tirto.id - Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad), Brigjen Wahyu Yudhayana, memastikan Detasemen Polisi Militer IX/1 Kupang telah merampungkan berkas perkara 22 tersangka kasus penganiayaan hingga berujung kematian pada Anggota TNI AD, Prada Lucky Chepril Saputra Namo. Ia mengatakan, berkas itu sudah dilimpahkan ke oditur militer.
"Dan ouditur punya waktu dua minggu untuk mengecek berkasnya. Kalau sudah lengkap, nanti akan diajukan sidang ke pengadilan militer karena semua tersangkanya prajurit aktif. Nanti keluarga juga diundang ke sidang," ujar Wahyu dalam sesi temu media massa di Mabes AD, Jakarta, Kamis (18/9/2025).
Sebagai catatan, tersangka dalam perkara kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo berjumlah 22 prajurit aktif. Tiga di antaranya berstatus perwira aktif di lingkungan Batalyon Teritorial Pembangunan 834/Waka Nga Mere (Yon TP 834/WM) Nagekeo.
Di saat yang sama, Wahyu menepis sangkaan adanya kekerasan dalam pembinaan prajurit militer. Bantahan ini merespons kasus kekerasan yang berujung tewasnya Prada Lucky Chepril Saputra Namo.
Wahyu menegaskan, kultur TNI bukan lah kekerasan, tapi memang keras dalam membina dan mendidik prajurit. Kekerasan yang terjadi disebut bukan bagian pembinaan sehingga melanggar ketentuan.
"Latihan dan pembinaan harus dilakukan keras, tetapi bukan dengan kekerasan. Kita tidak mentolerir kekerasan," kata Wahyu.
Meski begitu, Wahyu mengatakan TNI AD tetap bakal mengevaluasi proses pembinaan dan pendidikan yang selama ini dikenal publik santer kekerasan. Menurut Wahyu, pembinaan dan pelatihan seharusnya mendatangkan manfaat, bukan kekerasan.
"KSAD juga sudah menyatakan (Evaluasi) dan sekarang ditekankan kepada jajaran soal dikembalikan lagi pada aturannya, bagaimana pelaksanaan pembinaan prajurit," katanya.
"Kami juga sedang melakukan pengawasan dari markas besar sampai satuan di wilayah, yaitu setiap kegiatan soal pembinaan dan operasional lainnya itu harus bermanfaat untuk pelaksanaan tugas prajurit, mana yang boleh dilakukan mana yang boleh saat menjalankan tugas," imbuhnya.
Kasus penganiayaan yang berujung kematian Prada Lucky diketahui setelah Lucky meninggal pada Rabu (6/8/2025) lalu saat menjalani perawatan di Unit Perawatan Intensif RSUD Aeramo. Nagekeo. Lucky meninggal karena diduga dianiaya beberapa orang seniornya.
Penulis: Rohman Wibowo
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id


































