banyak terjadi di Kepulauan Bangka Belitung, lalu diikuti DKI Jakarta dan DI Yogyakarta.

Penyebab KTD?

Berdasarkan laporan yang sama, menurut UNFPA, kehamilan tak direncanakan ini bisa terjadi lantaran beberapa faktor. Di antaranya, kurangnya otonomi atas organ reproduksi, rendahnya tingkat pendidikan, dan tingginya kemiskinan.

Kajian UNFPA mengindikasikan, negara dengan perkembangan sosial dan ekonomi yang tinggi, level kesetaraan gender yang baik, dan lebih banyak akses legal ke aborsi yang aman mencatat kecilnya angka kehamilan yang tidak terencana.

UNFPA juga menemukan adanya korelasi antara angka kehamilan 2015-2019 dengan Gender Inequality Index (GII), yakni semakin rendahnya GII maka perempuan dengan kehamilan tak direncanakan lebih mungkin memiliki pilihan untuk aborsi. Ini berlaku bagi negara-negara berpenghasilan rendah dan menengah, termasuk Indonesia.

Perlu diketahui bahwa GII mengukur 3 aspek antara lain kesehatan reproduksi, pemberdayaan, dan status ekonomi. Dengan kata lain, tingginya skor GII menggambarkan level ketidaksetaraan gender yang tinggi pula.

Skor GII Indonesia saat ini yakni 0,48, sehingga posisinya berada di peringkat 121 secara global, tertinggal dari negara Asia Tenggara lainnya. Tersebab itu angka aborsi per 1.000 kehamilan tak direncanakan di Indonesia juga landai, tidak seperti Myanmar, Kamboja, Thailand, Laos, dan Filipina yang diketahui lebih tinggi.

Namun, UNFPA juga menyebut bahwa kehamilan tak diinginkan juga banyak berhubungan dengan kekerasan. Menurut data Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) tahun 2022, sekitar 13 persen perempuan berusia 15-49 tahun yang pernah berpasangan, mengalami kekerasan dari pasangan mereka pada 12 bulan terakhir. Banyak pula yang dipaksa untuk melakukan hubungan seksual dan dipaksa untuk hamil.

Dampak Berlapis

Senada dengan laporan UNFPA, Deputi Bidang Pengendalian Penduduk Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Bonivasius Prasetya Ichtiarto menyatakan pada saat peluncuran SWP bersama UNFPA di Bogor, Senin (29/7/2022), bahwa kehamilan yang tak diinginkan seringkali memaksa wanita untuk menghadapi masalah-masalah yang sangat sulit.

Masalah tersebut termasuk aborsi, menyerahkan anak untuk diadopsi, dan membesarkan anak tanpa dukungan finansial, fisik, dan emosional yang diperlukan.

Rata-rata kehamilan tak direncanakan yang berakhir pada aborsi di Indonesia juga cukup banyak, yaitu 63 persen sepanjang 2015-2019, merujuk data Guttmacher Institute.

Menurut Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), sebanyak 97 persen aborsi tidak aman di seluruh dunia banyak terjadi di negara berkembang. WHO mengungkap, lebih dari setengah aborsi yang tidak aman berlangsung di Asia. Hal itu kemudian menyebabkan 5-13 persen dari seluruh kematian ibu, sehingga berdampak besar terhadap kemampuan dunia untuk mencapai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs).

Mengutip laporan UNFPA yang sama, rasio kematian ibu (MMR) di Indonesia pada data terakhir 2017 berjumlah 177 per 100 ribu angka kelahiran, turun dari MMR 2012 yang mencatat 359 kematian per 100 ribu kelahiran hidup. Namun, selain aborsi, faktor lain penyumbang MMR di Indonesia juga termasuk penyakit bawaan dan alasan medis lainnya.

Direktur Perkumpulan Samsara Ika Ayu menyatakan bahwa aborsi seharusnya diletakkan sebagai bagian dari layanan kesehatan.

“Maksudku, betul akses aborsi itu penting. Tapi kalau kita kemudian bicara soal AKI [Angka Kematian Ibu], faktornya banyak, yang kemudian perlu diselesaikan, nah itu PR [pekerjaan rumah] banget memang di Indonesia. Nah itu di layanan kesehatan, terutama kesehatan pada orang yang hamil,” ujarnya.

Indonesia sendiri telah mencanangkan target angka kematian ibu pada tahun 2030 yakni 70 kematian per 100 ribu kelahiran hidup, mengacu pada laporan Survei Demografi dan Kesehatan Indonesia (SDKI) yang dilakukan BKKBN, Badan Pusat Statistik (BPS), dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tahun 2017. Artinya, negara kita masih punya tantangan besar untuk menurunkan lebih dari 50 persen jumlah kematian ibu.

“Dengan kondisi bahwa kita tidak punya akses aborsi, itu sebetulnya target menurunkan AKI akan terkendala menurutku, kalau akses aborsinya saja tidak bisa dipastikan,” lanjut Ika.

Akses aman terhadap aborsi memanglah sebuah keberuntungan, sebab wacana mengenai aborsi kerap terdengar sensitif di banyak negara. Wanita, termasuk juga remaja dengan KTD sering mengakses aborsi yang tidak aman lantaran beberapa alasan, seperti undang-undang yang membatasi, stigma, dan persyaratan yang tidak perlu.

Dalam hukum Indonesia, aborsi termasuk dalam perbuatan yang dilarang. Undang-Undang (UU) Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan mengijinkan tindakan aborsi apabila terdapat indikasi kedaruratan medis yang dideteksi sejak usia dini kehamilan. Kedaruratan itu meliputi hal-hal yang mengancam nyawa ibu dan/atau janin, atau kehamilan akibat perkosaan yang dapat menyebabkan trauma psikologis bagi korban perkosaan.

Pasal 76 UU Kesehatan juga menyebut, perbuatan aborsi hanya dapat dilakukan dalam 6 minggu dihitung sejak hari pertama menstruasi terakhir. Tindakan ini mesti mendapatkan persetujuan dari perempuan hamil dan suami (kecuali korban perkosaan), dan dilakukan oleh lembaga medis bersertifikat yang ditunjuk negara.

Selain itu, tindakan aborsi juga hanya dapat dilakukan setelah melalui konseling pra tindakan dan diakhiri dengan konseling pasca tindakan. Menurut UU Kesehatan, hal itu harus dilakukan oleh konselor yang berwenang dan kompeten.

Mengenai legalitas aborsi ini Ika berpendapat, meski bukan berarti di bawah indikasi medis tidak bisa diakses, tapi faktanya memang ada kesulitan untuk bisa mengakses indikasi kedaruratan medis, bahkan untuk korban perkosaan.

Perempuan Dominasi Penggunaan Kontrasepsi

Untuk mencegah tingginya angka kematian ibu, laporan SWP juga menekankan pentingnya kontrasepsi. Sayangnya, program Keluarga Berencana (KB) di Indonesia seringkali hanya menjadi kewajiban perempuan, didukung oleh keputusan laki-laki sebagai suami. Di lain sisi, suami juga kerap mengatur sarana kontrasepsi kepada perempuan, sementara opsi penggunaan kondom jarang menjadi prioritas.

Hal itu kemudian diperkuat dengan laporan SDKI 2017, di mana sejumlah 57,2 persen perempuan yang sudah menikah telah diketahui menggunakan alat kontrasepsi modern dibanding 3,3 persen laki-laki. Total responden perempuan adalah 35.681 sementara responden laki-laki sebanyak 10.009 responden.

Sebagai informasi, kontrasepsi modern mencakupi metode sterilisasi wanita, sterilisasi pria, alat kontrasepsi dalam rahim atau spiral (IUD), pil, implan, dan suntik. Selain itu ada juga metode amenore laktasi (LAM), kondom pria, dan kontrasepsi darurat. Sementara contoh metode kontrasepsi tradisional adalah memperhatikan siklus menstruasi dan penarikan penis sebelum ejakulasi.

Kembali menilik laporan SDKI, untuk laki-laki berusia 15-19 tahun, penggunaan kontrasepsi modern tercatat 0 persen. Namun, penting menjadi perhatian bahwa jumlah responden dalam kategori ini hanya berjumlah 29 orang, sehingga bisa jadi kurang akurat memotret situasi di lapangan.

Sementara di kalangan perempuan yang telah menikah, penggunaan kontrasepsi didominasi usia 35-39 tahun. Jumlah responden dalam kategori tersebut juga diketahui paling banyak di antara kelompok usia lainnya.

Menurut Ika dari Perkumpulan Samsara, salah satu alasan ketimpangan gender dalam KB adalah karena nilai kita yang masih patriarkis. Di samping itu, Indonesia juga masih memiliki PR terkait pendidikan seksual dan reproduksi komprehensif.

“Kalau lagi-lagi perempuan yang dibebankan, karena anggapannya adalah perempuan punya rahim yang dia punya beban untuk hamil dan melahirkan. Jadi yang harus diproteksi, istilahnya yang harus dijaga yang perempuan. Tapi kesadaran bagi laki-lakinya itu tidak juga meningkat. Nah itu sebetulnya salah satunya kukira ada di muara ketiadaan pendidikan seks kesehatan reproduksi yang komprehensif,” kata Ika.

Ika juga menyampaikan, sepanjang pengalamannya di Perkumpulan Samsara, mereka lebih banyak menjumpai perempuan dalam kegiatan-kegiatan seputar edukasi seks dan kesehatan reproduksi.

Berdasarkan laporan SDKI 2017, sebanyak 57 persen perempuan sudah menikah melaporkan bahwa keputusan menggunakan kontrasepsi dibuat bersama suami mereka dan 35 persen menyatakan kesepakatan itu terutama dibuat oleh diri mereka sendiri. Alih-alih diputuskan oleh istri atau diputuskan pasangan secara bersama-sama, masih ada 7 persen yang mengatakan bahwa pertimbangan tersebut utamanya dibuat oleh suami mereka.

Padahal, UNFPA pada laporan SWP 2022 juga menyebut bahwa kehamilan tak diinginkan sebaiknya tak dilihat sebagai masalah perempuan saja. Ada banyak dampak dari kehamilan tak diinginkan yang akan mempengaruhi semua orang.

"Tentu ini butuh partisipasi pria, karena kalau dilihat target kontrasepsi lebih banyak perempuan, namun partisipasi pria dalam mengatur kehamilan menggunakan salah satu alat kontrasepsi modern sangat diperlukan," tutup Ketua Umum PP IBI (Ikatan Bidan Indonesia), Dr Emi Nurjasmi, M.Kes, pada sebuah konferensi pers virtual, Senin (14/2/2022), menukil dari Kompas.com.

Baca juga artikel terkait PERIKSA DATA atau tulisan lainnya dari Fina Nailur Rohmah

tirto.id - Kesehatan
Penulis: Fina Nailur Rohmah
Editor: Farida Susanty