tirto.id - Kementerian Perhubungan memberikan fasilitas uji kelayakan mobil (KIR) gratis di 10 kota besar di Indonesia, besok, Selasa (6/2/2018). Hal itu disampaikan oleh Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi setelah melakukan pertemuan dengan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan.
Budi menyebutkan sepuluh kota tersebut meliputi Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Semarang, Surabaya, Denpasar, Makassar, Medan, Pekanbaru, dan Palembang.
"Ini berlaku untuk online dan konvensional karena selama ini kayak ada jaraklah ya," ujar Budi di Kementerian Koordinator Bidang Maritim, Jakarta pada Senin (5/2/2018).
Langkah ini dilakukan setelah pemberian subsidi SIM A Umum untuk driver taksi online dan konvesional di 10 kota tersebut sejak Minggu (25/2/2018). Dia berharap, pemberian berbagai fasilitas ini bisa memberikan kemudahan kepada semua pihak, baik driver taksi online maupun operator aplikasi taksi online.
"Kami akan intensifkan [bantuan]. Saya harapkan semua pemain aplikator, semua driver, ya ikutinlah. Kami sudah jawab permintaan dari keluhan mahalnya [syarat operasional taksi online]," ungkapnya.
Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No.108/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, telah menetapkan beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh para driver taksi online. Di antaranya, yaitu mengantongi SIM A Umum dan mobil lulus uji KIR.
Dua regulasi tersebut kerap kali dikeluhkan oleh para driver taksi online. Pasalnya, biaya yang akan dihabiskan untuk membuat SIM A Umum bisa mencapai Rp500 ribu.
Koordinator Aliansi Nasional Driver Online (ALIANDO), Babe Bowie sebelumnya mengatakan untuk mengurus syarat taksi online membutuhkan dana tidak sedikit. Sehingga, ia menentang keras pemberlakuan Permenhub 108/2017.
"Bikin SIM itu murah bullshit semua. Dari SIM A ke SIM A Umum harus training dulu, harus bisa memiliki sertifikat kompetensi driver, itu mahal. Saya nego-nego untuk kolektif 200 orang, dapet Rp500 ribu per orang. Berjuangnya sangat berat," ucapnya kepada Tirto pada Minggu (28/1/2018).
Sementara pihak yang mendukung regulasi itu, yakni Ketua Umum Asosiasi Driver Online (ADO) Christiansen F. Wagey juga mengungkapkan bahwa biaya untuk mendapatkan SIM A Umum dan lulus uji KIR, sangatlah mahal. Hal itu pun menjadi beban bagi pihaknya.
Ia mencontohkan di Jabodetabek, berdasarkan informasi dari DPD ADO biayanya sampai Rp1,2 juta.
"Bingung karena PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) SIM ini hanya Rp230 ribu, diklatnya Rp750 ribu. Harusnya kan Rp980 ribu, tapi sekarang kok berkembangnya di angka Rp1,2 juta? Bahkan bisa lebih kalau dia perorangan mengurusnya," ungkapnya kepada Tirto pada Selasa (30/1/2018).
Penulis: Shintaloka Pradita Sicca
Editor: Alexander Haryanto