tirto.id - Polres Bogor melakukan gelar perkara kematian anggota Densus 88 Antiteror Polri Bripda Ignatius Dwi Frisco (IDF) Sirage yang diduga tewas ditembak sesama anggota Densus 88 AT.
Gelar perkara itu dihadiri oleh orang tua almarhum beserta tim kuasa hukum, Ketua Kompolnas Benny Josua Mamoto, Densus 88 Antiteror, Dokter Rumah Sakit Bhayangkara Kramat Jati, Puslabfor Polri, dan Divisi Propam Mabes Polri.
Ketua Kompolnas Benny mendorong gelar perkara dilakukan secara transparan, salah satunya dengan mengundang keluarga korban.
"Karena itu merupakan bentuk transparansi penanganan kasus ini. Kalau tidak segera (diusut) akan timbul spekulasi dan analisis yang tidak benar berdasarkan fakta," ucap dia dalam keterangan resmi, ditulis Rabu (2/8/2023).
Benny mengapresiasi langkah kepolisian dalam menangani kasus ini dengan cepat, sehingga berkas perkara bisa segera dilimpahkan ke kejaksaan.
"Kami mengapresiasi (upaya kepolisian) karena relatif cukup cepat dan menunggu beberapa tahapan lagi, diharapkan berkas perkara bisa sesegera mungkin dilimpahkan ke kejaksaan. Nanti kami bisa mengikuti persidangan secara terbuka dan tahu peristiwanya itu, serta apa yang terjadi secara transparan," tutur Benny.
Korban dan terduga pelaku merupakan anggota Densus 88. Kejadian bermula pada Sabtu, 22 Juli 2023. Sekira pukul 20.40 WIB, IMS, AN, AY, berkumpul di kamar AN sembari menenggak minuman beralkohol.
"Tersangka IMS menunjukkan senjata api yang dia bawa kepada AN dan AY, dalam keadaan magasin tidak terpasang," ujar Kapolres Bogor Kombes Pol Rio Wahyu Anggoro, di Mabes Polri.
Lantas Bripda IMS memasukkan senjata api tersebut ke tas, sementara magasin dipasangkan pada pistol. Sekira pukul 01.09, Bripda IDF datang. Ia pun turut masuk ke kamar tersebut. Lalu IMS menunjukkan senjata kepunyaannya.
"Saat tersangka IMS menunjukkan senjata api kepada korban, tiba-tiba senjata api meletus dan mengenai korban," jelas Rio.
Peluru itu mengenai bagian bawah telinga kanan dan menembus tengkuk kiri. Korban pun segera dibawa ke rumah sakit, namun dalam perjalanan nyawanya gagal terselamatkan.
Polres Bogor mengusut perkara ini dan menetapkan Bripda IMS (23 tahun) sebagai pengguna senjata api, serta Bripka IG (33 tahun) sebagai pemilik senjata api.
Berdasar penelusuran polisi, senjata api itu merupakan senjata rakitan milik IG. Saat kejadian, IG berada di rumah sedangkan IMS membawa senjata itu.
Kini Bripda IMS dijerat Pasal 338 dan/atau Pasal 359 KUHP dan/atau Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951; kemudian Bripka IG dijerat Pasal 338 juncto Pasal 56 dan/atau Pasal 359 juncto Pasal 56 KUHP dan/atau Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Anggun P Situmorang