Menuju konten utama

800-an Sopir Truk Demo Tuntut Revisi Aturan ODOL di Kudus

Sopir truk menuntut UU ODOL direvisi agar sopir tidak takut bekerja karena terancaman penjara.

800-an Sopir Truk Demo Tuntut Revisi Aturan ODOL di Kudus
Spanduk raksasa dibentangkan di badan truk tronton terkait dengan tuntutan sopir truk agar Pemerintah merevisi UU ODOL yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Jalan Lingkar Selatan Kudus, Jawa Tengah, Kamis (19/6/2025). ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif

tirto.id - Sekitar 800-an sopir truk dari berbagai daerah di Kabupaten Kudus dan sekitarnya melakukan aksi unjuk rasa menuntut revisi terkait dengan aturan soal truk over dimension and over loading (ODOL) di jalan Lingkar Selatan Kudus, Jawa Tengah, pada Kamis (19/6/2025).

"Kami jelas tidak setuju jika dalam aturan soal ODOL juga mencantumkan sanksi pidana. Untuk itu, kami menuntut Pemerintah merevisinya," kata Anggit Putra Iswandaru, Ketua Gerakan Sopir Truk Jateng, di depan Terminal Induk Jati, jalan Lingkar Selatan Kudus.

UU ODOL mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Aturan tersebut di dalamnya memuat pasal soal ancaman pidana bagi pelanggar.

Menurut dia, sanksi pidana tersebut sangat memberatkan karena sopir menjadi takut bekerja karena ancamannya pidana penjara.

"Karena sudah menjadi produk UU, kami hanya bisa mengajukan tuntutan revisi agar tidak memberatkan sopir truk," ujar Anggit.

Setelah aksi di Kudus ini, massa Gerakan Sopir Truk Jateng bersama ratusan sopir truk lainnya berencana akan melakukan unjuk rasa serupa di Jateng untuk bertemu langsung dengan Gubernur Jateng.

Sejumlah sopir truk juga memasang spanduk di kendaraannya masing-masing dengan bertuliskan "Tolong Revisi UU ODOL, welcome to Indonesia sopir truk ODOL dipenjara, sopir bukan kriminal, bukan menentang ODOL, melainkan ini tentang keluarga di rumah".

Selain ratusan sopir truk mengikuti aksi, di Jalan Lingkar Selatan depan Terminal Induk Jati Kudus juga terparkir truk berbagai ukuran, termasuk di dalam terminal.

Dalam aksi tersebut, tampak hadir Bupati Kudus, Sam'ai Intakoris; Wakil Bupati Kudus, Bellinda Birton; dan Kapolres Kudus, AKBP Heru Dwi Purnomo. Kehairan mereka untuk mendengarkan aspirasi sopir truk.

AKBP Heru Dwi Purnomo mengungkapkan bahwa aturan ODOL menjadi kewenangan pusat sehingga aspirasi sopir truk bisa disampaikan kepada Pemkab Kudus untuk disampaikan ke pusat.

"Silakan dibuatkan konsep dan narasi yang baik sehingga diharapkan keinginan sopir truk bisa tercapai," ujarnya.

Sementara Bupati Kudus, Sam'ani Intakoris, didampingi Bellinda Putri mengakui pihaknya siap membantu meneruskan aspirasi sopir truk ke pemerintah pusat.

Terkait dengan uji KIR, kata dia, nanti dilakukan komunikasi dan konsultasi kepada pusat terkait dengan keinginan-keinginan dari teman-teman sopir truk.

    Baca juga artikel terkait TRUK ODOL

    tirto.id - Flash News
    Sumber: Antara
    Editor: Siti Fatimah