Menuju konten utama

6 Insentif Pemerintah: dari Diskon Listrik hingga Bantuan Upah

Paket stimulus ini dilakukan untuk menjaga pertumbuhan ekonomi kuartal II-2025 di kisaran 5 persen.

6 Insentif Pemerintah: dari Diskon Listrik hingga Bantuan Upah
Warga menunjukkan sejumlah uang setelah mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) di Kantor Pos, Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (12/12/2022).ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/rwa.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Pemerintah akan memberikan berbagai stimulus ekonomi untuk menjaga daya beli masyarakat dan meningkatkan konsumsi domestik. Paket stimulus ini dilakukan untuk menjaga pertumbuhan ekonomi kuartal II-2025 di kisaran 5 persen dengan memanfaatkan momentum liburan sekolah pada Juni-Juli 2025 mendatang.

Sekretaris Kemenko Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, mengatakan paket stimulus ekonomi kuartal II-2025 tersebut telah dibahas secara mendalam pada Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) tingkat Menteri pada hari Jumat (23/5/2025) lalu. Rapat dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan dihadiri Menteri, Wakil Menteri, dan Pimpinan/Perwakilan K/L terkait.

"Pada Rakortas tersebut telah disepakati bahwa semua program stimulus ekonomi tersebut akan segera diterapkan mulai tanggal 5 Juni 2025,” ujar Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso, dalam keterangannya dikutip Selasa (27/5/2025).

Secara lebih rinci, program atau kebijakan stimulus ekonomi kuartal II-2025 tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut:

1. Diskon Transportasi

Dalam hal ini terdapat tiga jenis diskon transportasi selama dua bulan pada momen libur sekolah (sekitar awal Juni 2025 sampai dengan pertengahan Juli 2025) antara lain:

- Diskon Tiket Kereta sebesar 30 persen.

- Diskon Tiket Pesawat berupa PPN DTP 6 persen.

- Diskon Tiket Angkutan Laut sebesar 50 persen.

Penerapan program ini akan dilakukan oleh Kementerian Perhubungan, Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN.

2. Diskon Tarif Tol

Diskon tarif tol sebesar 20 persen akan diberikan untuk sekitar 110 juta Pengendara selama dua bulan pada momen liburan sekolah (sekitar awal Juni 2025 sampai dengan pertengahan Juli 2025).

Skema program ini sama dengan pemberlakuan diskon pada Nataru dan Lebaran. Adapun penerapan program oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Kementerian Perhubungan.

3. Diskon Tarif Listrik

Diskon tarif listrik sebesar 50 persen ini akan diberikan kepada sekitar 79,3 juta rumah tangga (Pelanggan ≤1300 VA). Pemberlakuan diskon listrik skemanya sama dengan Program Diskon Listrik pada Januari-Februari 2025 yang lalu dan akan dimulai pada awal 5 Juni sampai 31 Juli 2025. Adapun penerapan program oleh Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, dan PT PLN (Persero).

4. Penebalan Bantuan Sosial dan Pemberian Bantuan Pangan

Penebalan bantuan sosial dan pangan ini terdiri dari tambahan kartu sembako Rp200.000 per bulan untuk sekitar 18,3 Juta KPM diberikan selama dua bulan dan bantuan pangan 10 kg beras untuk sekitar 18,3 Juta KPM. Penerapan program oleh Kementerian Sosial, Bapanas (koordinasi dengan Kemenko Pangan, Kementerian Pertanian dan BULOG) terkait stimulus bantuan pangan dan SPHP selama dua bulan (Juni-Juli 2025).

5. Bantuan Subsidi Upah (BSU)

Bantuan subsidi upah sebesar Rp150.000 per bulan akan diberikan untuk sekitar 17 Juta pekerja dengan gaji sampai dengan Rp3,5 juta atau sebesar UMP/Kota/Kab yang berlaku, serta 3,4 Juta Guru Honorer selama dua bulan (Juni-Juli 2025). Bantuan BSU akan disalurkan satu kali penyaluran pada bulan Juni 2025.

Penerapan program BSU ini oleh Kementerian Keuangan, Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan (untuk Pekerja), Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dan Kementerian Agama (untuk Guru Honorer).

6. Perpanjangan Diskon Iuran JKK

Perpanjangan diskon 50 persen dilakukan kembali selama 6 bulan bagi pekerja sektor padat karya (periode Agustus 2025 sampai dengan Januari 2026). Penerapan program ini akan dilakukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga artikel terkait INSENTIF atau tulisan lainnya dari Dwi Aditya Putra

tirto.id - Insider
Reporter: Dwi Aditya Putra
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Hendra Friana