Menuju konten utama

5 Warga Tegal Lempuyangan Minta Perlindungan Hukum ke Kejati DIY

Antonius Fokki Ardiyanto, mengatakan kunjungannya ke Kejati DIY sebagai langkah mitigasi, jangan sampai warga menjadi tersangka.

5 Warga Tegal Lempuyangan Minta Perlindungan Hukum ke Kejati DIY
Warga Tegal Lempuyangan berkonsultasi dengan Kasi Penkum, Herwatan di Kejati DIY pada Senin, 23 Juni 2025. tirto.id/ Abdul Haris
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Sebanyak lima warga Tegal Lempuyangan mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY) pada Senin (23/6/2025). Mereka meminta perlindungan hukum apabila terjadi persoalan setelah menerima kompensasi yang diberikan oleh PT Kereta Api Indonesia (API).

Juru bicara warga Tegal Lempuyangan, Antonius Fokki Ardiyanto, mengatakan bahwa kunjungan mereka ke Kejati DIY merupakan langkah mitigasi terhadap warga Tegal Lempuyangan.

“Kita ini melakukan mitigasi terhadap warga yang akan menerima uang kompensasi cash dari KAI, itu kan paling lambat besok Kamis,” kata Fokki saat diwawancarai kontributor Tirto di kantor Kejati DIY pada Senin.

Fokki bilang, jika ke depan ada persoalan hukum maka jangan sampai warga menjadi tersangka.

“Supaya warga ini lega gitu loh, kalau terima uang kompensasi di kemudian hari ada problem, sepahit-pahitnya dia saksi di pengadilan,” ungkap Fokki.

Selama ini Fokki menilai PT KAI tidak pernah menunjukkan status aset Eks bangunan Nederlandsch Indische Spoorweg Maatschappij (NIS) atau bekas perusahaan kereta api swasta Belanda.

“Yang kedua tanah itu tidak ada sertifikatnya, makanya kita memberikan informasi ke Kejati DIY kalau ini ada problem hukum,” pungkas Fokki.

Dalam kunjungan tersebut, ada lima warga yang turut hadir. Sebanyak empat di antaranya sepakat menerima kompensasi, sementara satu warga masih bertahan menolak kompensasi.

Sementara itu, Kuasa Hukum warga Tegal Lempuyangan sekaligus Staf Advokasi LBH Yogyakarta, Muhammad Rakha Ramadhan menyatakan bahwa langkah warga Tegal Lempuyangan sudah tepat. Menurutnya, ketidaktahuan informasi yang dirasakan oleh warga berpotensi menyebabkan ketidakpastian hukum.

“Dalam upaya untuk mewujudkan kepastian hukum, kita datang ke sini untuk meminta Kejati DIY melakukan pemantauan proses ini karena transparansi informasinya sangat minim sampai di tahap sekarang,” lontarnya.

Menurut Rakha, warga masih bingung perhitungan besaran kompensasi, sehingga dikhawatirkan timbul persoalan hukum.

Dari 14 warga Tegal Lempuyangan yang terdampak beautifikasi Stasiun Lempuyangan, Rakha menyebut delapan warga telah mencabut kuasa dan menerima kompensasi.

“Satu lagi sudah menerima kompensasi, [sekarang yang masih menolak] tinggal lima [orang] hari ini, dari lima ini terakhir, empat warga menerima kompensasi dan satu warga masih bertahan menolak kompensasi,” sebut Rakha.

Warga Tegal Lempuyangan Kunjungi Kejati DIY

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DIY, Herwatan saat diwawancarai di Kejati DIY. tirto.id/ Abdul Haris

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DIY, Herwatan membeberkan bahwa kedatangan warga Tegal Lempuyangan untuk mempertanyakan ilegal standing pembayaran kompensasi yang diberikan oleh PT KAI.

“Kami dari kejaksaan tidak mengetahui duduk permasalahan yang ada di Lempuyangan terkait ganti rugi oleh PT KAI,” kata dia.

Namun, dia menyatakan bahwa warga bisa melaporkan ke kejaksaan untuk meminta perlindungan hukum apabila terjadi persoalan hukum nantinya.

Selain itu, Herwatan menghimbau kepada warga Tegal Lempuyangan agar terus berkoordinasi dengan PT KAI termasuk meminta kejelasan terkait legal standing kompensasi.

Baca juga artikel terkait PENGGUSURAN KAI atau tulisan lainnya dari Abdul Haris

tirto.id - Flash News
Kontributor: Abdul Haris
Penulis: Abdul Haris
Editor: Siti Fatimah