Menuju konten utama

2 Pria Tewas Dianiaya & Dibakar di Bali, Polisi Tangkap 5 Pelaku

Kelima pelaku menyiram kedua korban dengan bensin dan membakarnya sebelum meninggalkan lokasi kejadian.

2 Pria Tewas Dianiaya & Dibakar di Bali, Polisi Tangkap 5 Pelaku
Proses evakuasi korban penganiayaan berat di Jalan Pelabuhan Benoa, Jumat (10/04/2026). Foto: Humas Polresta Denpasar
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Polresta Denpasar menangkap lima orang pelaku yang terlibat dalam kasus penganiayaan berat yang mengakibatkan dua korban meninggal dunia di kawasan Pelabuhan Benoa, Jumat (10/04/2026). Kelima pelaku, yakni SA, DH, NU, DR, dan IS yang seluruhnya berasal dari Jawa Barat.

Semula, jenazah dua orang pria ditemukan di kawasan Pelabuhan Benoa pada Jumat pukul 04.30 WITA dalam keadaan sebagian tubuh mengalami luka bakar. Kedua pria tersebut teridentifikasi sebagai Egi Ramadan (30) asal Jawa Barat dan Hisam Adnan (30) asal Jawa Tengah.

“Kurang dari 10 jam sejak kejadian, para pelaku berhasil kami amankan di beberapa lokasi,” kata Kapolresta Denpasar, Kombes Leonardo David Simatupang, dalam konferensi pers pengungkapan kasus di Mapolresta Denpasar pada Jumat (10/04/2026).

Leonardo mengatakan NU ditangkap pukul 12.45 WITA di dekat Pelabuhan Benoa. Polisi kemudian meringkus IS, DH, dan DR pada pukul 13.30 WITA di indekos, Jalan Tukad Badung, Denpasar Selatan. Terakhir, polisi menangkap SA di indekos, Jalan Batas Dukuh Sari, Denpasar Selatan pada pukul 14.45 WITA.

Ia mengungkap motif penganiayaan dan pembakaran lantaran kelima pelaku merasa dendam karena korban sering mengganggu, bahkan mengancam akan membunuh.

"Pada saat kejadian itu, tepatnya pukul kurang lebih 03.00 WITA, korban mengajak para pelaku untuk bertengkar dalam pengaruh minuman beralkohol,” terang Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Agus Riwayanto.

Kondisi tersebut memanas setelah Egi menantang untuk bertemu dengan melakukan video call. Egi bersama rekannya, Hisam dan seseorang berinisial BL, kemudian mendatangi lokasi yang telah disepakati. Setibanya di lokasi, Egi yang berada dalam kondisi mabuk terduduk di bahu Jalan Pelabuhan Benoa. Tidak lama berselang, kelima pelaku datang dengan menggunakan sepeda motor.

“Mereka langsung melakukan penyerangan secara brutal terhadap korban. Para pelaku memukul korban dengan tangan kosong, batu, dan balok kayu, serta menendang berulang kali. Dalam kejadian, seorang saksi berinisial BL berhasil lari untuk menyelamatkan diri,” ungkap Agus.

Sekitar 30 menit berselang, BL kembali ke lokasi dan mendapati kedua korban dalam kondisi tidak berdaya. Namun, para pelaku kembali datang ke lokasi dan melanjutkan aksi kekerasan. Tidak hanya itu, pelaku menyiram kedua korban dengan bensin dan membakarnya sebelum meninggalkan lokasi kejadian.

“Setelah para pelaku pergi, BL kembali ke tempat kejadian dan menemukan kedua korban dalam kondisi terbakar dan diduga telah meninggal dunia,” lanjut Agus.

Pada saat yang sama, saksi berinisial YB (56) mendengar keributan di sekitar jalan tersebut dan keluar dari tempat tinggalnya. Dia melihat beberapa orang membakar korban dan memutuskan untuk melapor kepada Kelian Adat Banjar Pesanggaran. Pecalang lantas datang pada pukul 05.00 WITA dan melihat kedua korban sudah dalam kondisi terbakar di rawa-rawa.

Berdasarkan pengamatan polisi, kedua korban ada dalam kondisi yang memprihatinkan. Hisam mengalami luka bakar pada kedua tangan dan punggung, luka terbuka pada pelipis kanan di atas alis, luka terbuka pada kepala samping tangan di atas telinga, serta dua luka terbuka di bagian belakang kepala sebelah kanan.

Sementara itu, Egi mengalami luka robek pada pinggang kanan bagian bawah dan atas, serta luka terbuka di pelipis kanan atas.

“Pelaku tidak dalam keadaan mabuk. Jadi memang dendam yang sudah lama. Korban mengancam akan membunuh dan juga dalam pengaruh alkohol, sehingga para pelaku ini sudah sedemikian rupa sakit hatinya. Dicari waktu yang tepat, momen yang tepat untuk melakukan penyerangan,” jelas Leonardo.

Polisi mengantongi beberapa barang bukti di TKP, yakni 1 buah topi hitam, 1 buah topi berwarna biru, 1 buah sepatu warna hitam sebelah kiri, 1 pasang sandal selop berwarna putih, 1 pasang sandal jepit berwarna hitam, 1 buah dompet berwarna cokelat berisikan KTP korban dan uang kertas Malaysia, serta 1 buah charger HP berwarna putih.

Selain itu, polisi juga menemukan botol parfum, botol bekas bahan bakar yang sudah meleleh, satu potongan kayu berukuran 35 cm, satu buah anting berwarna emas, dan dua buah ponsel.

“Sekarang sedang kami dalami lagi masing-masing dari kelima pelaku itu perannya apa saja,” tambah Leonardo.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 468 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan bunyi setiap orang yang melukai berat orang lain dipidana karena penganiayaan berat dengan pidana penjara paling lama 8 tahun. Dalam ayat kedua disebutkan, apabila mengakibatkan kematian, maka dipidana di penjara paling lama 10 tahun.

Baca juga artikel terkait KASUS PENGANIAYAAN atau tulisan lainnya dari Sandra Gisela

tirto.id - Flash News
Kontributor: Sandra Gisela
Penulis: Sandra Gisela
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama