Menuju konten utama

Abdul Halim dan Ida Fauziyah Mundur dari Kabinet Jokowi-Ma'ruf

Keduanya mengundurkan diri dari jabatan menteri karena akan ditetapkan sebagai anggota DPR RI pada Selasa (1/10/2024).

Abdul Halim dan Ida Fauziyah Mundur dari Kabinet Jokowi-Ma'ruf
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar usai diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat atau pokmas dari APBD Provinsi Jatim Tahun Anggaran 2019-2022, di gedung Merah Putih KPK, Kamis (22/8/2024). tirto.id/Auliya Umayna

tirto.id - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, dan Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar, mengundurkan diri dari jabatan menteri karena akan ditetapkan sebagai anggota DPR RI pada Selasa (1/10/2024).

"Pengunduran diri Bapak Abdul Halim Iskandar dan Ibu Ida Fauziyah terkait penetapan keduanya sebagai calon anggota DPR RI terpilih dalam Pemilu 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum," kata Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, Senin (30/9/2024).

Ari menjelaskan bahwa surat pengunduran diri keduanya telah diterima oleh Presiden Joko Widodo secara resmi. Presiden Jokowi mengucapkan terima kasih atas jasa dan partisipasi yang diberikan oleh Ida Fauziyah dan Abdul Halim Iskandar.

Ia menambahkan, meski surat pengunduran diri telah diterima, Keputusan Presiden terkait pemberhentian keduanya dengan hormat sedang disiapkan oleh Kementerian Sekretariat Negara.

"Presiden menyetujui pengunduran diri tersebut dan telah menandatangani Keppres pemberhentian dengan hormat Bapak Abdul Halim Iskandar dan Ibu Ida Fauziyah, disertai ucapan terima kasih atas jasa dan pengabdiannya selama memangku jabatan di Kabinet Indonesia Maju. Keppres tersebut tengah dalam proses pengundangan di Kementerian Sekretariat Negara," ungkapnya.

Nantinya jabatan yang ditinggalkan oleh Abdul Halim akan digantikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, dan posisi Ida Fauziyah akan digantikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. Keduanya akan menjabat sebagai pelaksana tugas.

Selain itu, Jokowi juga menandatangani Keputusan Presiden pada 27 September 2024 mengenai pemberhentian secara hormat Wakil Menteri Dalam Negeri, John Wempi Wetipo. Dirinya mundur karena maju sebagai calon kepala daerah di Pilkada 2024.

Baca juga artikel terkait PENGUNDURAN DIRI atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Politik
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Irfan Teguh Pribadi