Menuju konten utama

Kemenkes Buka Peluang Izinkan Faskes Swasta Lakukan Aborsi

Fasilitas kesehatan yang boleh melakukan praktik aborsi hanya rumah sakit pemerintah, rumah sakit kepolisian, dan faskes swasta terbaik di daerah.

Kemenkes Buka Peluang Izinkan Faskes Swasta Lakukan Aborsi
Ilustrasi Aborsi. foto/istockphoto

tirto.id - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) membuka peluang fasilitas kesehatan (faskes) swasta boleh melakukan aborsi sebagai tindak lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan yang mengatur soal aborsi. Akan tetapi, Kementerian Kesehatan lebih mendorong rumah sakit pemerintah dan rumah sakit kepolisian yang boleh memberikan layanan aborsi.

"Tapi yang jelas rumah sakit pemerintah pasti, rumah sakit kepolisian juga pasti. Nanti beberapa swasta yang terbaik. Yang intinya pelayanan ini harus bisa dijangkau oleh masyarakat luas. Gak bisa semuanya harus berpusat di Jakarta," ujar Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan, Azhar Jaya, di Jakarta, Selasa (6/8/2024) sebagaimana dikutip Antara.

Azhar menegaskan, poin penting pelaksanaan PP Kesehatan tentang aborsi adalah kepastian ketersediaan tenaga medis atau tenaga kesehatan dengan kompetensi mumpuni, seperti dokter obgyn forensik, sekaligus memiliki kemampuan untuk memahami kasus hukum. Selain itu, ada hal-hal lain juga yang perlu diperhatikan, misalnya usia kehamilan, sebelum melakukan aborsi.

Azhar menekankan, aborsi merupakan beban baik bagi para profesional yang memberikan layanan maupun bagi perempuan yang mengandung. Oleh karena itu, baik dokter dan ibu hamil aborsi perlu diberi bantuan psikologis, guna menentukan apakah akan melakukan terminasi kandungan atau tidak.

Sebelumnya, pemerintah menerbitkan PP Nomor 28 Tahun 2024 pada 26 Juli 2024. Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah pengaturan tentang aborsi yang dibolehkan bagi perempuan hamil dengan indikasi kedaruratan medis serta korban tindak pidana pemerkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lainnya yang menyebabkan kehamilan. Ketentuan tersebut tertera pada Pasal 116 PP Kesehatan.

Mengenai penunjukan fasilitas kesehatan, Pasal 119 ayat 1 PP Kesehatan menyatakan bahwa pelayanan aborsi yang diperbolehkan hanya dapat dilakukan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat lanjut yang memenuhi Sumber Daya Kesehatan sesuai standar yang ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 123 PP Kesehatan juga menyebut bahwa dalam pelayanan aborsi harus diberikan pendampingan dan konseling sebelum dan setelah aborsi, yang dilakukan oleh tenaga medis, tenaga kesehatan, dan atau tenaga lainnya.

Baca juga artikel terkait ABORSI

tirto.id - GWS
Sumber: Antara
Editor: Andrian Pratama Taher