Menuju konten utama

AAJI Bakal Finalisasi Penyesuaian Polis Jiwa Pasca Putusan MK

MK sebelumnya telah menetapkan norma Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) inkonstitusional bersyarat.

AAJI Bakal Finalisasi Penyesuaian Polis Jiwa Pasca Putusan MK
Media Gathering AAJI di Royal Tulip Gunung Geulis Resort & Golf, Sentul, Bogor, Rabu (25/6/2025). tirto.id/Nabila Ramadhanty Putri Darmadi.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menyatakan pihaknya tengah merancang konsep polis standar untuk industri asuransi jiwa. Hal ini menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah menetapkan norma Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) inkonstitusional bersyarat.

Putusan itu mengenai pembatalan pertanggungan asuransi yang hanya dapat dilakukan dengan 2 mekanisme, yakni kesepakatan bersama antara tertanggung dan penanggung, atau putusan pengadilan.

“Kami mau konsepkan polis standar buat seluruh industri di asuransi jiwa, itu akan memakan waktu yang sangat lama. Kenapa? karena memang sudah cukup berbeda-beda dan produknya juga berbeda-beda," jelas Kepala Departemen Legal AAJI, Hasinah Jusuf dalam acara Media Gathering AAJI di Royal Tulip Gunung Geulis Resort & Golf, Sentul, Bogor, Rabu (25/6/2025).

"Apa yang bisa kami lakukan sekarang? kita sekarang bisa menyepakati poin-poin yang harus ada di dalam polis maupun di dalam formulir-formulir yang kita punya dan kita sepakati secara industri bahwa poin-poin ini harus ada,” sambung dia.

Dia mengatakan saat ini proses penyesuaian polis itu tengah dalam tahap finalisasi. Dia mengatakan pihak AAJI telah memberikan sejumlah poin mengenai penyesuaian polis kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan pihak OJK sudah memberikan masukan.

AAJI juga sudah menyusun draftnya dan kemudian akan difinalisasi berdasarkan masukan dari OJK. Kemudian, Hasinah menyebut pihaknya akan menyampaikan ke OJK untuk ditetapkan sehingga segera dapat disosialisasikan kepada perusahaan anggota.

“Dan ini yang sedang kita konsepkan. Kalau ditanya sampai mana sekarang? Ini kita sedang dalam proses finalisasi karena kemarin kita sempat meminta masukan dari OJK. Kebetulan OJK memang menyampaikan juga masukannya seperti apa,” jelas dia.

“Penyesuaian ini termasuk juga proses underwriting, jadi bukan hanya bahasa polis, tapi proses underwriting, proses klaim yang lebih transparan, lebih mudah. Di asosiasi kita kerja dengan working group yang lain. Itu yang akan kita sampaikan kembali ke OJK,” lanjut dia.

Penyesuaian polis asuransi jiwa itu adalah di dalam Surat Permintaan Asuransi Jiwa (SPAJ), yang mana terdapat kesepakatan termasuk persetujuan atas pembatalan polis karena non-disclosure ketentuan polis. Hasinah menjelaskan bahwa hal itu untuk memastikan adanya hak pembatalan, hak menolak klaim atas alasan non-disclosure, dan memasukkan non-disclosure sebagai pengecualian dan pengesampingan pasal 1266 KUHPerdata.

Penegasan tersebut untuk memastikan antara lain adanya hak pembatalan, hak menolak klaim atas alasan non-disclosure, memasukkan non-disclosure sebagai salah satu pengecualian dan pengesampingan Pasal 1266 KUHPerdata. Dalam pasal itu mengatur terkait syarat batal dalam perjanjian timbal balik.

Menurut Hasinah, penyesuaian itu tidak bisa diartikan bahwa semua polis asuransi jiwa akan menjadi sama persis. Melainkan penyesuaiannya lebih kepada penyesuaian poin-poin yang sudah disetujui pihak AAJI.

Baca juga artikel terkait ASURANSI JIWA atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Insider
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Dwi Aditya Putra