tirto.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya membongkar praktik aborsi ilegal yang beroperasi di sebuah apartemen di Jalan Jenderal Basuki Rahmat, Jakarta Timur.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Edy Suranta Sitepu, merinci peran masing-masing tersangka dalam praktik aborsi ilegal tersebut. Tersangka perempuan berinisial NS mengaku sebagai dokter spesialis obstetri dan ginekologi (obgyn) dan berperan sebagai eksekutor tindakan aborsi.
“Dari peran tersebut dia [NS] memperoleh bayaran sebesar Rp1,7 juta,” ujarnya saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (17/12/2025).
Sementara itu, tersangka perempuan berinisial RH berperan membantu NS dalam melakukan tindakan aborsi dan memperoleh imbalan sekitar Rp1 juta. Tersangka lainnya, perempuan berinisial M, bertugas menjemput dan mengantar pasien, baik sebelum maupun setelah tindakan aborsi dilakukan. Dari peran tersebut, M juga menerima bayaran sekitar Rp1 juta.
“Saudari M ini memiliki peran menjemput serta mengantar pasien, baik pada saat penjemputan maupun pada saat dia kembali setelah dilakukan aborsi. Ini juga sudah dilakukan di proses dan mendapatkan hasil sekitar Rp1 juta,” ujarnya.
Edy juga menyebutkan peran tersangka pria berinisial LN yang bertugas melakukan penjemputan pasien dari titik Parkir 5 menuju lokasi yang telah ditentukan, serta mengantar kembali setelah tindakan selesai. LN menerima bayaran berkisar antara Rp200 ribu hingga Rp400 ribu untuk setiap kali penjemputan.
“Termasuk saudara LN yang tadi menjemput dari P5 atau Parkir 5 sampai ke titik yang sudah ditentukan. Begitu juga pada saat selesai melakukan penjemputan ini berperan melakukan penjemputan mendapat hasil sekitar Rp200 ribu-Rp400 ribu,” ujarnya.
Sementara itu, tersangka berinisial YH berperan sebagai admin yang mengelola komunikasi dengan calon pasien. YH bertugas memeriksa hasil ultrasonografi (USG), kartu tanda penduduk (KTP), serta mengatur jadwal dan janji pelaksanaan tindakan aborsi. Dari peran tersebut, YH memperoleh bagian sekitar Rp2 juta.
Adapun dua tersangka lainnya, KWM dan Renita, diketahui berperan sebagai pasien dalam praktik aborsi ilegal tersebut.
“Terhadap ke-6 tersangka ini, 5 orang kami sudah lakukan penahanan dan saat ini sedang berproses,” ujarnya.
Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 428 ayat 1 juncto Pasal 60 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Penulis: Alfitra Akbar
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id

































