Menuju konten utama

Presiden Jokowi Belum Berencana Revisi UU Peradilan Militer

Mahfud mengatakan, revisi UU Peradilan Militer sudah ada di program legislasi nasional yang bersifat jangka panjang.

Presiden Jokowi Belum Berencana Revisi UU Peradilan Militer
Presiden Joko Widodo berpidato saat membuka ASEAN Intercultural and Interreligious Dialogue Conference (IIDC) 2023 di Jakarta, Senin (7/8/2023). ASEAN IIDC yang merupakan bagian dari penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN itu akan diikuti pemimpin-pemimpin agama dari kawasan ASEAN, Timor Leste, dan negara-negara mitra ASEAN digelar pada 5-7 September 2023 di Jakarta. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/Spt.

tirto.id - Wacana revisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer mencuat setelah Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Kabasarnas) Marsdya TNI Henri Alfiandi ditetapkan menjadi tersangka terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa.

Namun, Presiden Joko Widodo memastikan pihaknya belum berencana membahas wacana revisi beleid tersebut. "Belum sampai ke sana," singkatnya usai menghadiri peringatan HUT ke-56 ASEAN di Jakarta, dikutip dari Antara, Selasa 8 Agustus 2023.

Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan pemerintah akan mempertimbangkan usulan revisi Undang-Undang Peradilan Militer.

Mahfud menyebut revisi UU Peradilan Militer sudah ada di program legislasi nasional yang bersifat jangka panjang.

"Nanti kita agendakan, kan sudah ada di prolegnas (program legislasi nasional) ya, di prolegnas jangka panjang," ujar Mahfud, Rabu 2 Agustus 2023 lalu. "Nanti lah kita bisa bicarakan, kapan prioritas dimasukkan. Saya sependapat itu perlu segera dibahas."

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menyebut revisi UU Peradilan Militer diperlukan untuk memastikan proses hukum prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum diadili lewat peradilan umum.

Kasus dugaan korupsi di Basarnas terungkap setelah penyidik lembaga antirasuah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa 25 Juli 2023 di Cilangkap dan Jatisampurna, Bekasi.

Setelah OTT tersebut, pada Jumat 28 Juli 2023, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengakui anak buahnya melakukan kesalahan dan kekhilafan dalam penetapan tersangka terhadap anggota TNI.

Pernyataan itu diungkapkan setelah rombongan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda Julius Widjojono didampingi Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsekal Muda Agung Handoko beserta jajaran mendatangi gedung KPK.

Kepala Basarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi diduga menerima suap sebesar Rp88,3 miliar dari beberapa proyek pengadaan barang di Basarnas pada rentang waktu 2021-2023. Ada satu tersangka lain yang juga perwira TNI aktif yaitu Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.

Baca juga artikel terkait REVISI UU PERADILAN MILITER

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Fahreza Rizky