Menuju konten utama

2 Polisi Tersangka Penembakan Bripda IDF Peragakan 75 Adegan

Dua polisi tersangka kasus ini dihadirkan dalam proses rekonstruksi. Bripda IMS dan Bripka IG memperagakan puluhan adegan.

2 Polisi Tersangka Penembakan Bripda IDF Peragakan 75 Adegan
Ilustrasi peluru. FOTO/istock

tirto.id - Kepolisian Resor Bogor menggelar rekonstruksi kasus penembakan anggota Densus 88 Antiteror Polri, Ignatius Dwi Frisco Sirage atau Bripda IDF. Bintara Polri itu meninggal dunia setelah tertembak rekannya sendiri.

Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Yohanes Redhoi Sigiro menjelaskan, kegiatan rekonstruksi dilakukan secara tertutup pada Senin 7 Agustus 2023 siang hingga malam. Reka adegan dilakukan oleh dua tersangka: Bripda IMS dan Bripda IG.

"Ada dua tersangka yang hadir dan tidak digantikan. Kemudian juga saksi-saksi ahli, tidak ada yang diperankan oleh peran pengganti. Hanya korban yang memang diperankan oleh peran pengganti," ucap Yohanes dikutip dari Antara, Selasa 8 Agustus 2023.

Yohanes melanjutkan, para tersangka memperagakan 75 adegan secara rinci, mulai dari menuangkan minuman alkohol secara bergilir hingga tersangka yang hendak melarikan diri dari Rusun Polri usai penembakan.

"Memang diperagakan secara rinci siapa yang menuangkan, siapa yang meminum, dan memang diminum secara bergantian dengan satu gelas diputar," ungkapnya.

Lebih lanjut, Yohanes menerangkan tersangka Bripda IMS berperan sebagai pengguna senjata api dan Bripka IG selaku pemilik senjata api ilegal yang diketahui berbentuk rakitan.

Dalam rekonstruksi itu, tersangka mengeluarkan senjata dan menunjukkannya kepada korban yang datang pada akhir rentetan peristiwa.

"Jadi, awalnya korban tidak ada di lokasi tersebut, kemudian korban menelepon dari teman satu angkatannya yang berada di kamar TKP. Korban akhirnya bergabung bersama satu tersangka dan dua saksi lainnya," terang Yohanes.

Kemudian, senjata api meletus ke bagian bawah telinga kanan korban dan menembus ke tengkuk belakang.

Rekonstruksi yang berlangsung sekitar delapan jam itu dihadiri perwakilan Kejaksaan Negeri Bogor, Densus 88 Antiteror Polri dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Sebelumnya, Bripda IDF tewas tertembak senjata api rakitan ilegal di Rusun Polri, Cikeas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu 23 Juli 2023 lalu.

Dua anggota Polri dari Densus 88 Antiteror ditetapkan sebagai tersangka, yakni Bripda IMS dan Bripka IG. Keduanya dinyatakan melanggar kode etik kategori pelanggaran berat serta tindak pidana Pasal 338 KUHP.

Bripda IMS dikenakan Pasal 338 atau 359 KUHP dan atau Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951. Sedangkan tersangka Bripka IG dikenakan Pasal 338 juncto Pasal 56 dan atau Pasal 359 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dan atau Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Keduanya terancam pidana hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun.

Baca juga artikel terkait POLISI TEMBAK POLISI

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Fahreza Rizky