Menuju konten utama
Kasus Polisi Tembak Polisi

Bripda IMS & Bripka IG Terancam Hukuman Mati di Kasus Bripda IDF

Saat Bripda IMS menunjukkan senjata api kepada korban, Bripda IDF, tiba-tiba senjata api meletus dan mengenai korban, menurut polisi.

Bripda IMS & Bripka IG Terancam Hukuman Mati di Kasus Bripda IDF
Ilustrasi peluru. FOTO/istock

tirto.id - Kapolres Bogor Kombes Pol Rio Wahyu Anggoro memaparkan kronologi penembakan terhadap Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage di Rusun Polri Cikeas, Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Kejadian bermula pada Sabtu (22/7/2023) sekitar pukul 20.40 WIB, anggota Polri Bripda IMS, AN, AY, berkumpul di kamar AN sembari mengonsumsi minuman beralkohol.

"Tersangka IMS menunjukkan senjata api yang dia bawa kepada AN dan AY, dalam keadaan magasin tidak terpasang," ujar Rio di Mabes Polri, Jumat (28/7/2023).

Lantas Bripda IMS memasukkan senjata api tersebut ke tas, sementara magasin dipasangkan pada pistol.

Sekitar pukul 01.09 WIB, korban Bripda IDF datang. Ia pun turut masuk ke kamar tersebut.

Lalu IMS menunjukkan senjatanya. "Saat tersangka IMS menunjukkan senjata api kepada korban, tiba-tiba senjata api meletus dan mengenai korban," jelas Rio. Peluru itu mengenai bagian bawah telinga kanan dan menembus tengkuk kiri.

Korban pun segera dibawa ke rumah sakit, namun dalam perjalanan nyawanya gagal terselamatkan. Polres Bogor mengusut perkara ini, lantas menetapkan Bripda IMS (23) sebagai pengguna senjata api, dan Bripka IG (33) sebagai pemilik senjata api.

Berdasar penelusuran polisi, senjata api itu merupakan senjata rakitan milik Bripka IG. Saat kejadian, Bripka IG berada di rumah; sedangkan Bripda IMS membawa senjata itu.

Bripda IMS dijerat Pasal 338 dan/atau Pasal 359 KUHP dan/atau Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951; kemudian Bripka IG dijerat Pasal 338 juncto Pasal 656 dan/atau Pasal 359 juncto Pasal 56 KUHP dan/atau Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Mereka terancam hukuman mati.

"Ancaman pidana hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun," kata Rio.

Baca juga artikel terkait POLISI TEMBAK POLISI atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Maya Saputri